• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Masjid & Activity

Jumlah Gerakan di Luar Rukun yang Membatalkan Shalat

by Avesiar
9 April 2025 | 23:45 WIB
in Masjid & Activity
Reading Time: 3 mins read
A A
Jumlah Gerakan di Luar Rukun yang Membatalkan Shalat

Ilustrasi. Foto: Freepik

Avesiar – Jakarta

Batalnya shalat bisa disebabkan oleh berbagai hal. Selain murtad, gila, belum masuk waktu shalat, terkena najis, berhadats kecil, berhadats besar, terbukanya aurat secara sengaja, bergeser dari arah kiblat, kehilangan niat, tidak membaca surat Al Fatihah.

Lainnya yaitu, meninggalkan rukun shalat lainnya, tertawa, mengucap salam dan menjawabnya, membaca shalawat, makan dan minum, mendahului imam dalam shalat berjamaah, tersedianya air bagi orang yang tayamum, dan bergerak di luar gerakan shalat.

Khusus membahas hal yang membatalkan shalat berupa “bergerak di luar gerakan shalat”, KomisI Fatwa MUI Sulsel, dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Jum’at (19/11/2021), dalam “Tanya MUI”, memberi penjelasan berikut yang semoga dapat mencerahkan.

Para Fuqaha sepakat bahwa gerakan banyak dan berturut turut dalam shalat dapat membatalkan shalat sekalipun dalam keadaan lupa, karena gerakan yang banyak bisa menghilangkan tujuan utama shalat.

Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang esensi dari “gerakan banyak“.

Menurut pengikut (mazhab) Hanifiyah bahwa segala gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan shalat dan bukan pula gerakan untuk memperbaiki kesempurnaan shalat, jika sering dilakukan dan dianggap dari gerakan banyak maka hal itu bisa membatalkan shalat, seperti menambah ruku’ atau sujud.

Ulama mazhab ini memberikan kriteria gerakan banyak itu adalah gerakan dalam shalat yang tidak diragukan oleh yang memperhatikannya bahwa gerakan yang dilakukan orang shalat tersebut tidak termasuk dalam gerakan yang telah ditentukan dalam shalat.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Sementara ulama mazhab Malikiyah menyatakan gerakan banyak membatalkan shalat, baik itu sengaja ataupun dalam keadaan lupa, seperti menggaruk anggota tubuh, menyela-nyela jenggot, memperbaiki posisi serban di atas pundak, atau mendorong orang lewat ketika dia shalat.

Adapun gerakan sedikit dan sangat ringan seperti memberi isyarat kepada orang lain atau mengelus elus kulit. Sementara gerakan yang sedang (antara banyak dan kecil) seperti berpaling dari arah kiblat dalam shalat maka shalat akan batal jika disengaja namun jika tidak disengaja tidak dianggap membatalkan shalat.

Adapun ulama mazhab Syafi’iyyah mengatakan bahwa gerakan banyak dalam shalat, sengaja atau tidak dapat membatalkan shalat. Dan batasan banyak atau tidaknya ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat.

Sementara gerakan ringan seperti menggerakkan jari di saat bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata tidak membatalkan shalat. Dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit, dan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut syafiiyaah sudah dianggap gerakan banyak.

Menurutnya makna makna al-tawali adalah sebuah gerakan yang dianggap tidak terputus dari gerakan yang lain.

Menurut Syafi’iyyah gerakan sederhana yang tidak termasuk gerakan shalat berdasarkan kebiasaan masyarakat bahwa itu tidak termasuk dari gerakan banyak yang membatalakan shalat, sebagaimana tidak membatalkan shalat gerakan yang tidak berturut turut sekalipun banyak kali dilakukan.

Hal ini, berdasarkan sebuah riwayat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa shallam pernah membuka pintu untuk Aisyah dan pernah menggendong Umamah (cucunya) dan menurunkannya padahal beliau dalam keadaan shalat.

Kemudian gerakan banyak jika dilakukan karena ada uzur seperti dalam keadaan sakit yang mengharuskan bergerak banyak dalam shalat, dianggap tidak membatalkan shalat. Adapun gerakan banyak yang tidak berturut turut dimakruhkan jika hal itu tidak dibutuhkan.

