Avesiar.com
Aqiqah ialah sembelihan yang disembelih karena kelahiran anak. Berdasarkan tafsir sebagian besar ulama yang dinilai paling kuat, aqiqah hukumnya adalah sunnah muakad. Aqiqah menjadi ibadah yang penting dan diutamakan.
Bila mampu untuk melakukannya, orang tua sangat dianjurkan untuk melakukan aqiqah anaknya saat masih bayi.
Dalil atas perintah ibadah ini adalah hadist Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam . Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” (Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya).
Kemudian dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berkata jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (Shahih Hadits Riwayat Bukhari).
Lalu dari Samurah bin Jundab berkata jika Rasulullah bersabda,
“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” (Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya).
Aqiqah itu dilaksanakan sebagai tanda syukur dan berbagi kebahagiaan atas kelahiran seorang anak. Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Dan menurut para ulama, jika tidak bisa dilakukan pada hari tersebut, maka boleh dilakukan pada hari-hari lain yang longgar.
Hanya saja waktunya dibatasi hingga anak tersebut baligh, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis di atas dengan kata “ghulam” yang berarti anak. Jika sudah baligh maka tidak disunnahkan lagi melakukan aqiqah, karena sudah jauh waktunya dari hari kelahirannya.
Oleh karena itu, jika orang tua dari seorang anak tidak melakukan aqiqah atas nama anaknya di masa lalu, maka Si Anak tidak mempunyai kewajiban untuk mengaqiqahi diri sendiri. Dalam hal ini Si Anak tidak perlu merasa bersalah atau berdosa bagi diri diri sendiri atau ayahnya, karena hukum aqiqah bukan wajib, tapi sunnah muakkadah.
Tata cara
1. Waktu pelaksanaan
Hari pelaksanaan ibadah ini biasanya dilakukan 7 hari setelah anak lahir. Bisa juga dilaksanakan 14 atau 21 hari setelahnya.
Sebagaimana hadist Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, menyatakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Aqiqah itu disembelih di hari ke 7 atau hari ke 14 atau ke 21.” (HR. Baihaqi).
Namun, tidak masalah untuk melaksanakan aqiqah di waktu-waktu lainnya.
Tidak perlu terpaku pada hari ketujuh beserta kelipatannya. Apabila kondisi orang tua memiliki kesulitan secara finansial, maka aqiqah bisa dikondisikan pada waktu di mana orang tua tersebut mampu untuk melakukannya.
2. Jumlah hewan
Ada perbedaan jumlah hewan yang disembelih antara anak yang berjenis kelamin laki-laki dan anak yang berjenis kelamin perempuan.
Bagi anak laki-laki yang baru dilahirkan, maka aqiqahnya adalah dengan menyembelih dua ekor kambing. Adapun untuk anak perempuan diaqiqahkan dengan hanya satu kambing.
Sebagaimana pada hadist Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Aisyah berkata jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad]
3. Mencukur rambut Bayi.
Setelah penyembelihan hewan kambing telah dilaksanakan. Maka ibadah selanjutnya adalah dengan mencukuri/menggunduli kepala bayi.
Sebagaimana hadist Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].
4. Melumuri dengan minyak wangi.
Setelah kepala bayi digunduli, maka kepala tersebut dapat dilumuri dengan minyak wangi. Inilah yang membedakan dengan zaman jahiliyah.
Pada zaman tersebut, kepala bayi dilumuri dengan darah kambing sedangkan dalam Islam, kepala bayi dilumuri dengan minyak wangi.
5. Bersedekah
Terakhir adalah dengan bersedekah. Perhitungan sedekah tersebut diambil dari berat rambut si bayi yang dipotong.
Setelah rambut bayi dipotong, maka rambut-rambut tersebut dikumpulkan kemudian ditimbang. Hasil berat timbangan tersebut kemudian dikonversi dalam bentuk perak.
Katakanlah setelah dipotong terkumpul berat sebanyak 2 gram. Maka, pemilik harus bersedekah perak sebanyak 2 gram atau yang senilai dengan itu.
setelah memotong rambut, maka dilanjutkan lagi dengan memasukkan sesuatu yang manis ke dalam mulut bayi.
Para Sahabat memiliki kebiasaan bayi yang baru saja dilahirkan langsung dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Beliau kemudian akan memerintahkan untuk diambilkan kurma lalu mengunyahnya sampai halus. Kemudian, beliau akan mengambil sedikit dari mulutnya, lalu memberikannya ke mulut bayi dengan cara menyentuh langit-langit mulut bayi, sehingga akan langsung dihisap.
Gula atau makanan manis dari hal ini yakni karbohidrat atau glukosa, di mana merupakan sumber kekuatan dari fisik serta ludah dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang akan memberikan berkah.
Sunnah ini lalu diteruskan oleh umat Islam dengan mentahnikkan bayi pada para ulama. Wallahua’lam. (ave/dari berbagai sumber)













Discussion about this post