• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis & Wirausaha

Sistem Zonasi di Kenaikan Tarif Ojek Online

by Avesiar
10 Agustus 2022 | 23:24 WIB
in Bisnis & Wirausaha
Reading Time: 2 mins read
A A
Sistem Zonasi di Kenaikan Tarif Ojek Online

ILUSTRASI. Freepik.

Avesiar – Jakarta

Aturan baru soal penyesuaian tarif angkutan motor daring alias ojek online (ojol) diterbitkan Kementerian Perhubungan. Dilansir jawapos.com, Rabu (10/8/2022), hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepmen tersebut ditandatangani oleh pejabat Dirjen Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan Hendro Sugiatno pada 4 Agustus 2022 lalu. Selanjutnya, Kemenhub menyerahkan kepada perusahaan aplikasi untuk melakukan penyesuaian tarif pada aplikasi masing-masing. Adapun tiga item yang diatur dalam kepmen yang baru tersebut meliputi tarif jasa batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal. Penyesuaian tarif terhadap tiga item biaya itu dikelompokkan menjadi tiga zona.

Zona 1 meliputi wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Kemudian, zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Dan, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan, KM Nomor KP 564 itu terbit untuk menggantikan aturan lama, yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Meski demikian, dia menyebut aturan baru itu akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Pemerintah sendiri menetapkan bahwa tarif ojek daring bisa dilakukan paling lama setiap satu tahun sekali. Atau jika terjadi perubahan situasi yang membuat biaya pokok jasa sepeda motor daring meningkat sebanyak 20 persen.

’’Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ucap Hendro Senin (8/8) malam.

Dia melanjutkan, sesuai peraturan tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Yang dimaksud biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sementara biaya tidak langsung adalah sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi.

Kemenhub menetapkan biaya aplikasi paling tinggi 20 persen. Adapun biaya jasa merupakan tarif yang sudah dipotong biaya tidak langsung. Yakni, berupa biaya sewa pengguna aplikasi oleh perusahaan. ’’Perusahaan aplikasi diharapkan menerapkan besaran biaya jasa baru berdasar sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tambah Hendro.

Bacaan Terkait :

Suku Bunga yang Lebih Tinggi Dapat Memicu Resesi Global

Alasan Biaya Haji Furoda Tinggi dan Keistimewaannya

Load More

Dia berpesan, dengan kenaikan biaya jasa tersebut, perusahaan aplikasi ojek online melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan. (adm)

Tags: KenaikanOjek OnlineTarif
ShareTweetSendShare
Previous Post

Seperti Inilah Canda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang Elegan

Next Post

‘The Kid of Mosul’ Jepretan fotografer Italia Juarai iPhone Awards

Mungkin Anda Juga Suka :

Diskon 20 Persen, Restoran Tekko Cabang Sakura Garden City Jakarta Timur Dibuka

Diskon 20 Persen, Restoran Tekko Cabang Sakura Garden City Jakarta Timur Dibuka

10 April 2026

...

Jadi Tempat Bukber yang Cozy di Mal, Resto Tekko Kebayoran Park Siapkan Paket 90 Ribuan

Jadi Tempat Bukber yang Cozy di Mal, Resto Tekko Kebayoran Park Siapkan Paket 90 Ribuan

6 Maret 2026

...

Stresnya Paling Sedikit, Daftar Pekerjaan bagi Orang yang Menghargai Work-Life Balance

Stresnya Paling Sedikit, Daftar Pekerjaan bagi Orang yang Menghargai Work-Life Balance

10 Januari 2026

...

Jenis Investasi dan Usaha yang Masuk Akal untuk Penganut Mendang-mending

Jenis Investasi dan Usaha yang Masuk Akal untuk Penganut Mendang-mending

2 Juni 2025

...

Munas XI Asperindo 21 Mei Rencana akan Dibuka Menkomdigi yang Disambut 100 Kurir Paket

Munas XI Asperindo 21 Mei Rencana akan Dibuka Menkomdigi yang Disambut 100 Kurir Paket

15 Mei 2025

...

Load More
Next Post
‘The Kid of Mosul’ Jepretan fotografer Italia Juarai iPhone Awards

‘The Kid of Mosul’ Jepretan fotografer Italia Juarai iPhone Awards

Haedar Nashir Resmikan 7 AUM Berkemajuan di Klaten

Haedar Nashir Resmikan 7 AUM Berkemajuan di Klaten

Discussion about this post

TERKINI

Senator AS Menyebut Amerika Seharusnya Tidak Mendanai Militer AS dan Akan Menentangnya di UU NDAA

9 Juni 2026

Antisipasi Kekerasan di Pesantren, 11 Juni MUI Gelar Halaqah Pesantren Aman dan Ramah Anak

9 Juni 2026

Proses Penuaan Mempengaruhi Kerja Pencernaan, Cara Mengimbanginya Agar Tetap Optimal

8 Juni 2026

Total Jemaah Haji Tiba di Tanah Air per 8 Juni 47.012 Orang, Kloter Terakhir Dijadwalkan Tiba 1 Juli

8 Juni 2026

Menua dengan Baik, Ada 7 Tanda Menurut Para Ahli Geriatri

7 Juni 2026

Piala Dunia Dimulai Seminggu Lagi, Timnas Iran Masih Menunggu Visa Masuk ke AS

6 Juni 2026

“Ajegnya” Santo Kadarusman Jadi Humas, Mulai Memimpin Humas Polytron, Sampai VP di Consumer Goods

6 Juni 2026

Perang Sudah 4 Tahun Lebih, Zelenskyy Kirim Surat ke Putin Minta Ketemu dan Negosiasi

5 Juni 2026

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

5 Juni 2026

Serunya Hadiansyah Lubis, Antara Memimpin Sebagai VP Public Relations Trans TV & Juragan Sop Kambing

5 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video