Avesiar – Jakarta
Murtad atau keluar dari agama Islam (naudzubillahimindzalik. Mari kita mohon perlindungan kepada Allah Azza Wa Jalla, red), adalah perbuatan yang dilarang dan dosanya sangat besar serta tidak diampuni Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebelum kembali kepada Islam dan tidak mengulanginya kembali.
Godaan dan jebakan dunia sering membutakan keimanan dan hati manusia. Perkara murtad adalah salah satu jebakan yang menyesatkan dan dilakukan oleh musuh-musuh Islam, di mana hal tersebut dijelaskan dalam Al Qur’an.
Naudzubillahimindzalik. Naudzubillah tsumma naudzubillah!
Dikutip dari berbagai sumber, perkara murtad dijelaskan dengan berbagai konsekuensi dan hukuman dalam Islam sebagaimana pembahasan berikut!
Persoalan murtad itu bukan perkara sederhana. Ayat yang membicarakan soal murtad terdapat dalam Al Qur’an, surah Al Baqarah, ayat 217, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu jika mereka sanggup. Siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, sia-sialah amal mereka di dunia dan akhirat. Mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”
Menurut Ibn Jarir al-Thabari, ayat ini hendak menegaskan bahwa seseorang yang murtad lalu meninggal dunia tanpa sempat bertaubat, maka seluruh amal ibadah yang pernah dilakukannya tidak akan diterima Allah Subhanahu Wa Ta’ala. (al-Thabari, Jami’ al-Bayan fî Ta’wil al-Qur’an, jilid II, hal. 367). Karenanya, akibat yang diterima dari orang yang murtad di akhirat kelak adalah kekal di dalam neraka.
Terdapat ayat lain yang memperingatkan persoalan murtad yaitu Al Qur’an, surah Muhammad, ayat 25.
“Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka.”
Orang-orang yang murtad sangat dimurkai Allah Azza Wa Jalla dan akan mendapatkan siksaan yang sangat berat dan kekal di neraka. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya; dan mereka itulah orang-orang yang sesat. Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.” (Al Qur’an, surah Ali Imran, ayat 90-91).
Sedangkan untuk kosekuensinya, maka sebenarnya dalam syariat Islam orang yang murtad dari Islam layak untuk bunuh atau diberikan hukuman mati.
Sebagaimana dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib menukil hadits:
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari 3017, Nasai 4059, dan yang lainnya)).
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi laa ilaaha illallah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali karena tiga hal: nyawa dibalas nyawa, orang yang berzina setelah menikah, dan orang yang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari 6878, Muslim 1676, Nasai 4016, dan yang lainnya).
Ada beberapa ketentuan yang berlaku dalam menerapkan hukuman untuk orang murtad,
Pertama, karena hukuman ini masuk dalam hukum Islam, maka penetapan hukum bunuh untuk orang murtad, hanya bisa dilakukan dan diputuskan oleh pengadilan syariat yang resmi ditunjuk oleh pemerintah (jika negara kita menerapkan hukum Islam).
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan,
“Hukuman untuk orang yang murtad tidak boleh diputuskan kecuali oleh mahkamah syariah, dan pelaksanaannya tidak bisa dilakukan kecuali oleh pemerintah kaum muslimin.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 73924)
Kedua, dianjurkan untuk menunda hukuman, jika ada harapan kembali ke Islam.
Syaikhul Islam dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul mengutip keterangan ulama tabi’in,
“Sufyan At-Tsauri mengatakan, ‘Ditunda hukumannya, jika diharapkan dia mau bertaubat.’ Demikian pula makna dari keterangan Ibrahim an-Nakhai.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).
Ketiga, selama penundaan hukuman, dia didakwahi dan ditawari untuk bertaubat. Bisa bentuknya diajak berdebat, dialog, atau diberi harta, untuk menghilangkan segala sebab yang membuat dia bertaubat.
Syaikhul Islam menyebutkan keterangan at-Thahawi,
At-Thahawi menyebutkan dari para ulama hanafi: “Orang yang murtad tidak boleh dibunuh, hingga dia diminta bertaubat.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).
Dalam Mukhtashar Kholil – ulama Malikiyah – dinyatakan,
“Orang yang murtad diminta bertaubat selama 3 hari, tanpa dikondisikan lapar, haus, dan tanpa hukuman.. jika dia mau bertaubat (kembali masuk islam), dia dilepaskan, jika tidak maka dibunuh.” (Mukhtashar Kholil, hlm. 251).
Beberapa konsekuensi lainnya dari perbuatan tersebut adalah:
a. Gugur Amal Sebelumnya
Seorang muslim yang murtad dan keluar dari agama Islam, maka gugurlah amal-amal yang pernah dilakukan sebelumnya. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Al Qur’an, surah Al Baqarah, ayat 217).
b. Gugurnya Hak Waris
Jumhur ulama, di antaranya Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal, sepakat bahwa oang yang murtad dan keluar dari agama Islam, maka haknya seorang ahli waris gugur dengan sendirinya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :
“Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.” (Bukhari dan Muslim)
Namun sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu’adz bin Jabal radhiayllahuanhu mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi harta dari pewaris orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah :
عَلَيْهِيُعْلَى وَلاَ يَعْلُو الإِسْلاَمُ
“Islam itu unggul dan tidak ada yang mengunggulinya.”
Sedangkan menurut mazhab Al-Hanafiyah, seorang muslim dapat saja mewarisi harta kerabatnya yang murtad. Bahkan kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan bahwa seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yang muslim. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan lainnya.
c. Jenazahnya Tidak Dimandikan
Para ulama sepakat bahwa jenazah orang yang murtad dan dihukum mati tidak perlu dimandikan secara syar’i, karena statusnya sudah bukan muslim lagi. Padahal kewajiban memandikan jenazah hanya berlaku pada jenazah muslim.
d. Jenazahnya Tidak Dishalatkan
Para ulama juga menyepakati haramnya menshalati jenazah orang yang murtad dan dihukum mati. Karena jenazah orang yang murtad sama kedudukannya dengan jenazah orang kafir yang tidak boleh dishalatkan.
“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah : 84)
Mari kita berdoa meminta perlindungan kepada Allah Azza Wa Jalla agar dihindarkan serta dijauhkan dari segala perbuatan tercela dan melanggar syariat Islam. Aamiin.
Wallahua’lam. (put/dari berbagai sumber)













Discussion about this post