• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Kesehatan

Anies Baswedan: Tempat Ibadah Diizinkan Buka, Petugas dan Jamaah Sudah Divaksinasi

by Avesiar
11 Agustus 2021 | 20:39 WIB
in Kesehatan
Reading Time: 1 min read
A A
Anies Baswedan: Tempat Ibadah Diizinkan Buka, Petugas dan Jamaah Sudah Divaksinasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto : tempo.co

Avesiar – Jakarta

Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memutuskan tempat ibadah boleh beroperasi pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Syaratnya, seluruh petugas dan jamaah harus sudah divaksin Covid-19.

“Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi,” demikian bunyi ketentuan itu dalam surat keputusan Anies, seperti dilansir tempo.co.

Regulasinya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Seluruh gedung yang difungsikan sebagai tempat ibadah diizinkan buka, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan lainnya.

Anies juga membatasi jumlah orang di dalam tempat ibadah. Hanya boleh ada 20 orang atau maksimal 25 persen dari kapasitas. Pengguna tempat ibadah juga harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi.

“Memperhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.”

Pemerintah melonggarkan aturan PPKM Level 4 di masa perpanjangan pada 10-16 Agustus 2021. Di Ibu Kota, sejumlah kegiatan dan tempat usaha yang mulai beroperasi, seperti tempat makan dan olahraga di ruang terbuka, mal, dan tempat ibadah.

Anies mensyaratkan agar karyawan dan pengunjung di ruang publik harus sudah divaksin Covid-19. Ketentuan ini dikecualikan bagi warga yang belum tiga bulan bebas dari Covid-19 pasca terkonfirmasi positif. Hal ini tertera dalam poin keempat Kepgub 974/2021. (dwi)

Bacaan Terkait :

Profil Para Capres 2024, Anies Baswedan

AHY Usung Perubahan untuk Indonesia yang Lebih Baik, Surya Paloh Tegaskan Tidak Akan Menyerah

JIS Dipersembahkan untuk The Jakmania, Warga Jakarta, dan Bangsa Indonesia

Unggahan Anies di Instagram, Mencoba Catwalk ala Citayam Fashion Week

Usul Dua Gubernur Mendukung Pelaksanaan KTT Y20

Terbukti Melanggar, Gubernur Anies Cabut Izin Usaha 12 Holywings

Penonton Formula E 45 Persen Milenial, Anies Katakan 92 Persen Puas

Load More
Tags: anies baswedanpetugas dan jamaah sudah divaksinsyarat tempat ibadah dibuka
ShareTweetSendShare
Previous Post

Syarat Masuk Mal Harus PCR atau Antigen Bagi yang Belum Divaksin

Next Post

Kewajiban Istri Menaati Suami dan Haram Mendurhakainya

Mungkin Anda Juga Suka :

Konsep Pria Alfa atau Alpha Male, Memahami serta Kontroversi dan Alternatif Maskulin Sehat

Konsep Pria Alfa atau Alpha Male, Memahami serta Kontroversi dan Alternatif Maskulin Sehat

30 Mei 2026

...

Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ombudsman Sebut Kembalinya Marwah Jaminan Sosial

Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ombudsman Sebut Kembalinya Marwah Jaminan Sosial

15 Oktober 2025

...

Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan, Prabowo Targetkan 500 Rumah Sakit Berkualitas Tinggi

Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan, Prabowo Targetkan 500 Rumah Sakit Berkualitas Tinggi

27 Agustus 2025

...

Cegah Pengeluaran Devisa ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan Bali International Hospital

Cegah Pengeluaran Devisa ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan Bali International Hospital

26 Juni 2025

...

Diresmikan Presiden Prabowo, NSWAC Indonesia Siap Menyaingi Layanan Kesehatan Dunia

Diresmikan Presiden Prabowo, NSWAC Indonesia Siap Menyaingi Layanan Kesehatan Dunia

25 Juni 2025

...

Load More
Next Post
Kewajiban Istri Menaati Suami dan Haram Mendurhakainya

Kewajiban Istri Menaati Suami dan Haram Mendurhakainya

Training “MIND AND BODY SPIRIT” Dengan Konsep Modern Hipnoterapi

Training “MIND AND BODY SPIRIT” Dengan Konsep Modern Hipnoterapi

Discussion about this post

TERKINI

Kolumbia Gelar Pilpres yang Diikuti 10 Kandidat dan Lebih Dari 40 Juta Warga di Tengah Polarisasi

1 Juni 2026

Laporan Tes Kognitif Trump Dibahas Analis Medis CNN

31 Mei 2026

Jemaah Haji per 1 Juni Bertahap Kembali ke Indonesia Usai Ditutup Rangkaian Ibadah di Armuzna

31 Mei 2026

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

30 Mei 2026

Konsep Pria Alfa atau Alpha Male, Memahami serta Kontroversi dan Alternatif Maskulin Sehat

30 Mei 2026

Risiko Pertumpahan Darah Besar Jika AS Lakukan Agresi Militer Terhadap Kuba Demi Kedaulatannya

29 Mei 2026

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

Uranium yang Diperkaya Iran Bukan Bagian dari Negosiasi, Sebut AS-Israel Tetap Niat Menggulingkan Negaranya

28 Mei 2026

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

28 Mei 2026

Kalori yang Terbakar Jika Berjalan Kaki Selama 30 Menit

27 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video