• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home World Law

Divonis 3 tahun Penjara, Mantan PM Pakistan Imran Khan Rencanakan Banding

by Ave Rosa
5 Agustus 2023 | 23:57 WIB
in Law
Reading Time: 2 mins read
A A
Divonis 3 tahun Penjara, Mantan PM Pakistan Imran Khan Rencanakan Banding

Tangkapan layar via The Guardian

Avesiar – Jakarta

Pengadilan di Islamabad menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan dan mendiskualifikasi dia dari politik karena “praktik korupsi” yang melibatkan penjualan hadiah negara, dikutip dari The Guardian, Sabtu (5/8/2023).

Mantan perdana menteri Pakistan tersebut dijemput polisi dari rumahnya di Lahore pada Sabtu setelah pengadilan memutuskan kasus Toshakhana, di mana dia dituduh menjual hadiah secara ilegal dari kepala negara senilai ratusan juta rupee.

Toshakhana adalah departemen pemerintah yang menyimpan hadiah resmi yang diberikan kepada penguasa dan pejabat pemerintah. Oktober lalu, komisi pemilihan Pakistan mulai menyelidiki tuduhan bahwa Khan telah membeli beberapa hadiah berharga, termasuk jam tangan antik yang diberikan kepadanya oleh putra mahkota Saudi Mohammed bin Salman, dan menjualnya untuk keuntungan yang tidak diumumkan.

Bacaan Terkait :

Banjir Bandang Pakistan, 33 Juta Warganya Mengungsi dan Sekitar 1000 Meninggal

Mosi Tidak Percaya Berhasil, PM Pakistan Imran Khan Terguling Semalam

Parlemen Pakistan Memulai Mosi Tidak Percaya Terhadap PM Khan

Dituduh Salah Urus Ekonomi dan Mitra Koalisi Beralih Kesetiaan, Kans Imran Khan Genting

Load More

Hakim menemukan Khan telah “sengaja mengirimkan rincian palsu” dari hadiah tersebut ke pengadilan dan telah terlibat dalam korupsi. Setelah mengungkapkan ketidaksenangannya bahwa pengacara Khan tidak hadir di pengadilan, dia memutuskan Khan bersalah karena “menyembunyikan keuntungan yang dia peroleh dari bendahara negara dengan sengaja dan sengaja” dari menjual hadiah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Menurut konstitusi, itu berarti Khan secara otomatis dilarang berpolitik selama lima tahun.

“Ketidakjujurannya telah dibuktikan tanpa keraguan,” tambah perintah pengadilan.

Khan telah membantah semua kesalahan dan pengacaranya, Intezar Hussain Panjutha, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menyebutnya sebagai kasus “korban politik”.

“Khan tidak diberi kesempatan untuk membela diri dan memberikan cerita dari sisinya. Kami ingin memberikan saksi untuk mendukungnya, tetapi dia tidak diberi kesempatan ini. Khan tidak diberikan pengadilan yang adil,” katanya

Menteri Penerangan Marriyam Aurangzaib membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah tidak ada hubungannya dengan vonis atau penangkapan tersebut. “Khan mendapatkan pengadilan yang bebas dan adil,” katanya. “Itu berlangsung selama satu tahun, dan dari lebih dari 40 audiensi, Khan hanya muncul selama tiga kali.”

Polisi mengepung rumah Khan dan menahannya segera setelah putusan dijatuhkan. Menurut menteri informasi negara, dia dibawa ke Islamabad. (ard)

Tags: Imran KhanImran Khan DitangkapMantan PM Pakistan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Waketum MUI Sedih Panji Gumilang Tertangkap, Doakan Agar Tabah dan Kegaduhan Selesai

Next Post

Ditempel Ketat Jet Tempur Su-30 Rusia, Drone Reaper MQ-9A AS Putar Balik

Mungkin Anda Suka Juga :

Kapasitas 400 Diisi 900, Satu Penyebab 100an Korban Tewas di Kebakaran Pesta Pernikahan Irak

Propaganda LGBT Dilarang di Rusia dan Gerakannya Dilabeli Ekstremis

30 November 2023

...

Dapat Ganti Rugi Rp19,2 Miliar Usai Menderita Komplikasi dari Implan Jaringan Organ Intim

Dapat Ganti Rugi Rp19,2 Miliar Usai Menderita Komplikasi dari Implan Jaringan Organ Intim

13 November 2023

...

Seorang Bayi Meninggal Akibat Overdosis, Pemilik Tempat Penitipan Anak di New York Dipenjara

Seorang Bayi Meninggal Akibat Overdosis, Pemilik Tempat Penitipan Anak di New York Dipenjara

19 September 2023

...

TikTok Kena Denda Sekitar 5,6 Triliun Rupiah Diduga Melanggar UU Data Akun Anak-anak

TikTok Kena Denda Sekitar 5,6 Triliun Rupiah Diduga Melanggar UU Data Akun Anak-anak

15 September 2023

...

Kebrutalan Pemukulan Polisi yang Mematikan Terhadap Tyre Nichols Memantik Perlunya Reformasi Kepolisian di AS

Kebrutalan Pemukulan Polisi yang Mematikan Terhadap Tyre Nichols Memantik Perlunya Reformasi Kepolisian di AS

29 Januari 2023

...

Load More
Next Post
Ditempel Ketat Jet Tempur Su-30 Rusia, Drone Reaper MQ-9A AS Putar Balik

Ditempel Ketat Jet Tempur Su-30 Rusia, Drone Reaper MQ-9A AS Putar Balik

Kangen-kangenan Mantan Karyawan Hotel Indonesia Diiringi Mars “Anda Segalanya Bagi Kami”

Kangen-kangenan Mantan Karyawan Hotel Indonesia Diiringi Mars “Anda Segalanya Bagi Kami"

Discussion about this post

TERKINI

Berlomba Mengamankan Bahan Baku Baterai Mobil Listrik di 2030, Eropa ‘Keteteran’

4 Desember 2023

Capres Anies dan Capres Prabowo Penuhi Undangan Mukernas MUI, Bahas Kedaulatan serta Kesetaraan

3 Desember 2023

Natal di Betlehem Minus Pohon Natal Saat Hari Libur Akibat Perang Israel di Gaza

2 Desember 2023

Terdampak Boikot, Starbucks dan H&M di Maroko Akan Ditutup?

1 Desember 2023

Mushaf Al Qur’an Terjemahan Bahasa Melayu Ambon Telah Terbit

1 Desember 2023

Propaganda LGBT Dilarang di Rusia dan Gerakannya Dilabeli Ekstremis

30 November 2023

Elon Musk  Diundang Hamas mengunjungi Gaza Agar Obyektif Setelah Mengunjungi Israel

29 November 2023

Kamu Gen Z yang Juga Disebut Generasi Micin, Ini Karakteristik dan Ciri-cirinya

28 November 2023

Penasaran Visi dan Misi Kebangsaannya, MUI Rencana Undang Capres-Cawapres ke Mukernas ke-3

27 November 2023

Mantan Penasihat Presiden AS Barack Obama Lecehkan Pedagang Gerobak Halal, Warga New York Demo

26 November 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour