• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KAMU KUAT

Apa Hukuman Bagi Pelaku Korupsi dalam Islam dan Bagaimana Pendapatmu?

by Ave Rosa
29 September 2025 | 23:59 WIB
in KAMU KUAT
Reading Time: 6 mins read
A A
Apa Hukuman Bagi Pelaku Korupsi dalam Islam dan Bagaimana Pendapatmu?

Ilustrasi. Foto: ist & Pexels. Kolase: Avesiar.com

KAMU KUAT – Jakarta

Korupsi merupakan kegiatan yang tidak hanya ditujukan untuk memperkaya dan memberikan keuntungan pribadi dan golongan yang mengorbankan uang milik negara, namun sangat merugikan bangsa dan negara.

Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Sedangkan menurut World Bank, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Definisi dari World Bank tersebut menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.

Pengertian korupsi menurut Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.

Secara yuridis, dapat dikatakan bahwa korupsi adalah segala bentuk tindakan yang diancam dengan sanksi dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001.

Berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001, terdapat beberapa klasifikasi dari tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut.

Menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999).

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

• Suap

• Pemberi suap (Pasal 5 UU UU 20/2001);

• Penerima suap (Pasal 12 huruf a UU 20/2001);

• Gratifikasi yang dianggap suap (Pasal 12B UU 20/2001);

• Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8 UU 20/2001).

• Pemerasan (Pasal 12 huruf e UU 20/2001).

• Perbuatan curang (Pasal 7 UU 20/2001).

• Pengadaan barang dan jasa (Pasal 12 huruf i UU 20/2001).

• Gratifikasi (Pasal 11 UU 20/2001).

• Obstruction of justice (Pasal 10 UU UU 20/2001).

Lalu, bagaimana hukuman bagi pelaku korupsi di dalam Islam? Beberapa remaja dan anak muda menyampaikan pendapat atas literasi yang mereka miliki ke kanal remaja dan anak muda KAMU KUAT! Avesiar.com.

Berikut apa kata mereka:

Cahaya Sahira, siswi kelas 11, SMA Negeri 6 Binjai, Sumatera Utara

Cahaya Sahira, siswi kelas 11, SMA Negeri 6 Binjai, Sumatera Utara. Foto: istimewa

Menurut saya korupsi adalah tindakan penyimpangan dari norma dan etika, baik secara moral maupun hukum, yang melibatkan penggunaan kekuasaan atau wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, dan bisa merugikan kepentingan umum atau negara. Korupsi bisa berbentuk seperti penggelapan dana, penerimaan suap, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan jabatan.

“Dalam Islam, korupsi adalah tindakan yang sangat dilarang dan dianggap sebagai bentuk maksiat yang seperti kesesatan, yang merusak keadilan dan kebenaran. Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, korupsi dianggap sebagai dosa besar yang akan datang dari siksaan di dunia dan akhirat. HHukuman dalam Islam adalah Hukuman di Dunia yaitu hukuman hukum positif seperti penjara, denda, atau pencabutan hak politik,” ujar Sahira.

Hukuman sosial itu, lanjutnya, seperti kehilangan kepercayaan masyarakat, hukuman moral, dan isolasi dari masyarakat yang baik. Sedangkan hukuman di akhirat, imbuhnya, yaitu siksaan di neraka yang berat, karena korupsi adalah bentuk penyimpangan dari keadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ketika ditanya apakah hukuman bagi kejahatan korupsi di negara kita sudah tepat? Sahira menjawab “tidak”. Karena, menurutnya, hukuman korupsi di Indonesia, seperti yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemerasan, UU No. 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilu, serta UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memberikan kerangka hukum yang cukup kuat untuk menindak tindak pidana korupsi, namun belum memberikan efek jera yang maksimal bagi korupsi.

Deva Wirandy Byantara, kelas 12, Madrasah Aliyah Negeri, Pematang Siantar, Sumatera Utara

Deva Wirandy Byantara, kelas 12, Madrasah Aliyah Negeri, Pematang Siantar, Sumatera Utara. Foto: istimewa

“Menurut saya, korupsi adalah perbuatan menyalahgunakan amanah, jabatan, atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara yang tidak halal. Dalam Islam, perbuatan ini termasuk dalam kategori ghulul (pengkhianatan), risywah (suap), dan sariqah (pencurian),” terang Deva.

Ia juga mengutip ayat Al Qur’an bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang khianat:

“Dan barang siapa berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap jiwa akan diberi balasan sesuai dengan apa yang ia kerjakan, dan mereka tidak akan dizalimi.” (QS. Ali Imran: 161, Tafsir Ibnu Katsir)

Artinya, lanjutnya, setiap bentuk pengkhianatan, termasuk mengambil harta negara, akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Untuk hukuman pelaku korupsi, ia menyebut bahwa korupsi adalah dosa besar karena merampas hak rakyat. Hukuman bagi pelaku korupsi terbagi dalam beberapa bentuk:

1. Hudud (potong tangan)

Jika korupsi memenuhi syarat pencurian (mencuri harta yang jelas kepemilikannya, melebihi nisab, dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi), maka hukumannya adalah potong tangan.

