Avesiar – Jakarta
Penetapan status tersangka terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang oleh kepolisian diharapkan dapat mengakhiri kegaduhan yang terjadi. Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Sabtu (5/8/2023).
Selain berharap kegaduhan segera selesai, dari hati terdalam, ia sendiri mengaku sedih dengan tertangkapnya Panji Gumilang.
“Saya sedih, beliau jadi tersangka. Itu ada sebabnya dan saya sesalkan adalah penyebabnya itu. Mestinya tidak ada penyebab itu, sehingga beliau tidak perlu jadi tersangka,” ujarnya, Rabu (2/8/2023).
“Sebagai muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini. Itu saja. Mengenai proses hukum, karena kita negara hukum, jadi kita serahkan proses hukum yang nanti berlangsung,” ucapnya.
Buya Anwar bercerita bahwa akibat kegaduhan Al Zaytun tersebut, dirinya tidak bisa tidur nyenyak. Bukan karena diganggu istri atau anaknya, melainkan karena dihubungi wartawan bahkan sampai jam 11 malam.
“Wartawan kerap mengkontak saya jam 11 malam, jadi mudah-mudahan dengan adanya kejelasan sikap dari Bareskrim Polri masyarakat kembali hidup tentang dan isu yang bergentayangan bisa diselesaikan, ” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah itu.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pimpinan Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Panji dijerat dengan pasal yang berlapis.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik yang semuanya sepakat menaikkan PG jadi tersangka,” terang Djuhandani, Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. (dwi)
Discussion about this post