Hanabilah pada dasarnya sependapat dengan Syafiiyah, hanya saja mereka tidak menentukan gerakan banyak itu dengan jumlah, termasuk batasan minimal tiga kali gerakan.

Ala kulli hal, bisa disimpulkan bahwa bahwa syarat batalnya shalat karena melakukan gerakan selain dari gerakan yang telah ditentukan oleh para ulama dalam shalat:

1. Dilakukan secara al tawali (berturut turut) dengan pembatasan jumlah gerakan tergantung dari adat kebiasaan .masyarakat.

2. Dilakukan tanpa ada uzur atau kebutuhan.

3. Tidak menghilangkan tuma’ninah. Sebaiknya, orang yang shalat memilih kehati-hatian dalam hal batalnya shalat. Tidak melakukan gerakan tambahan di luar gerakan shalat kecuali jika dalam keadaan terpaksa.

Wallahua’lam. (adm)

Tags: Batal ShalatGerakan Pembatal ShalatPembatal Shalat
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gubernur Dedi Mulyadi Bebaskan Pajak, Denda, dan Mutasi Kendaraan, serta Sanksinya yang Tidak Memanfaatkan Program Sampai 30 Juni

Next Post

Hal Kedua yang Kamu Rindukan Saat Berangkat ke Sekolah atau Kampus Selain Belajar

Mungkin Anda Juga Suka :

Hukum Berkurban dengan Kambing yang Kerdil

Hukum Berkurban dengan Kambing yang Kerdil

9 Mei 2026

...

Mencermati Hukum Shalat Fardhu di Akhir Waktu Beralasan Menjaga Wudhu

Mencermati Hukum Shalat Fardhu di Akhir Waktu Beralasan Menjaga Wudhu

3 Mei 2026

...

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Menyukai 3 Ucapan Bermanfaat Ini dari Hamba-Nya

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Menyukai 3 Ucapan Bermanfaat Ini dari Hamba-Nya

4 April 2026

...

Kegiatan yang Dikerjakan Mu’takif Saat Itikaf, Waktu Terbaik, Rukun serta Syaratnya

Kegiatan yang Dikerjakan Mu’takif Saat Itikaf, Waktu Terbaik, Rukun serta Syaratnya

12 Maret 2026

...

Bacaan Niat atau Bernadzar Itikaf di Masjid

Bacaan Niat atau Bernadzar Itikaf di Masjid

11 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Hal Kedua yang Kamu Rindukan Saat Berangkat ke Sekolah atau Kampus Selain Belajar

Hal Kedua yang Kamu Rindukan Saat Berangkat ke Sekolah atau Kampus Selain Belajar

Apakah Banyak Mengaruk atau Menyentuh-nyentuh Jenggot Membatalkan Shalat?

Apakah Banyak Mengaruk atau Menyentuh-nyentuh Jenggot Membatalkan Shalat?

Discussion about this post

TERKINI

Kolumbia Gelar Pilpres yang Diikuti 10 Kandidat dan Lebih Dari 40 Juta Warga di Tengah Polarisasi

1 Juni 2026

Laporan Tes Kognitif Trump Dibahas Analis Medis CNN

31 Mei 2026

Jemaah Haji per 1 Juni Bertahap Kembali ke Indonesia Usai Ditutup Rangkaian Ibadah di Armuzna

31 Mei 2026

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

30 Mei 2026

Konsep Pria Alfa atau Alpha Male, Memahami serta Kontroversi dan Alternatif Maskulin Sehat

30 Mei 2026

Risiko Pertumpahan Darah Besar Jika AS Lakukan Agresi Militer Terhadap Kuba Demi Kedaulatannya

29 Mei 2026

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

Uranium yang Diperkaya Iran Bukan Bagian dari Negosiasi, Sebut AS-Israel Tetap Niat Menggulingkan Negaranya

28 Mei 2026

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

28 Mei 2026

Kalori yang Terbakar Jika Berjalan Kaki Selama 30 Menit

27 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video