• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Muslim Fashion

Hukuman Penista Al Qur’an Menurut Fikih Klasik dan Serelevan Apa Penerapannya Saat Ini

by Avesiar
11 September 2023 | 23:34 WIB
in Muslim Fashion
Reading Time: 3 mins read
A A
Santri Dibiayai Kuliah S1 dan S2 dengan Beasiswa Santri 2023, Buruan Daftar

Ilustrasi. Foto: Pexels/Pok Rie.

Avesiar – Jakarta

Penistaan terhadap kitab suci umat Islam Al Qur’an berupa pembakaran yang akhir-akhir ini terjadi di Eropa oleh kelompok dan orang-orang Islamophobia, telah memancing kemarahan umat Islam di seluruh dunia.

Hal ini tentu menjadi sebuah perhatian khusus umat Islam, terutama mengenai hukuman seperti apa yang diberlakukan kepada para penista Al Qur’an.

Pembakaran mushaf Al Qur’an, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Senin (11/9/2023), sejatinya bukan hal yang menyimpang dalam tradisi Islam bila peruntukannya sesuai. Dalam keadaan darurat, mushaf Al Qur’an yang sudah rusak atau tidak layak baca, serta berkemungkinan besar berceceran sehingga ternodai, terinjak, dan sebagainya, boleh untuk dibakar demi menjaga kesuciannya.

Namun, tentu berbeda dengan apa yang dilakukan oleh kelompok dan orang-orang Islamophobia seperti di Denmark dan Swedia baru-baru ini. Mereka membakar Al Qur’an justru untuk merendahkan martabat Al Qur’an dan umat Islam sekaligus.

Seperti apa sebenarnya hukum dan konsekuensi menghinakan Al Qur’an bagi Muslim ataupun non-Muslim?

Menurut Imam an-Nawawi (w 676 H), wajib bagi seluruh Muslim menjaga kesakralan dan kehormatan Al Qur’an. Bila ada seorang Muslim yang sengaja membuang Al Qur’an ke tempat sampah dengan maksud menghinakan, otomatis dia menjadi seorang kafir. (Lihat an-Nawawi, at-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, hlm 190)

Lalu bagaimana konsekuensi bagi seorang non-Muslim?

Bacaan Terkait :

Naudzubillah, Hukum dan Konsekuensi Murtad dalam Islam serta Pendapat Para Ulama

MUI DKI Minta RS Medistra Segera Klarifikasi dan Mencabut Aturan Larangan Hijab

Sepatu Berlogo Menyerupai Kata “Tuhan” dalam Bahasa Arab Menyebabkan Kehebohan di Malaysia

Sidang Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Digelar, Saksi Ahli MUI Jelaskan 2 Fatwa

Sikapi Dugaan Menggunakan Agama Sebagai Candaan Politik, MUI Ingatkan Ijtima 2009

Dewan Hak Asasi Manusia PPB Mengutuk Pembakaran Al Qur’an, Dibahas Serius 6 Oktober

Polisi Swedia Menghalangi Pria Pakistan yang Meminta Diakhirinya Pembakaran Al Qur’an

Load More

Dalam kitab fikih Abad Pertengahan, disebutkan bahwa seorang kafir yang sengaja menghinakan Al Qur’an, halal darahnya (boleh dibunuh), seperti halnya pendapat Ibn Taimiyyah (w 728 H) dalam karyanya Majmu’ al-Fatawa (juz 8, hlm 425).

Namun, bila fatwa ini diterapkan di zaman sekarang, kiranya tidak relevan. Pembunuhan oleh umat Islam sebagai bentuk protes terhadap yang dilakukan penista Al Qur’an akan berbenturan dengan hukum positif di negara masing-masing. Hal ini termasuk memperburuk citra Islam. Ajaran Islam akan dicap sebagai ajaran kekerasan dan tidak cocok di bumi Eropa.

Sebagai umat Islam, dalam konteks personal, kita hanya dapat menyerahkan kasus pembakaran Al Qur’an di Eropa yang dimaksudkan sebagai perendahan martabat Al Qur’an, kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dalam firman-Nya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menegaskan:

“Aku memberi tenggang waktu kepada mereka. Sesungguhnya rencana-Ku sangat teguh.” (QS Al-Qalam [68]:45)

Sementara itu dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda:

Dari Abu Musa RA dia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menangguhkan siksaan bagi orang yang berbuat zalim. Dan apabila Allah telah menghukumnya, maka Dia tidak akan pernah melepaskannya.” (HR Bukhari no 4318)

Artinya, balasan bagi mereka yang zalim dan keji dengan merendahkan Al Qur’an kita serahkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar mereka dibalas dengan setimpal.

