• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi Islami

Kemenag Terbitkan 11 Kewajiban Pengurus Rumah Ibadah

by Avesiar
31 Mei 2020 | 21:49 WIB
in Islami, Nasional & Opini
Reading Time: 1 min read
A A
Kemenag Terbitkan 11 Kewajiban Pengurus Rumah Ibadah

Kemenag Terbitkan 11 Kewajiban Pengurus Rumah Ibadah. (ilustrasi) Jamaah Thoriqoh Qodriyah Naqsabandiyah menunaikan shalat zhuhur berjamaah dengan sekat plastik transparan di Pondok Paseban Ar-Rosuli, Desa Keji, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/5). Penggunaan sekat plastik transparan pada shaf shalat bertujuan mencegah penyebaran virus Corona. Foto : republika.co.id

Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ‘Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi’ pada Sabtu (30/5). SE ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi saat konferensi pers daring di Kantor BNPB, Sabtu (30/05).

Ada 11 kewajiban pengurus rumah ibadah yang diatur, sebagai berikut:

1.Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
2.Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
3.Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
4.Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
5.Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 Celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
6.Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter.
7.Melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan. Guna memudahkan pembatasan jaga jarak.
8.Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
9.Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
10.Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
11.Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

(ave/dikutip dari republika.co.id edisi Sabtu, 30 Mei 2020)

Bacaan Terkait :

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

Gelombang Pertama Disusul Kedua Berangkat 11 April dan 26 April 2027, Kepulangan Jemaah Mulai 21 Mei

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

Warga Prancis Demo dan 2.400 Ditangkap, Macron Kritik Tindakan Anarki

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

Load More
ShareTweetSendShare
Previous Post

9 Kewajiban Umat Saat Rumah Ibadah Kembali Dibuka

Next Post

Pembatalan Haji Sepihak, Ketua Komisi VIII DPR: Mungkin Menag Enggak Tahu Undang-Undang

Mungkin Anda Juga Suka :

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

...

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026

...

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

16 Oktober 2026

...

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Beras Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Beras Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

15 Oktober 2026

...

Pesan yang Disampaikan Habib Umar bin Hafidz Saat Silaturahmi ke Kantor PBNU

Pesan yang Disampaikan Habib Umar bin Hafidz Saat Silaturahmi ke Kantor PBNU

13 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
Pembatalan Haji Sepihak, Ketua Komisi VIII DPR: Mungkin Menag Enggak Tahu Undang-Undang

Pembatalan Haji Sepihak, Ketua Komisi VIII DPR: Mungkin Menag Enggak Tahu Undang-Undang

Ibadah Haji Ditiadakan, Menag Diminta Kembalikan Uang Calon Jemaah

Ibadah Haji Ditiadakan, Menag Diminta Kembalikan Uang Calon Jemaah

Discussion about this post

TERKINI

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

22 Oktober 2026

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

21 Oktober 2026

Gelombang Pertama Disusul Kedua Berangkat 11 April dan 26 April 2027, Kepulangan Jemaah Mulai 21 Mei

21 Oktober 2026

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

Warga Prancis Demo dan 2.400 Ditangkap, Macron Kritik Tindakan Anarki

19 Oktober 2026

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

18 Oktober 2026

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

17 Oktober 2026

Buka Kedutaan Besar di Al-Quds yang Diduduki, Iran Kecam Keras Kolombia

16 Oktober 2026

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

16 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video