Avesiar – Jakarta
Penistaan terhadap kitab suci umat Islam Al Qur’an berupa pembakaran yang akhir-akhir ini terjadi di Eropa oleh kelompok dan orang-orang Islamophobia, telah memancing kemarahan umat Islam di seluruh dunia.
Hal ini tentu menjadi sebuah perhatian khusus umat Islam, terutama mengenai hukuman seperti apa yang diberlakukan kepada para penista Al Qur’an.
Pembakaran mushaf Al Qur’an, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Senin (11/9/2023), sejatinya bukan hal yang menyimpang dalam tradisi Islam bila peruntukannya sesuai. Dalam keadaan darurat, mushaf Al Qur’an yang sudah rusak atau tidak layak baca, serta berkemungkinan besar berceceran sehingga ternodai, terinjak, dan sebagainya, boleh untuk dibakar demi menjaga kesuciannya.
Namun, tentu berbeda dengan apa yang dilakukan oleh kelompok dan orang-orang Islamophobia seperti di Denmark dan Swedia baru-baru ini. Mereka membakar Al Qur’an justru untuk merendahkan martabat Al Qur’an dan umat Islam sekaligus.
Seperti apa sebenarnya hukum dan konsekuensi menghinakan Al Qur’an bagi Muslim ataupun non-Muslim?
Menurut Imam an-Nawawi (w 676 H), wajib bagi seluruh Muslim menjaga kesakralan dan kehormatan Al Qur’an. Bila ada seorang Muslim yang sengaja membuang Al Qur’an ke tempat sampah dengan maksud menghinakan, otomatis dia menjadi seorang kafir. (Lihat an-Nawawi, at-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, hlm 190)
Lalu bagaimana konsekuensi bagi seorang non-Muslim?
Dalam kitab fikih Abad Pertengahan, disebutkan bahwa seorang kafir yang sengaja menghinakan Al Qur’an, halal darahnya (boleh dibunuh), seperti halnya pendapat Ibn Taimiyyah (w 728 H) dalam karyanya Majmu’ al-Fatawa (juz 8, hlm 425).
Namun, bila fatwa ini diterapkan di zaman sekarang, kiranya tidak relevan. Pembunuhan oleh umat Islam sebagai bentuk protes terhadap yang dilakukan penista Al Qur’an akan berbenturan dengan hukum positif di negara masing-masing. Hal ini termasuk memperburuk citra Islam. Ajaran Islam akan dicap sebagai ajaran kekerasan dan tidak cocok di bumi Eropa.
Sebagai umat Islam, dalam konteks personal, kita hanya dapat menyerahkan kasus pembakaran Al Qur’an di Eropa yang dimaksudkan sebagai perendahan martabat Al Qur’an, kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dalam firman-Nya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menegaskan:
“Aku memberi tenggang waktu kepada mereka. Sesungguhnya rencana-Ku sangat teguh.” (QS Al-Qalam [68]:45)
Sementara itu dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda:
Dari Abu Musa RA dia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menangguhkan siksaan bagi orang yang berbuat zalim. Dan apabila Allah telah menghukumnya, maka Dia tidak akan pernah melepaskannya.” (HR Bukhari no 4318)
Artinya, balasan bagi mereka yang zalim dan keji dengan merendahkan Al Qur’an kita serahkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar mereka dibalas dengan setimpal.
Adapun upaya kita sebagai umat Islam agar Al Qur’an tidak direndahkan adalah dengan membuktikan diri kepada dunia bahwa ajaran Islam memang luhur, penuh cinta kasih, dan damai.
Hal tersebut agar masyarakat Eropa dan di seluruh dunia sadar, bahwa Al Qur’an, pedoman seluruh umat Islam di dunia memuat pesan-pesan indah yang tak sepantasnya dihinakan dengan cara dibakar. (adm)













Discussion about this post