Adapun upaya kita sebagai umat Islam agar Al Qur’an tidak direndahkan adalah dengan membuktikan diri kepada dunia bahwa ajaran Islam memang luhur, penuh cinta kasih, dan damai.

Hal tersebut agar masyarakat Eropa dan di seluruh dunia sadar, bahwa Al Qur’an, pedoman seluruh umat Islam di dunia memuat pesan-pesan indah yang tak sepantasnya dihinakan dengan cara dibakar. (adm)

Tags: Hukuman Penista Al Qur'anPembakaran Al Qur'an oleh Ekstrem Kanan SwediaPembakaran Al Qur'anPembakaran Al Qur'an di DenmarkPenistaan AgamaPenistaan Al Qur'anPenistaan Terhadap Al Qur'an
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dewan Hak Asasi Manusia PPB Mengutuk Pembakaran Al Qur’an, Dibahas Serius 6 Oktober

Next Post

Kartu Perdana Khusus Pecinta Golf dari Smartfren Diklaim Pertama di Indonesia dan Banyak Untungnya

Mungkin Anda Juga Suka :

Integritas serta Profesional dalam Mengemban Amanat dan Pekerjaan Ditegaskan Islam untuk Mencegah Kerusakan

Integritas serta Profesional dalam Mengemban Amanat dan Pekerjaan Ditegaskan Islam untuk Mencegah Kerusakan

25 Februari 2026

...

Anggota Keluarga yang Berhak Menjadi Wali Nikah Bagi Perempuan dan Wali Hakimnya

Anggota Keluarga yang Berhak Menjadi Wali Nikah Bagi Perempuan dan Wali Hakimnya

29 Oktober 2025

...

Alasan Shalat 5 Waktu Hukumnya Wajib, Pengertian dan Waktu Pelaksanaan

Alasan Shalat 5 Waktu Hukumnya Wajib, Pengertian dan Waktu Pelaksanaan

9 September 2025

...

Wajibnya Berbakti Kepada Kedua Orang Tua dan Keistimewaannya

Wajibnya Berbakti Kepada Kedua Orang Tua dan Keistimewaannya

3 Juli 2025

...

Tuntunan Islam Mengenai Merias Diri atau Make Up Bagi Muslimah dan Komentar Ibu Rumah Tangga

Tuntunan Islam Mengenai Merias Diri atau Make Up Bagi Muslimah dan Komentar Ibu Rumah Tangga

1 Juni 2025

...

Load More
Next Post
Kartu Perdana Khusus Pecinta Golf dari Smartfren Diklaim Pertama di Indonesia dan Banyak Untungnya

Kartu Perdana Khusus Pecinta Golf dari Smartfren Diklaim Pertama di Indonesia dan Banyak Untungnya

Innalillahi Banjir Libya Tewaskan Lebih dari 2000 Orang dan 10.000 Orang Hilang, Diperkirakan Bertambah

Innalillahi Banjir Libya Tewaskan Lebih dari 2000 Orang dan 10.000 Orang Hilang, Diperkirakan Bertambah

Discussion about this post

TERKINI

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

25 Juli 2026

Mencengangkan, Taipan SK Hynix Korea Selatan Harus Membayar Uang Cerai ke Mantan Istri Sebesar 644 Juta Dolar

24 Juli 2026

Hana Nabila Bustami, Kejar Cita-cita ke Inggris di Jurusan Mechanical Engineering with Aeronautics

24 Juli 2026

Agusnadi “The Social Trainer”, Eks Supir Angkot yang Kini Chief Learning & Communications Strategist

24 Juli 2026

Ingin Dongkrak Wisatawan Usai Dihantam Iran, Dubai  Tawarkan Hadiah Bagi Warganya yang Membantu

23 Juli 2026

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026

Dua Pangkalan AS di Yordania Rusak Dihantam Rudal dan Drone Iran, Tentara AS Tewas dan Luka-luka

22 Juli 2026

Indonesian Education Digitalization Accelerated, President Prabowo Reaffirms Government Commitment

21 Juli 2026

Digitalisasi Pendidikan Indonesia Dipercepat, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Komitmen Pemerintah

21 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video