Avesiar – Jakarta
Saipul Jamil rencananya bakal menghirup udara bebas pada 2 September mendatang. Penampilan penyanyi dangdut itu pun dikatakan sedikit berbeda. Sebab berat badannya dikatakan cukup naik jelang kebebasannya dari Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Muhammad Soleh, kakak Saipul Jamil menganggap wajar bobot tubuh adiknya jadi lebih berisi. Sebab selama di dalam penjara aktivitasnya sangat terbatas.
“Kalau tubuh iya jadi lebih gemuk ya karena mungkin cuma makan tidur aja. Jadinya lebih gemuk. Tapi selebihnya kayaknya semuanya baik. Secara kejiwaan enggak ada perubahan jadi baik baik aja,” kata Soleh saat ditemui di bilangan Cibubur Jakarta Timur Rabu (25/8), sebagaimana dilansir jawapos.com.
Pengacara Saipul Jamil Natalino Manuel memastikan kebebasan kliennya kali ini adalah bebas murni, bukan bebas bersyarat. Itu artinya lelaki yang akrab disapa Bang Ipul sudah tuntas menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya. Surat kebebasan Bang Ipul pun sudah dikeluarkan oleh pihak Lapas Cipinang.
“Dari kaca mata hukumnya bang Ipul pembebasannya pada tanggal 2 September nanti, sesuai informasi resmi yang disampaikan oleh pihak Lapas LP Cipinang,” kata Natalino Manuel.
Kabar kebebasan Saipul Jamil sejatinya sudah sempat berembus sebelumnya. Pernah pada 2018 silam, ia dikabarkan akan bebas namun nyatanya tidak ada pembebasan. Terkait hal ini, keluarga Saipul Jamil menyatakan kebebasan pada saat itu tidak benar lantaran ada miskomunikasi yang sempat diungkap pengacara terdahulu.
“Jadi tahun 2018 saya sudah mengatakan seperti itu (miskomunikasi), tapi kalo sekarang Insya Allah fix ya, pasti. Bukan karena PK, bukan. Seperti yang dikatakan bang Lino ini bebas murni nanti tanggal 2 september 2021,” tutur Soleh
Seperti diketahui, Saipul Jamil sempat divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus asusila. Hukuman ini kemudian diperberat oleh majelis hakim tingkat banding. Saipul Jamil dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis banding. Akan tetapi upaya hukum tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis terhadap Saipul Jamil ditetapkan 5 tahun penjara.
Selain kasus asusila, Bang Ipul juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap. Putusan tersebut dijatuhkan pada 31 Juli 2017 silam. (ros)













Discussion about this post