• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Daerah

Gubernur Dedi Mulyadi Bebaskan Pajak, Denda, dan Mutasi Kendaraan, serta Sanksinya yang Tidak Memanfaatkan Program Sampai 30 Juni

by Ave Rosa
9 April 2025 | 23:11 WIB
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
Gubernur Dedi Mulyadi Bebaskan Pajak, Denda, dan Mutasi Kendaraan, serta Sanksinya yang Tidak Memanfaatkan Program Sampai 30 Juni

Flyer program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Pemprov Jawa Barat. Gambar via berita.depok.go.id

Avesiar – Jakarta

Kebijakan pro-rakyat kembali digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sebelumnya pria yang akrab disapa KDM tersebut membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Kebijakan itu berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025), dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Barat.

Kemarin, Selasa (8/4/2025) kebijakan pro-rakyat dilanjutkannya dengan menggratiskan pembayaran pajak dan biaya balik nama bagi kendaraan milik perusahaan swasta dan pemerintah yang masih berplat nomor luar Jabar.

“Hari ini ada kabar gembira, bagi warga Jabar, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jabar, mobil-mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, baik perorangan maupun perusahaan pemerintah, perusahaan swasta, saya minta mulai hari besok, tanggal 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025, segera untuk mutasi, dan di mutasi ini dibebaskan pajaknya yang tahun 2025,” kata Dedi Mulyadi sebagaimana dalam unggahan pada akun media sosial Instagram miliknya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggratiskan biaya pajak dan balik nama bagi kendaraan yang masih berplat nomor luar Jabar pada 2025. “Jadi mereka mutasi dibebasin dulu selama setahun, kemudian baru tahun depan mereka mulai bayar,” kata dia, dikutip dari tempo.co.

Ditambahkannya, bahwa dari luar daerah Jawa Barat, masuk ke daerah Jawa Barat kemudian pajaknya di bebaskan. “Tetapi kalau PPN, BPKB, STNK-nya tetap bayar, karena itu bukan ranahnya pemerintah provinsi. Tetapi yang kita bebaskan adalah pajak kendaraan bermotornya dan biaya balik nama kendaraan, itu yang kita bebaskan,” ucap Dedi.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Ia juga meminta pihak perusahaan swasta maupun pemerintah memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik. Kebijakan itu, lanjutnya, akan berlaku 9 April sampai 30 Juni 2025.

“Ini kesempatan mohon dimanfaatkan, karena apa? Jangan sampai, operasinya di Jawa Barat merusak jalan di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025, pajaknya dibebaskan selama setahun 2025,” ucapnya, dikutip dari jawapos.com.

Sanksi Jika Tidak Segera Memanfaatkan Kebijakan

Gubernur Jawa Barat tersebut juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan yang dicanangkan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegas KDM dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Barat. (adm)

Tags: Bebas Denda RanmorBebas Pajak R2Bebas Pajak R4Program Dedi MulyadiProgram Gubernur JabarProgram Pemprov Jabar
ShareTweetSendShare
Previous Post

Uang Lebaran atau Salam Tempel yang Kamu Dapat untuk Apa Saja?

Next Post

Jumlah Gerakan di Luar Rukun yang Membatalkan Shalat

Mungkin Anda Juga Suka :

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

7 September 2026

...

Hadiri Muktamar ke-35 NU, Warga Jombang Sambut Hangat Presiden Prabowo di Sepanjang Jalan

Hadiri Muktamar ke-35 NU, Warga Jombang Sambut Hangat Presiden Prabowo di Sepanjang Jalan

27 Agustus 2026

...

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

15 Agustus 2026

...

Pemerintah Berikan 66 Ribu Tiket Gratis dan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Lebaran

Pemerintah Berikan 66 Ribu Tiket Gratis dan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Lebaran

6 Maret 2026

...

Mendarat di Karawang, Presiden Prabowo Siap Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional

Mendarat di Karawang, Presiden Prabowo Siap Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional

7 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Jumlah Gerakan di Luar Rukun yang Membatalkan Shalat

Jumlah Gerakan di Luar Rukun yang Membatalkan Shalat

Hal Kedua yang Kamu Rindukan Saat Berangkat ke Sekolah atau Kampus Selain Belajar

Hal Kedua yang Kamu Rindukan Saat Berangkat ke Sekolah atau Kampus Selain Belajar

Discussion about this post

TERKINI

Antrean BPJS Dipangkas dan Pasien Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Tambahan Anggaran Rp20 triliun Segera Dicairkan

28 September 2026

Perangnya Melawan Iran Belum Berakhir, Trump Mengakui Belum Memenangkannya

28 September 2026

Cara Menguatkan Mental untuk Menjalani Hari-harimu

27 September 2026

Diwarnai Walk-out 77 Perwakilan Negara, Kedatangan dan Pidato Netanyahu di PBB Diprotes Ratusan Termasuk Aktor dan Politisi

26 September 2026

Gelar Konsinyasi Hasil Muktamar Agar Bisa Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU

25 September 2026

Israel dengan Brutal Mencegah Masuknya Lebih dari 900 Kursi Roda untuk Anak-anak Luka dan Teramputasi

24 September 2026

Program Kuliah Gratis di PTN Atas Instruksi Presiden Prabowo, Disiapkan Secepatnya dan Bertahap

23 September 2026

Langsung ke Kantor Roblox di AS, Menkomdigi Tegaskan Wajib Ikut Regulasi Indonesia

23 September 2026

Ciri-ciri Tukang Hasud dan Adu Domba yang Harus Diwaspadai dengan Bijak

22 September 2026

AS Ancam Hentikan Seluruh Maskapai Penerbangan Iran Mulai Rabu

22 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video