• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Daerah

Gubernur Dedi Mulyadi Bebaskan Pajak, Denda, dan Mutasi Kendaraan, serta Sanksinya yang Tidak Memanfaatkan Program Sampai 30 Juni

by Ave Rosa
9 April 2025 | 23:11 WIB
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
Gubernur Dedi Mulyadi Bebaskan Pajak, Denda, dan Mutasi Kendaraan, serta Sanksinya yang Tidak Memanfaatkan Program Sampai 30 Juni

Flyer program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Pemprov Jawa Barat. Gambar via berita.depok.go.id

Avesiar – Jakarta

Kebijakan pro-rakyat kembali digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sebelumnya pria yang akrab disapa KDM tersebut membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Kebijakan itu berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025), dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Barat.

Kemarin, Selasa (8/4/2025) kebijakan pro-rakyat dilanjutkannya dengan menggratiskan pembayaran pajak dan biaya balik nama bagi kendaraan milik perusahaan swasta dan pemerintah yang masih berplat nomor luar Jabar.

“Hari ini ada kabar gembira, bagi warga Jabar, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jabar, mobil-mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, baik perorangan maupun perusahaan pemerintah, perusahaan swasta, saya minta mulai hari besok, tanggal 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025, segera untuk mutasi, dan di mutasi ini dibebaskan pajaknya yang tahun 2025,” kata Dedi Mulyadi sebagaimana dalam unggahan pada akun media sosial Instagram miliknya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggratiskan biaya pajak dan balik nama bagi kendaraan yang masih berplat nomor luar Jabar pada 2025. “Jadi mereka mutasi dibebasin dulu selama setahun, kemudian baru tahun depan mereka mulai bayar,” kata dia, dikutip dari tempo.co.

Ditambahkannya, bahwa dari luar daerah Jawa Barat, masuk ke daerah Jawa Barat kemudian pajaknya di bebaskan. “Tetapi kalau PPN, BPKB, STNK-nya tetap bayar, karena itu bukan ranahnya pemerintah provinsi. Tetapi yang kita bebaskan adalah pajak kendaraan bermotornya dan biaya balik nama kendaraan, itu yang kita bebaskan,” ucap Dedi.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Ia juga meminta pihak perusahaan swasta maupun pemerintah memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik. Kebijakan itu, lanjutnya, akan berlaku 9 April sampai 30 Juni 2025.

“Ini kesempatan mohon dimanfaatkan, karena apa? Jangan sampai, operasinya di Jawa Barat merusak jalan di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025, pajaknya dibebaskan selama setahun 2025,” ucapnya, dikutip dari jawapos.com.

Sanksi Jika Tidak Segera Memanfaatkan Kebijakan

Gubernur Jawa Barat tersebut juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan yang dicanangkan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegas KDM dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Barat. (adm)

Tags: Bebas Denda RanmorBebas Pajak R2Bebas Pajak R4Program Dedi MulyadiProgram Gubernur JabarProgram Pemprov Jabar
ShareTweetSendShare
Previous Post

Uang Lebaran atau Salam Tempel yang Kamu Dapat untuk Apa Saja?

Next Post

Jumlah Gerakan di Luar Rukun yang Membatalkan Shalat

Mungkin Anda Juga Suka :

Pemerintah Berikan 66 Ribu Tiket Gratis dan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Lebaran

Pemerintah Berikan 66 Ribu Tiket Gratis dan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Lebaran

6 Maret 2026

...

Mendarat di Karawang, Presiden Prabowo Siap Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional

Mendarat di Karawang, Presiden Prabowo Siap Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional

7 Januari 2026

...

Minggu 7 Desember Data Korban Meninggal Banjir Sumatra 921 Jiwa, 392 Hilang, 5000 Terluka, 147.300 Rumah Rusak

Minggu 7 Desember Data Korban Meninggal Banjir Sumatra 921 Jiwa, 392 Hilang, 5000 Terluka, 147.300 Rumah Rusak

7 Desember 2025

...

Serukan Langkah Konkret di Distribusi Pangan Nasional, Tegaskan Musuh Baru Bernama ”Serakahnomics”

Serukan Langkah Konkret di Distribusi Pangan Nasional, Tegaskan Musuh Baru Bernama ”Serakahnomics”

21 Juli 2025

...

Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka 7 – 15 November, Cek Info Lengkapnya

Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka 7 – 15 November, Cek Info Lengkapnya

5 November 2024

...

Load More
Next Post
Jumlah Gerakan di Luar Rukun yang Membatalkan Shalat

Jumlah Gerakan di Luar Rukun yang Membatalkan Shalat

Hal Kedua yang Kamu Rindukan Saat Berangkat ke Sekolah atau Kampus Selain Belajar

Hal Kedua yang Kamu Rindukan Saat Berangkat ke Sekolah atau Kampus Selain Belajar

Discussion about this post

TERKINI

Adab-adab dan Sunnah Minum yang Baik Bagi Kesehatan Menurut Islam

16 Juni 2026

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

15 Juni 2026

Iran Tetap Tekankan Jaminan Keamanan dan Kemerdekaan Teritorial Lebanon Atas Kesepakatan Iran – AS

15 Juni 2026

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

14 Juni 2026

Nikmat Membawa Sengsara, Deretan Hukuman dan Dosa Riba yang Sangat Berat

13 Juni 2026

Gempur Afrika Selatan 2 – 0, Kemenangan Tim Mexico Mengawali Pembukaan Piala Dunia 2026

12 Juni 2026

Lagi, Lewat Sosmednya Trump Sebut Serangan ke Iran Dibatalkan dan Mengklaim Kesepakatan Telah Disetujui

11 Juni 2026

SAPX Express Cetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Makro Ekonomi dan Raih 2 Penghargaan

11 Juni 2026

Pembukaan Seleksi Beasiswa S1 RMI NU ke Al-Azhar Mesir untuk 30 Peserta Dimulai 10 – 17 Juni

11 Juni 2026

Tidak Ada Takutnya, Iran Hantamkan Rudal ke Pangkalan-pangkalan AS di Yordania, Bahrain, dan Kuwait

10 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video