Avesiar – Jakarta
Kebijakan pro-rakyat kembali digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sebelumnya pria yang akrab disapa KDM tersebut membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Kebijakan itu berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025), dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Barat.
Kemarin, Selasa (8/4/2025) kebijakan pro-rakyat dilanjutkannya dengan menggratiskan pembayaran pajak dan biaya balik nama bagi kendaraan milik perusahaan swasta dan pemerintah yang masih berplat nomor luar Jabar.
“Hari ini ada kabar gembira, bagi warga Jabar, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jabar, mobil-mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, baik perorangan maupun perusahaan pemerintah, perusahaan swasta, saya minta mulai hari besok, tanggal 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025, segera untuk mutasi, dan di mutasi ini dibebaskan pajaknya yang tahun 2025,” kata Dedi Mulyadi sebagaimana dalam unggahan pada akun media sosial Instagram miliknya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggratiskan biaya pajak dan balik nama bagi kendaraan yang masih berplat nomor luar Jabar pada 2025. “Jadi mereka mutasi dibebasin dulu selama setahun, kemudian baru tahun depan mereka mulai bayar,” kata dia, dikutip dari tempo.co.
Ditambahkannya, bahwa dari luar daerah Jawa Barat, masuk ke daerah Jawa Barat kemudian pajaknya di bebaskan. “Tetapi kalau PPN, BPKB, STNK-nya tetap bayar, karena itu bukan ranahnya pemerintah provinsi. Tetapi yang kita bebaskan adalah pajak kendaraan bermotornya dan biaya balik nama kendaraan, itu yang kita bebaskan,” ucap Dedi.
Ia juga meminta pihak perusahaan swasta maupun pemerintah memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik. Kebijakan itu, lanjutnya, akan berlaku 9 April sampai 30 Juni 2025.
“Ini kesempatan mohon dimanfaatkan, karena apa? Jangan sampai, operasinya di Jawa Barat merusak jalan di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025, pajaknya dibebaskan selama setahun 2025,” ucapnya, dikutip dari jawapos.com.
Sanksi Jika Tidak Segera Memanfaatkan Kebijakan
Gubernur Jawa Barat tersebut juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan yang dicanangkan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegas KDM dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Barat. (adm)













Discussion about this post