Avesiar – Jakarta
Berhaji ke Tanah Suci dapat dilakukan melalui 3 cara bagi umat Islam Indonesia. Dikutip dari laman nu.or.id, Rabu (6/7/2022), yang pertama adalah Haji Reguler yaitu berangkat Haji berdasarkan kuota pemerintah yang dikelola Kementerian Agama.
Keberangkatan Haji jenis ini yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Ini juga yang membuat lamanya antrean keberangkatan sampai dengan 30 tahun, sesuai wilayah provinsi di Indonesia.
Sedangkan yang kedua adalah Haji Khusus atau yang sering disebut ONH Plus. Jenis kedua ini adalah Haji kuota pemerintah dengan antrean keberangkatan sekitar 5-9 tahun. Haji plus lebih mahal dari Haji reguler karena mendapatkan fasilitas-fasilitas khusus yang diberikan seperti hotel berbintang, dan akomodasi lainnya.
Yang terakhir Haji Furoda atau Haji non-kuota. Awalnya berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2008 praktik Haji furoda tidak diakui pemerintah karena di luar kuota resmi rombongan misi Haji Indonesia.
Sedangkan Arab Saudi sebagai negara tujuan menyediakan visa khusus yang disebut visa mujamalah. Sehingga, pemerintah akhirnya melegalkan praktik Haji Furoda melalui Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).
Haji Furoda yang menggunakan visa Mujamalah ini merupakan Haji di luar kuota pemerintah yang dapat langsung berangkat Haji tanpa antre. Jemaah Haji Furoda menggunakan jalur visa undangan khusus dari Pemerintah Arab Saudi.
Bedanya, Haji Furoda tidak ditangani oleh pemerintah. Jemaah mendaftarkan diri dengan menyetorkan dananya langsung kepada agen perjalanan. Berdasarkan undang-undang, ada dua hal penting yang harus diketahui masyarakat terkait Haji Furoda. Dua hal ini menjadi patokan awal ketika menjatuhkan pilihan menggunakan sistem Haji jenis ini.
Pertama adalah keharusan agen yang memberangkatkan jemaah Haji Furoda merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag dan izinnya masih berlaku.
Kedua, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa Haji Mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
Haji tanpa antre ini berbanding lurus dengan biaya yang harus dikeluarkan jemaah. Jika ingin menggunakan mekanisme Haji Furoda, dikutip dari laman Hajifuroda.id, biaya Haji Furoda yang ditawarkan berkisar 19.000 dolar atau sekitar Rp 270 jutaan rupiah.
Biaya Haji Furoda tersebut tidak mengikat dan akan mengalami penyesuaian pada saat proses pendaftaran visa Haji Mujamalah yang dibuka oleh pemerintah Arab Saudi. Biaya mencapai ratusan juta ini digunakan pihak agen untuk fasilitas jemaah mulai dari akomodasi sampai visa Mujamalah.
Keistimewaannya adalah, jemaah akan mendapatkan berbagai fasilitas seperti tidak perlu antre, menggunakan visa Mujamalah, hotel bintang 5, maktab Haji khusus Furoda, hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, pesawat, dan fasilitas lainnya. (dwi)













Discussion about this post