• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i

Sunat atau Khitan, Kewajiban Muslim dan Manfaatnya Bagi Kesehatan

by Ave Rosa
24 Oktober 2021 | 22:00 WIB
in Syar'i
Reading Time: 5 mins read
A A
Sunat atau Khitan, Kewajiban Muslim dan Manfaatnya Bagi Kesehatan

Ilustrasi : story.motherhood.com.my

Avesiar.com

Berdasarkan definisinya, sunat atau khitan berasal dari bahasa arab kha-ta-na yaitu memotong, sebagian ahli bahasa mengkhususkan lafadz khitan untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut dengan khalidh.

Secara bahasa, khitan berarti memotong. Sedangkan secara terminologi, khitan adalah memotong kulit kelamin lelaki. Khitan merupakan bentuk ketundukan diri kepada syari’at Islam.

Khitan wajib dilakukan pada saat anak belum memasuki usia baligh, sebab pada saat itu mereka sudah wajib melaksanakan shalat. Tanpa khitan, shalatnya tidak akan sah. Sebab syarat sah shalat yakni suci tidak terpenuhi.

Sebenarnya, khitan telah dikenal sejak 100 tahun sebelum Masehi. Khitan merupakan ajaran dan perintah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai bentuk kelanjutan dari ajaran Nabi Ibrahim Alaihissalam.

“Nabi Ibrahim, kekasih Tuhan Yang Maha Pengasih telah berkhitan dengan qadum (kapak kecil) pada saat beliau berumur delapan puluh tahun.” (HR. Bukhari Muslim)

Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam merupakan keturunan dari Nabi Ibrahim Alaihissalam, sehingga atas dasar hubungan inilah ajaran Nabi Ibrahim dilanjutkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Selain itu, Allah pun memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

“Kemudian kami wahyukan kepadamu: ‘Ikutilah agama Nabi Ibrahim yang lurus.’”(QS. An-Nahl[16]: 123)

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Ada riwayat yang mengisahkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam mengkhitankan Hasan dan Husein pada umur 7 hari. Demikian halnya Nabi Ibrahim Alaihissalam yang dulu mengkhitankan putranya, Nabi Ishaq pada saat berumur 7 hari.

Adapun dalam istilah syariat, dimaksudkan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki, atau memotong daging yang menonjol di atas vagina, disebut juga dengan klitoris bagi wanita.

Dalam surah Al Baqarah: 124, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “JanjiKu (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim.”

Khitan termasuk fitrah yang disebutkan dalam hadits shahih. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

“Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis.”

Tujuan khitan (sunat) secara syariah selain mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan Nabi Ibrahim Alaihissalam , juga karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat. Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya.

Dengan khitan, maka najis kencing yang melihat disekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.

Adapun manfaat dilakukannya khitan pada anak lelaki, antara lain:

1. Mengikuti Sunnah Nabi

Dengan mengkhitankan anak, berarti sudah mengikuti sunnah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Kewajiban untuk mengikuti sunnah tersebut terdapat dalam Al-Qur’an, yakni:

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya padamu, maka tinggalkanlah dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr[59]: 7)

Itulah mengapa orang tua wajib mengkhitankan anak sesuai dengan tata cara yang berlaku dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

2. Mengikuti Sunnah Nabi dan Rasul

Khitan merupakan wujud pengamalan dari sunnah Nabi dan Rasul. Orang yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim Alaihissalam. Beliau sendiri merupakan bapaknya para Nabi. Dan sudah kewajiban kita mengikuti hal tersebut, sebab Nabi adalah orang yang telah diberi petunjuk.

“Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka.” (QS. Al-An’am[6]: 90)

3. Bukti Menjalankan Syari’at Islam

Sebagai bentuk pengamalan dan bukti telah menjalankan syari’at Islam. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan umat Islam untuk berkhitan.

Beliau bersabda, “Barang siapa yang masuk Islam, hendaklah berkhitan walaupun sudah dewasa.”

Rasulullah juga memerintahkan seseorang yang masuk Islam untuk berkhitan.

Baginda Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, 

“Hilangkan rambut kekafiranmu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud)

4. Bersuci

Khitan merupakan bagian dari bersuci. Dengan berkhitan kesehatan pun terjaga. Telah dibuktikan secara medis, bahwa bagian yang dipotong pada saat khitan merupakan tempat bersembunyinya kotoran, virus, dan bau tidak sedap.

Dari sisi kesehatan, manfaat khitan, terutama bagi laki-laki cukup banyak. Antara lain:

1. Lebih higienis (sehat) karena lebih mudah membersihkan kemaluan dari pada yang tidak sunat. Memang, mencuci dan membasuh kotoran yang ada di bawah kulit depan kemaluan orang yang tidak disunat itu mudah, namun khitan dapat mengurangi resiko infeksi bekas air kencing. Menurut penelitian medis, infeksi bekas urine lebih banyak diderita orang yang tidak disunat. Infeksi yang akut pada usia muda akan berakibat pada masalah ginjal di kemudian hari.

