KAMU KUAT – Jakarta
Korupsi merupakan kegiatan yang tidak hanya ditujukan untuk memperkaya dan memberikan keuntungan pribadi dan golongan yang mengorbankan uang milik negara, namun sangat merugikan bangsa dan negara.
Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sedangkan menurut World Bank, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Definisi dari World Bank tersebut menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.
Pengertian korupsi menurut Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.
Secara yuridis, dapat dikatakan bahwa korupsi adalah segala bentuk tindakan yang diancam dengan sanksi dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001.
Berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001, terdapat beberapa klasifikasi dari tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut.
Menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999).
• Suap
• Pemberi suap (Pasal 5 UU UU 20/2001);
• Penerima suap (Pasal 12 huruf a UU 20/2001);
• Gratifikasi yang dianggap suap (Pasal 12B UU 20/2001);
• Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8 UU 20/2001).
• Pemerasan (Pasal 12 huruf e UU 20/2001).
• Perbuatan curang (Pasal 7 UU 20/2001).
• Pengadaan barang dan jasa (Pasal 12 huruf i UU 20/2001).
• Gratifikasi (Pasal 11 UU 20/2001).
• Obstruction of justice (Pasal 10 UU UU 20/2001).
Lalu, bagaimana hukuman bagi pelaku korupsi di dalam Islam? Beberapa remaja dan anak muda menyampaikan pendapat atas literasi yang mereka miliki ke kanal remaja dan anak muda KAMU KUAT! Avesiar.com.
Berikut apa kata mereka:
Cahaya Sahira, siswi kelas 11, SMA Negeri 6 Binjai, Sumatera Utara

Menurut saya korupsi adalah tindakan penyimpangan dari norma dan etika, baik secara moral maupun hukum, yang melibatkan penggunaan kekuasaan atau wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, dan bisa merugikan kepentingan umum atau negara. Korupsi bisa berbentuk seperti penggelapan dana, penerimaan suap, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan jabatan.
“Dalam Islam, korupsi adalah tindakan yang sangat dilarang dan dianggap sebagai bentuk maksiat yang seperti kesesatan, yang merusak keadilan dan kebenaran. Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, korupsi dianggap sebagai dosa besar yang akan datang dari siksaan di dunia dan akhirat. HHukuman dalam Islam adalah Hukuman di Dunia yaitu hukuman hukum positif seperti penjara, denda, atau pencabutan hak politik,” ujar Sahira.
Hukuman sosial itu, lanjutnya, seperti kehilangan kepercayaan masyarakat, hukuman moral, dan isolasi dari masyarakat yang baik. Sedangkan hukuman di akhirat, imbuhnya, yaitu siksaan di neraka yang berat, karena korupsi adalah bentuk penyimpangan dari keadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Ketika ditanya apakah hukuman bagi kejahatan korupsi di negara kita sudah tepat? Sahira menjawab “tidak”. Karena, menurutnya, hukuman korupsi di Indonesia, seperti yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemerasan, UU No. 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilu, serta UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memberikan kerangka hukum yang cukup kuat untuk menindak tindak pidana korupsi, namun belum memberikan efek jera yang maksimal bagi korupsi.
Deva Wirandy Byantara, kelas 12, Madrasah Aliyah Negeri, Pematang Siantar, Sumatera Utara

“Menurut saya, korupsi adalah perbuatan menyalahgunakan amanah, jabatan, atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara yang tidak halal. Dalam Islam, perbuatan ini termasuk dalam kategori ghulul (pengkhianatan), risywah (suap), dan sariqah (pencurian),” terang Deva.
Ia juga mengutip ayat Al Qur’an bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang khianat:
“Dan barang siapa berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap jiwa akan diberi balasan sesuai dengan apa yang ia kerjakan, dan mereka tidak akan dizalimi.” (QS. Ali Imran: 161, Tafsir Ibnu Katsir)
Artinya, lanjutnya, setiap bentuk pengkhianatan, termasuk mengambil harta negara, akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Untuk hukuman pelaku korupsi, ia menyebut bahwa korupsi adalah dosa besar karena merampas hak rakyat. Hukuman bagi pelaku korupsi terbagi dalam beberapa bentuk:
1. Hudud (potong tangan)
Jika korupsi memenuhi syarat pencurian (mencuri harta yang jelas kepemilikannya, melebihi nisab, dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi), maka hukumannya adalah potong tangan.
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan, dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Maidah: 38, Tafsir Al-Qurthubi)
2. Ta’zir (hukuman sesuai kebijakan penguasa)
Bila korupsi berupa pengkhianatan amanah, penyalahgunaan jabatan, atau manipulasi yang merugikan rakyat, maka hukumannya bisa diputuskan oleh hakim/penguasa. Hukuman ta’zir bisa berupa:
•penjara,
•denda,
•pencabutan jabatan, bahkan
•hukuman mati jika kerusakannya sangat besar.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu tugas, lalu ia menyembunyikan walau hanya jarum atau lebih dari itu, maka ia telah berkhianat dan pada hari kiamat akan datang dengan membawanya.”
(HR. Muslim, No. 1833)
Hadis ini menunjukkan betapa beratnya perbuatan korupsi, meskipun kecil nilainya.
3. Risywah (suap)
Korupsi sering melibatkan praktik suap. Dalam Islam, baik pemberi maupun penerima suap sama-sama mendapat laknat.
“Rasulullah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.” (HR. Abu Dawud No. 3580, Tirmidzi No. 1337, dinilai sahih oleh Al-Albani)
“Menurut saya, hukuman bagi korupsi di Indonesia belum cukup tegas. Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku korupsi hanya dihukum ringan, bahkan masih bisa menikmati fasilitas mewah di penjara, dan tidak sedikit yang mendapatkan remisi. Padahal, kerugian negara akibat korupsi sangat besar,” ucapnya.
Robby Ichsan Radlya, siswa kelas X, SMK Negeri Medan

Sedangkan menurut Ichsan, korupsi adalah pengambilan hak yang bukan miliknya dan hukuman di akhirat masuk neraka.
“Hukuman negara kepada koruptor belum benar. Karena banyak oknum yang tertangkadengan gampang bebas dari hukuman korupsi yang berlaku di Indonesia,” ucapnya. (adam/rizka)













Discussion about this post