• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Terbukti Melanggar, Gubernur Anies Cabut Izin Usaha 12 Holywings

by Ave Rosa
27 Juni 2022 | 23:56 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
Terbukti Melanggar, Gubernur Anies Cabut Izin Usaha 12 Holywings

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: ppid.jakarta.go.id

Avesiar – Jakarta

Izin usaha seluruh kafe Holywings yang ada di Jakarta dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Seluruh outlet yang berjumlah 12 kafe Holywings itu dinilai telah melanggar berdasarkan temuan dua dinas.  

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut, dilansir tempo.co, Senin (27/6/2022), berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyatakan pencabutan izin usaha 12 kafe Holywings ini untuk memberikan efek jera.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Temuan pelanggaran oleh Holywings 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa kafe Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Bacaan Terkait :

Naudzubillah, Hukum dan Konsekuensi Murtad dalam Islam serta Pendapat Para Ulama

MUI DKI Minta RS Medistra Segera Klarifikasi dan Mencabut Aturan Larangan Hijab

Sepatu Berlogo Menyerupai Kata “Tuhan” dalam Bahasa Arab Menyebabkan Kehebohan di Malaysia

Profil Para Capres 2024, Anies Baswedan

Sidang Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Digelar, Saksi Ahli MUI Jelaskan 2 Fatwa

Sikapi Dugaan Menggunakan Agama Sebagai Candaan Politik, MUI Ingatkan Ijtima 2009

Hukuman Penista Al Qur’an Menurut Fikih Klasik dan Serelevan Apa Penerapannya Saat Ini

Load More

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Penelusuran gabungan juga menemukan Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mengharuskan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Daftar 12 kafe Holywings yang izin usahanya dicabut:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK.

7. Holywings Reserve Senayan,

8. Holywings Epicentrum,

9. Holywings Mega Kuningan,

10. Garison,

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

(adm)

Tags: anies baswedanIzin DicabutKasus HolywingsPelanggaran AturanPenistaan Agama
ShareTweetSendShare
Previous Post

Khasiat Lidah Buaya untuk Kecantikan dan Kulit, Pencernaan, Hingga Rambut

Next Post

Terpuruknya Korut, Siaga Tinggi Banjir di Saat Krisis Covid-19

Mungkin Anda Juga Suka :

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026

...

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

16 Oktober 2026

...

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Beras Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Beras Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

15 Oktober 2026

...

Pesan yang Disampaikan Habib Umar bin Hafidz Saat Silaturahmi ke Kantor PBNU

Pesan yang Disampaikan Habib Umar bin Hafidz Saat Silaturahmi ke Kantor PBNU

13 Oktober 2026

...

Ingin Agar Selaras Pemahaman dan Arahan, Prabowo Beri Taklimat ke 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Ingin Agar Selaras Pemahaman dan Arahan, Prabowo Beri Taklimat ke 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

10 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
Terpuruknya Korut, Siaga Tinggi Banjir di Saat Krisis Covid-19

Terpuruknya Korut, Siaga Tinggi Banjir di Saat Krisis Covid-19

Tindak Tegas Holywings, Permintaan Ridwan Kamil ke Bogor dan Bandung

Tindak Tegas Holywings, Permintaan Ridwan Kamil ke Bogor dan Bandung

Discussion about this post

TERKINI

Buka Kedutaan Besar di Al-Quds yang Diduduki, Iran Kecam Keras Kolombia

16 Oktober 2026

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

16 Oktober 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Beras Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

15 Oktober 2026

Remitansi Mesir Mencapai Rekor 33,9 Miliar Dolar Saat Perang Timur Tengah Berlangsung

14 Oktober 2026

Tekan Biaya Internet, Kemkomdigi Kaji Perluasan Jaringan Internet Tetap atau Fixed Broadband

14 Oktober 2026

Pesan yang Disampaikan Habib Umar bin Hafidz Saat Silaturahmi ke Kantor PBNU

13 Oktober 2026

Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Pastikan jemaah Aman dan Instruksikan Travel Umrah Pantau Kondisi Jemaahnya

13 Oktober 2026

Pasokan Minyak Global Semakin Parah, Kecuali Selat Hormuz Dibuka Kembali Sepenuhnya

12 Oktober 2026

Camilan yang Membuat Gigi Anda dan Anak-anak Berlubang serta Cara Menyiasati dalam Menikmatinya

11 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video