• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Politik

MA Diminta Tetapkan Demokrat Jadi Pihak Terkait di Gugatan Yusril

by Avesiar
11 Oktober 2021 | 22:15 WIB
in Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
MA Diminta Tetapkan Demokrat Jadi Pihak Terkait di Gugatan Yusril

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri) menyapa pengungsi korban bencana alam tanah longsor di Kota Kupang, NTT, Selasa 27 April 2021. Dalam kunjungan tersebut AHY menyempatkan meninjau kondisi para pengungsi di daerah itu serta sekaligus menyalurkan bantuan sembako sebanyak lima truk untuk korban bencana alam di lima kabupaten di NTT.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha via tempo.co

Avesiar – Jakarta

Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Partai Demokrat meminta Mahkamah Agung menetapkan kliennya sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait dalam permohonan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mendampingi empat bekas ketua Dewan Pimpinan Cabang Demokrat yang menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai berlambang bintang mercy tersebut.

“Partai Demokrat merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut, karena obyek yang dimohonkan untuk uji materi adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat,” kata Hamdan dalam konferensi pers, Senin, 11 Oktober 2021, dilansir tempo.co.

Hamdan mengakui hukum acara permohonan uji materi di Mahkamah Agung memang tak mengenal termohon intervensi maupun pihak terkait. Namun kata dia, Mahkamah perlu menetapkan Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait demi memenuhi prinsip peradilan yang terbuka, adil, dan seimbang.

“Karena belum ada hukum acaranya, kami ajukan saja nanti terserah MA memilih istilah yang mana,” kata Hamdan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, hukum acara pengujian peraturan perundang-undangan di MA diatur dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011. Dalam Perma itu disebutkan, pihak yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hamdan, Partai Demokrat mestinya menjadi termohon dalam permohonan uji materi itu. Sebab, partailah yang mengeluarkan produk AD/ART tersebut. Dia pun mempertanyakan langkah pemohon, dalam hal ini Yusril dan kliennya, yang malah menjadikan Menteri Hukum dan HAM sebagai pihak termohon.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Hamdan menduga ada kesengajaan dari pemohon untuk tak menyertakan Demokrat sebagai pihak termohon. “Untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya. Itu kira-kira dugaan kami,” kata dia.

Hamdan juga menilai permohonan uji materiil tersebut problematis. Ia mengatakan, keberatan terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART itu mestinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Merujuk Perma 1 Nomor 2011, kata Hamdan, hanya ketetapan yang bersifat mengatur (regeling)yang bisa diuji materi di MA, bukan yang bersifat keputusan (beschikking). “Karena keputusan Menkumham itu sifatnya deklaratis, itu obyek gugatan di PTUN yang memiliki kompetensi absolut, bukan uji materiil ke MA,” ujar Hamdan.

Argumen berikutnya, Hamdan menganggap permohonan Yusril itu tak lazim lantaran menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan, kata Hamdan, ialah peraturan tertulis yang ditetapkan lembaga negara atau pejabat berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dia pun menilai AD/ART partai bukan termasuk peraturan perundang-undangan, karena bukan norma yang berlaku secara umum, melainkan hanya mengikat anggotanya.

“Kemudian, partai politik bukan lembaga negara karena tidak dibentuk oleh negara, tidak diberikan atribut dan wewenang negara, dan lambangnya pun tidak boleh serupa dengan lambang negara,” ujar Hamdan.

Senin siang tadi, tim kuasa hukum dan sejumlah pengurus teras Partai Demokrat pun mendatangi Mahkamah Agung untuk menyampaikan permintaan menjadi pihak termohon intervensi atau pihak terkait itu. Mereka diterima oleh panitera muda tata usaha negara dan tim hubungan masyarakat.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan kedatangan mereka ini merupakan arahan ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk menemui Mahkamah sebagai lembaga.

Ia mengatakan kedatangan ini bukan dalam rangka mengintervensi majelis hakim atau proses peradilan yang berlangsung.

“Kami tidak ikut campur pada soal-soal majelis hakim, kami hanya ingin menyampaikan permohonan rasa keadilan untuk judicial review supaya kami didengarkan,” kata Hinca soal gugatan Yusril terhadap Demokrat.

Tags: Ketua Partai Demokrat AHYMA Diminta Tetapkan Demokrat Jadi Pihak TerkaitPartai Demokrat AHY
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rekomendasi Tempat Wisata Jakarta yang Buka di PPKM Level 3 Oktober Ini

Next Post

Dubes Jepang: Naik Kereta Jakarta – Surabaya Kami Percepat 5,5 Jam Saja

Mungkin Anda Juga Suka :

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

25 Juli 2026

...

Tegaskan Peran Aktif Indonesia Indonesia dengan Ditandatanganinya Piagam Board of Peace

Tegaskan Peran Aktif Indonesia Indonesia dengan Ditandatanganinya Piagam Board of Peace

23 Januari 2026

...

Kunjungi Indonesia, Raja Abdullah II Yordania Langsung Disambut Istimewa Presiden Prabowo

Kunjungi Indonesia, Raja Abdullah II Yordania Langsung Disambut Istimewa Presiden Prabowo

14 November 2025

...

Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Presiden Menegaskan Agar Pejabat Baru Berkomitmen dan Amanah

Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Presiden Menegaskan Agar Pejabat Baru Berkomitmen dan Amanah

8 Oktober 2025

...

Presiden Prabowo Melantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri serta Menganugerahkan Pangkat Istimewa Kepada Dua Purnawirawan

Presiden Prabowo Melantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri serta Menganugerahkan Pangkat Istimewa Kepada Dua Purnawirawan

17 September 2025

...

Load More
Next Post
Dubes Jepang: Naik Kereta Jakarta – Surabaya Kami Percepat 5,5 Jam Saja

Dubes Jepang: Naik Kereta Jakarta - Surabaya Kami Percepat 5,5 Jam Saja

Pilpres 2024, PKS  Bakal Usung Habis Salim Segaf

Pilpres 2024, PKS Bakal Usung Habis Salim Segaf

Discussion about this post

TERKINI

Gempa 6,8 SR di Jepang dengan 60 Kali Susulan, 100 Orang Terluka, Terjebak, dan Diduga Tewas di Pusat Perbelanjaan

28 Juli 2026

Trump Tidak Ingin Direcoki Netanyahu Soal Potensi Penjualan Jet Tempur F-35 ke Turki

28 Juli 2026

Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

27 Juli 2026

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

25 Juli 2026

Mencengangkan, Taipan SK Hynix Korea Selatan Harus Membayar Uang Cerai ke Mantan Istri Sebesar 644 Juta Dolar

24 Juli 2026

Hana Nabila Bustami, Kejar Cita-cita ke Inggris di Jurusan Mechanical Engineering with Aeronautics

24 Juli 2026

Agusnadi “The Social Trainer”, Eks Supir Angkot yang Kini Chief Learning & Communications Strategist

24 Juli 2026

Ingin Dongkrak Wisatawan Usai Dihantam Iran, Dubai  Tawarkan Hadiah Bagi Warganya yang Membantu

23 Juli 2026

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video