2. Mengurangi resiko infeksi yang berasal dari transmisi seksual. Pria yang dikhitan memiliki resiko lebih rendah dari infeksi akibat hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Walaupun seks yang aman tetap penting.

3. Mencegah problem terkait dengan penis. Terkadang, kulit muka penis yang tidak dikhitan akan lengket yang sulit dipisah. Dan ini dapat berakibat radang pada kepala penis (hasyafah).

4. Mencegah kanker penis (penile cancer). Kanker penis tergolong jarang terjadi, apalagi pada penis yang disunat. Di samping itu, kanker leher rahim (cervical cancer) lebih jarang terjadi pada wanita yang bersuamikan pria yang dikhitan.

5. Anggapan bahwa alat kelamin laki-laki memiliki nilai yang sama dengan hati, dan termasuk sumber intelektual dan spiritual.

6. Supaya bertambah subur dan bisa memiliki banyak anak.

Sebenarnya khitan tidak hanya dilakukan untuk laki-laki saja, tetapi juga dilakukan untuk perempuan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Berkhitan itu sunah bagi laki-laki dan mulia dilakukan perempuan.” (HR. Ahmad)

(ave/dari berbagai sumber)

Tags: Manfaat Khitan Bagi KesehatanManfaat Sunat Bagi KesehatanSunat atau KhitanUsia baligh harus khitan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mobilman.id, Bisnis Startup Situs Jual Beli Mobil Gratisan

Next Post

Sinergi BSI dan Laznas BSMU Tingkatkan SDM Pesantren

Mungkin Anda Juga Suka :

Kegiatan yang Dikerjakan Mu’takif Saat Itikaf, Waktu Terbaik, Rukun serta Syaratnya

Kegiatan yang Dikerjakan Mu’takif Saat Itikaf, Waktu Terbaik, Rukun serta Syaratnya

12 Maret 2026

...

Bacaan Niat atau Bernadzar Itikaf di Masjid

Bacaan Niat atau Bernadzar Itikaf di Masjid

11 Maret 2026

...

Amalan serta Ibadah yang Pahalanya Setara atau Seperti Melaksanakan Haji dan atau Umroh

Amalan serta Ibadah yang Pahalanya Setara atau Seperti Melaksanakan Haji dan atau Umroh

10 Maret 2026

...

Integritas serta Profesional dalam Mengemban Amanat dan Pekerjaan Ditegaskan Islam untuk Mencegah Kerusakan

Integritas serta Profesional dalam Mengemban Amanat dan Pekerjaan Ditegaskan Islam untuk Mencegah Kerusakan

25 Februari 2026

...

Uzlah di Tengah Keramaian Wujud Menyendiri yang Menguatkan Hati, Pesan Mustasyar PBNU Gus Mus

Uzlah di Tengah Keramaian Wujud Menyendiri yang Menguatkan Hati, Pesan Mustasyar PBNU Gus Mus

23 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Sinergi BSI dan Laznas BSMU Tingkatkan SDM Pesantren

Sinergi BSI dan Laznas BSMU Tingkatkan SDM Pesantren

Komitmen AbhatiLand Menciptakan Keseimbangan People, Planet, dan Portfolio

Komitmen AbhatiLand Menciptakan Keseimbangan People, Planet, dan Portfolio

Discussion about this post

TERKINI

Iran Belum Menghentikan Serangan Pembalasannya dengan Terus Menghantam Negara-negara Teluk Arab, Trump Mengumpat Sejadinya

13 Maret 2026

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

13 Maret 2026

Kegiatan yang Dikerjakan Mu’takif Saat Itikaf, Waktu Terbaik, Rukun serta Syaratnya

12 Maret 2026

Pidato Publik Pertama Mojtaba Tegaskan Hormuz Tetap Ditutup Sebagai Pembalasan Serangan AS – Israel dan Atas Darah Warga Iran

12 Maret 2026

Bacaan Niat atau Bernadzar Itikaf di Masjid

11 Maret 2026

Dilaporkan Luka Akibat Perang, Putra Presiden Iran Umumkan Pemimpin Tertinggi Iran yang Baru ‘Aman dan Sehat’

11 Maret 2026

Prabowo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Infrastruktur Siap Menjelang Lebaran

11 Maret 2026

Amalan serta Ibadah yang Pahalanya Setara atau Seperti Melaksanakan Haji dan atau Umroh

10 Maret 2026

Durasi Perang Trump Terhadap Iran yang Belum Dapat Dipastikan Selesainya Termasuk Dampak Ekonomi, Menurut Pengamat

10 Maret 2026

Di Ambang Mahacahaya

9 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video