 “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan, dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Maidah: 38, Tafsir Al-Qurthubi)

2. Ta’zir (hukuman sesuai kebijakan penguasa)

Bila korupsi berupa pengkhianatan amanah, penyalahgunaan jabatan, atau manipulasi yang merugikan rakyat, maka hukumannya bisa diputuskan oleh hakim/penguasa. Hukuman ta’zir bisa berupa:

                •penjara,

                •denda,

                •pencabutan jabatan, bahkan

                •hukuman mati jika kerusakannya sangat besar.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu tugas, lalu ia menyembunyikan walau hanya jarum atau lebih dari itu, maka ia telah berkhianat dan pada hari kiamat akan datang dengan membawanya.”

(HR. Muslim, No. 1833)

Hadis ini menunjukkan betapa beratnya perbuatan korupsi, meskipun kecil nilainya.

3. Risywah (suap)

Korupsi sering melibatkan praktik suap. Dalam Islam, baik pemberi maupun penerima suap sama-sama mendapat laknat.

“Rasulullah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.” (HR. Abu Dawud No. 3580, Tirmidzi No. 1337, dinilai sahih oleh Al-Albani)

“Menurut saya, hukuman bagi korupsi di Indonesia belum cukup tegas. Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku korupsi hanya dihukum ringan, bahkan masih bisa menikmati fasilitas mewah di penjara, dan tidak sedikit yang mendapatkan remisi. Padahal, kerugian negara akibat korupsi sangat besar,” ucapnya.

Robby Ichsan Radlya, siswa kelas X, SMK Negeri Medan

Robby Ichsan Radlya, siswa kelas X, SMK Negeri Medan. Foto: istimewa

Sedangkan menurut Ichsan, korupsi adalah pengambilan hak yang bukan miliknya dan hukuman di akhirat masuk neraka.

“Hukuman negara kepada koruptor belum benar. Karena banyak oknum yang tertangkadengan gampang bebas dari hukuman korupsi yang berlaku di Indonesia,” ucapnya. (adam/rizka)

Tags: Hukuman Bagi KoruptorHukuman KoruptorKorupsi dalam IslamPelaku Korupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Siapa Ya’Juj dan Ma’Juj yang Disebutkan Dalam Al Qur’an serta Hadits Sebagai Pertanda Datangnya Kiamat

Next Post

Kisah Pria Beruntung Karena Sabar Menghadapi Istrinya yang Suka Mencaci-maki

Mungkin Anda Juga Suka :

Penuhi Komitmen, 4,7 Juta Akun Anak Sudah Dinonaktifkan Platform Sosmed

Penuhi Komitmen, 4,7 Juta Akun Anak Sudah Dinonaktifkan Platform Sosmed

26 Juni 2026

...

Cara Jadi Mahasiswa Tokcer dan Bahkan Bintang Kelas di Kampus

Cara Jadi Mahasiswa Tokcer dan Bahkan Bintang Kelas di Kampus

14 Januari 2026

...

Jenis-jenis Usaha Sederhana yang Cocok untuk Remaja dengan Modal Kecil

Jenis-jenis Usaha Sederhana yang Cocok untuk Remaja dengan Modal Kecil

14 Oktober 2025

...

Kapan Kamu Pernah Mengalami Homesick?

Kapan Kamu Pernah Mengalami Homesick?

13 Oktober 2025

...

Masakan yang Kamu dan Keluargamu Suka Ketika di Rumah dan Bepergian

Masakan yang Kamu dan Keluargamu Suka Ketika di Rumah dan Bepergian

10 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Kisah Pria Beruntung Karena Sabar Menghadapi Istrinya yang Suka Mencaci-maki

Kisah Pria Beruntung Karena Sabar Menghadapi Istrinya yang Suka Mencaci-maki

Menurut Kamu, Meskipun Tidak Sempurna, Keluarga Yang Ideal Itu Seperti Apa?

Menurut Kamu, Meskipun Tidak Sempurna, Keluarga Yang Ideal Itu Seperti Apa?

Discussion about this post

TERKINI

AS Berencana Menjual F-35 ke Turki, Israel Ketar-ketir

7 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei Dihadiri Jutaan Orang dan Teriakan “Matilah Amerika dan Israel”

5 Juli 2026

Daftar Kebiasaan Kecil yang Membantu Jalani Hidup Lebih Bahagia dan Sehat, Nomor 8 Cukup Menantang

4 Juli 2026

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

4 Juli 2026

Aplikasikan 11 Tips Keuangan di Masa yang Tidak Menentu

3 Juli 2026

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

2 Juli 2026

Kembali Rampas Tanah Palestina, Pemukim Israel Ilegal Bangun Pos Pemukiman Ilegal di Khan al-Ahmar

2 Juli 2026

Tiga Tanda Kucing Sedang Mengalami Tekanan Emosional yang Parah, Menurut Para Ahli

1 Juli 2026

Para Jemaah Haji Asal Aceh yang Terlilit Utang Akibat Banjir Menerima Bantuan Saat Kepulangan

1 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video