• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Sidang Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Digelar, Saksi Ahli MUI Jelaskan 2 Fatwa

by Ave Rosa
17 Januari 2024 | 23:53 WIB
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A
Sidang Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Digelar, Saksi Ahli MUI Jelaskan 2 Fatwa

Tiga ahli dari MUI, yakni dan Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof Amin Suma sebagai ahli tafsir, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am sebagai ahli fatwa, serta Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis sebagai ahli fikih. Foto: via MUI

Avesiar – Jakarta

Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang yang berlangsung di PN Indrayamayu, Rabu (17/1/2024), menghadirkan Ketua MUI Bidang Fatwa Kiai Asrorun Ni’am Sholeh menjadi salah satu saksi ahli.

Pada persidangan tersebut, Kiai Ni’am menjelaskan dua fatwa yang berkaitan dengan kasus Panji Gumilang, yakni Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 dan Fatwa Nomor 47 Tahun 2023.

“Saat memberikan kesaksian ahli tadi, saya memberikan penjelasan ihwal Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum perempuan menjadi khatib Jumat bagi jamaah yang ada laki-lakinya. Kedua, Fatwa Nomor 47 Tahun 2023 2023 tentang ajaran keagamaan Panji Gumilang,” ujar Kiai Ni’am dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia.

“Saya memberikan penjelasan mengenai latar belakang pembahasan dan penetapan fatwa, dalil-dalil yang digunakan, proses tabayun, proses klarifikasi, proses otentifikasi, hingga penetapan fatwa keagamaannya,” kata guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Kiai Ni’am menyampaikan bahwa selama sidang berlangsung, pihak hakim, jaksa selaku penuntut umum dan juga dari pihak terdakwa serta penasihat hukum terdakwa menanyakan beberapa hal yang terkait dengan pokok masalah sesuai dengan keahlian para ahli.

Dalam persidangan tersebut Kiai Ni’am menjelaskan terkait kemengikatan fatwa yang masih awam dipahami oleh masyarakat.

“Yang pertama mengenai kemengikatan fatwa, fatwa itu kan tidak mengikat, tadi saya jelaskan bahwa fatwa memiliki kemengikatan secara syar’i. Dengan demikian, sekalipun tidak ada instrumen hukum pemaksa, tetapi secara syar’i dia mengikat,” terangnya.

Bacaan Terkait :

Naudzubillah, Hukum dan Konsekuensi Murtad dalam Islam serta Pendapat Para Ulama

MUI DKI Minta RS Medistra Segera Klarifikasi dan Mencabut Aturan Larangan Hijab

Sepatu Berlogo Menyerupai Kata “Tuhan” dalam Bahasa Arab Menyebabkan Kehebohan di Malaysia

Sikapi Dugaan Menggunakan Agama Sebagai Candaan Politik, MUI Ingatkan Ijtima 2009

Hukuman Penista Al Qur’an Menurut Fikih Klasik dan Serelevan Apa Penerapannya Saat Ini

Dewan Hak Asasi Manusia PPB Mengutuk Pembakaran Al Qur’an, Dibahas Serius 6 Oktober

Waketum MUI Sedih Panji Gumilang Tertangkap, Doakan Agar Tabah dan Kegaduhan Selesai

Load More

Kiai Ni’am juga menjelaskan bahwa di dalam kajian fatwa ada dua istilah kemengikatan. Pertama mengikat secara syar’i atau ilzam syar’i. Kedua mengikat secara kanuni atau ilzam qanuni.

“Bisa jadi, fatwa tidak mengikat secara qanuni tetapi mengikat secara syar’i. Ada kalanya fatwa mengikat secara syar’i dan juga mengikat secara qanuni,” ucapnya.

Dia menyampaikan, seperti halnya beberapa fatwa yang ditetapkan dalam masalah halal, mengikat secara syar’i juga mengikat secara qanun. Kemudian fatwa terkait ekonomi dan keuangan syariah. Seluruh fatwa DSN, dia mengikat secara syari secara aturan juga mengikat. Demikian juga fatwa yang terkait dengan ajaran Panji Gumilang tersebut.

Dalam sidang itu, Kiai Ni’am mengatakan bahwa ke dua fatwa yang dirilis Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu acuan bagi pihak Bareskrim Polri untuk menetapkan hukum terkait keagamaan yang menjerat Panji Gumilang.

“Fatwa ini diminta aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Bareskrim Mabes polri. Maka, dalam upaya penyidikan, fatwa ini menjadi salah satu rujukan dan juga panduan di dalam menetapkan aspek keagamaan, apakah dia masuk dalam kategori menodai agama Islam atau tidaknya,” ujar dia.

Persidangan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB dijadwalkan untuk mendengarkan pandangan ahli, yang mana, dalam persidangan tersebut mendatangkan tiga ahli dari MUI, yakni dan Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof Amin Suma sebagai ahli tafsir, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am sebagai ahli fatwa, serta Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis sebagai ahli fikih.

Sebelumnya dalam sidang perdana terhadap pimpinan Al Zaytun itu, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan primer berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

Tim JPU selain itu juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Di mana UU itu intinya adalah untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antargolongan atau SARA.

Untuk dakwaan lainnya, yakni Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (adm)

Tags: Al Zaytun IndramayuPenistaan AgamaSidang Panji Gumilang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Menyayat Hati, 4.368 Siswa di Palestina Terbunuh dan 7.817 Terluka

Next Post

Doa di Kebahagiaan Anak-anak Yatim dan Dhuafa YPTB

Mungkin Anda Juga Suka :

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

...

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

...

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

...

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

31 Juli 2026

...

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Doa di Kebahagiaan Anak-anak Yatim dan Dhuafa YPTB

Doa di Kebahagiaan Anak-anak Yatim dan Dhuafa YPTB

Sumber Air di Bendungan Kritis, Penggunaan Air di Maroko Dibatasi

Sumber Air di Bendungan Kritis, Penggunaan Air di Maroko Dibatasi

Discussion about this post

TERKINI

Bertentangan dengan Imam Mazhab dan Mayoritas Ulama Ahlussunnah, Berikut 10 Pendapat Al-Albani yang Kontroversial

10 September 2026

Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX, Presiden Prabowo Minta Karir Atlet dan Pelatih Diperhatikan

9 September 2026

Jelang Pemilu November, Diduga Hanya 40 Persen yang Menilai Trump Sedang “Menguras Rawa”

9 September 2026

Tanda Nomor Whatsapp Anda Diblokir Orang

8 September 2026

Komunitas Averroes 45 Canangkan Gerakan 10.000 Super Leader Indonesia Menuju Indonesia Emas – Merdeka Finansial

8 September 2026

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

7 September 2026

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

Para Penasehat Trump Cegah Eskalasi Konflik dengan Iran Sebelum Pemilu November, 63 Persen Warga AS Menentang Perang

5 September 2026

Mendapatkan Ridho Allah Akibat Memudahkan Urusan Orang Lain

4 September 2026

Drone Rusia Obrak-abrik Markas Intelijen Ukraina yang Lagi Kekurangan Rudal Patriot AS

4 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video