• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Sosial

Syarat Masuk Mal Harus PCR atau Antigen Bagi yang Belum Divaksin

by Avesiar
11 Agustus 2021 | 20:23 WIB
in Sosial
Reading Time: 2 mins read
A A
Syarat Masuk Mal Harus PCR atau Antigen Bagi yang Belum Divaksin

ILUSTRASI. Ibu hamil dan penderita komorbid tetap diperbolehkan masuk mal asal mengantongi hasil negatif Antigen atau PCR. (JAWA POS)

Avesiar – Jakarta

Meskipun masih terdapat beberapa pembatasan dan aturan tambahan sebagai syarat masuk pengunjung, pusat perbelanjaan atau mal kini sudah diperbolehkan beroperasi . Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sempat mengatakan jika ingin masuk mal juga harus menyertakan surat keterangan dokter atau hasil tes Covid-19 negatif.

Namun, Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, seperti dikutip dari jawapos.com, meluruskan bahwa syarat surat keterangan dokter atau hasil tes Covid-19 negatif seperti Antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu.

Menurutnya, pengunjung seperti ibu hamil ataupun penderita penyakit komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi juga diperkenankan masuk mal, namun wajib membawa hasil tes negatif Covid-19. “Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan kesehatan harus membawa surat keterangan dokter dan bukti hasil tes Antigen atau RT-PCR dengan hasil negatif,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Rabu (11/8).

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah divaksin, Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat mengatakan, mereka bisa mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan memindai kode QR sertifikat vaksinasinya di pintu akses mal.

Mal Pasca-PPKM

Selain itu, juga terdapat beberapa pembatasan bagi pengunjung mal seperti pelarangan untuk anak-anak di bawah 12 tahun dan umur 70 tahun ke atas. Kapasitas mal juga masih dibatasi maksimal 25 persen dengan jam operasional pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

“F&B dine-in belum dibuka, hanya diijinkan untuk take away saja. Bioskop, entertainment, permainan anak belum dibuka,” imbuhnya.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Ellen menyebut, sejak diizinkan beroperasi mulai 10 Agustus kemarin, hingga kini terdapat 70 mal yang sudah mendapatkan QR code baru dan diizinkan untuk beroperasional. “Minggu ini adalah minggu trial QR code dan merupakan minggu sosialisasi bagi masyarakat bahwa tata cara prokes tambahan ini kelak akan terus disempurnakan oleh Pedulilindungi dan saat ini pemerintah menugaskan pusat belanja untuk memulai terlebih dahulu dimana kedepannya akan juga digunakan untuk industri dan pelaku usaha lainnya,” pungkasnya. (ard)

Tags: harus PCR atau antigen bagi yang belum vaksinsyarat masuk mal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Konsep Palugada, Masakan “Dapur Mak Tris” Dinikmati Ribuan Orang

Next Post

Anies Baswedan: Tempat Ibadah Diizinkan Buka, Petugas dan Jamaah Sudah Divaksinasi

Mungkin Anda Juga Suka :

Beban Biaya Jemaah Haji Turun Rp3,4 Juta, Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027

Beban Biaya Jemaah Haji Turun Rp3,4 Juta, Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027

7 Oktober 2026

...

Resmi Kapolri, Jenderal Suyudi Fokus Pelayanan Publik, Penegakan Hukum yang Adil, Dekat dengan Masyarakat, dan Evaluasi Program

Resmi Kapolri, Jenderal Suyudi Fokus Pelayanan Publik, Penegakan Hukum yang Adil, Dekat dengan Masyarakat, dan Evaluasi Program

2 Oktober 2026

...

Gelar Konsinyasi Hasil Muktamar Agar Bisa Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU

Gelar Konsinyasi Hasil Muktamar Agar Bisa Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU

25 September 2026

...

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup Presiden, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketumnya KH Abdul Hakim Mahfudz

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup Presiden, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketumnya KH Abdul Hakim Mahfudz

30 Agustus 2026

...

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

20 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Anies Baswedan: Tempat Ibadah Diizinkan Buka, Petugas dan Jamaah Sudah Divaksinasi

Anies Baswedan: Tempat Ibadah Diizinkan Buka, Petugas dan Jamaah Sudah Divaksinasi

Kewajiban Istri Menaati Suami dan Haram Mendurhakainya

Kewajiban Istri Menaati Suami dan Haram Mendurhakainya

Discussion about this post

TERKINI

Pemilu Palestina di November 2026 Diundur ke September 2027

10 Oktober 2026

Ingin Agar Selaras Pemahaman dan Arahan, Prabowo Beri Taklimat ke 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

10 Oktober 2026

Isi Surat Pujian Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei Kepada Kepolisian Atas Penjagaan Keamanan Iran

9 Oktober 2026

Platform Mulai Berbenah, Komdigi Juga Fokus Lindungi Anak dari Risiko AI

9 Oktober 2026

Iran Tetap Menegaskan Keberadaannya Atas Selat Hormuz, Kapal Tanker Diserang di Lepas Pantai Qatar

8 Oktober 2026

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

8 Oktober 2026

Beban Biaya Jemaah Haji Turun Rp3,4 Juta, Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027

7 Oktober 2026

Laporan Kongres Sebut Kerugian Militer Besar dari AS Atas Perang yang Dipaksakan Terhadap Iran

7 Oktober 2026

Tentara dan Warga Israel Terganggu Kejiwaannya Sejak Perang Gaza, Hampir Satu Juta Telpon ke Layanan Kejiwaan

6 Oktober 2026

Lima Emas, 11 Perak, dan 23 Perunggu, Jadi Oleh-oleh Membanggakan Kontingen Indonesia dari Asian Games Aichi-Nagoya

6 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video