• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Healtech Hidup Sehat

Memilih Kosmetik yang Sesuai Standar Kehalalan Berdasarkan Fatwa MUI dan Penggunaannya

by Ave Rosa
24 November 2022 | 17:48 WIB
in Hidup Sehat
Reading Time: 3 mins read
A A
Memilih Kosmetik yang Sesuai Standar Kehalalan Berdasarkan Fatwa MUI dan Penggunaannya

Ilustrasi. Foto: Pexels/Angela Roma

Avesiar – Jakarta

Penggunaan kosmetik bagi seorang Muslim juga diatur sesuai dengan syariat Islam. Selain dari sisi keamanan kesehatan secara umum, kosmetik yang digunakan oleh umat Islam harus memenuhi syarat kehalalan, kesucian, dan kebaikan.

Maraknya produk kosmetik yang dijual membuat masyarakat lebih bebas memilih sesuai kebutuhannya. Namun, seorang muslim ketika menggunakan atau mengkonsumsi sesuatu wajib memvalidasi kehalalan dan kesucian bahan yang terkandung di suatu produk.

Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, Kamis (24/11/2022), organisasi ini melalui Komisi Fatwa MUI, telah memberikan panduan bagi umat Muslim melalui fatwa No. 23 tahun 2013 tentang standar kehalalan produk kosmetika dan penggunaannya.

Ada delapan hal yang perlu diperhatikan bagi seorang Muslim dalam menggunakan kosmetik berdasarkan fatwa MUI tersebut :

Pertama, penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat tiga syarat, yaitu bahan yang digunakan halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i, dan tidak membahayakan.

Perintah mengkonsumsi bahan yang halal termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 168, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Begitu pula, dalam sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, yaitu:

“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR. Muslim).

Kedua, penggunaan kosmetika dalam (untuk dikonsumsi/masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram hukumnya haram.

Dalam salah satu kaidah fiqih disebutkan:

“Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkanya.”

Ketiga, penggunaan kosmetika luar (tidak masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram selain babi dibolehkan dengan syarat dilakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).

Keempat, penggunaan kosmetika yang semata-mata berfungsi tahsiniyyat, tidak ada rukhshah (keringanan) untuk memanfaatkan kosmetika yang haram.

Kelima, penggunaan kosmetika yang berfungsi sebagai obat memiliki ketentuan hukum sebagai obat, yang mengacu pada fatwa terkait penggunaan obat-obatan.

Keenam, produk kosmetika yang mengandung bahan yang dibuat dengan menggunakan mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia hukumnya haram.

Ketujuh, produk kosmetika yang menggunakan bahan (bahan baku, bahan aktif, dan atau bahan tambahan) dari turunan hewan halal (berupa lemak atau lainnya) yang tidak diketahui cara penyembelihannya hukumnya makruh tahrim, sehingga harus dihindari.

Kedelapan, produk kosmetika yang menggunakan bahan dari produk mikrobial yang tidak diketahui media pertumbuhan mikrobanya apakah dari babi, harus dihindari sampai ada kejelasan tentang kehalalan dan kesucian bahannya.

Itulah delapan standar kehalalan kosmetik dan penggunaannya berdasarkan fatwa MUI. Sehingga pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi umat Islam memilih produk kosmetik untuk penggunaan sehari-hari. Wallahu’alam. (adm)

Tags: Fatwa MUI Tentang KosmetikHalal MUI KosmetikKosmetikKosmetik HalalMemilih KosmetikMenggunakan KosmetikPenggunaan KosmetikProduk Kosmetik
ShareTweetSendShare
Previous Post

Anak-anak Sekolah di Jepang Ingin Bisa Kembali Ngobrol Saat Makan Siang

Next Post

Magic-Commfest 2022, Ajang Mahasiswa Mercu Buana Menteng Sosialisasikan Manfaat Esport

Mungkin Anda Juga Suka :

Manfaat Susu Kambing Etawa di Antaranya Menurunkan Kolesterol, Kesehatan Jantung, serta Menetralisir Asma dan TBC

Manfaat Susu Kambing Etawa di Antaranya Menurunkan Kolesterol, Kesehatan Jantung, serta Menetralisir Asma dan TBC

30 Maret 2026

...

Menjaga Kesehatan Usus Lebih Baik dengan 6 Makanan Super dan Jumlah Kunyahan yang Ideal

Menjaga Kesehatan Usus Lebih Baik dengan 6 Makanan Super dan Jumlah Kunyahan yang Ideal

22 Maret 2026

...

Saat Puasa Tubuh Membersihkan Diri dengan Autofagi, Aneka Manfaatnya Selain Terapi Kanker

Saat Puasa Tubuh Membersihkan Diri dengan Autofagi, Aneka Manfaatnya Selain Terapi Kanker

22 Februari 2026

...

Mengenal Apa yang Disebut Sosiopat dan Psikopat Beserta Ciri-cirinya

Mengenal Apa yang Disebut Sosiopat dan Psikopat Beserta Ciri-cirinya

29 Januari 2026

...

Buah Naga Merah dan Aneka Manfaatnya, Salah Satunya Mencegah Kanker

Buah Naga Merah dan Aneka Manfaatnya, Salah Satunya Mencegah Kanker

19 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Magic-Commfest 2022, Ajang Mahasiswa Mercu Buana Menteng Sosialisasikan Manfaat Esport

Magic-Commfest 2022, Ajang Mahasiswa Mercu Buana Menteng Sosialisasikan Manfaat Esport

BSI dan BSI Maslahat Kerahkan Tim Kebencanaan, Suplay Logistik, dan Posko Yankes Kapasitas 1000 Orang

BSI dan BSI Maslahat Kerahkan Tim Kebencanaan, Suplay Logistik, dan Posko Yankes Kapasitas 1000 Orang

Discussion about this post

TERKINI

Hormuz Kembali Ditutup Buntut AS Tidak Buka Blokade, Dua Kapal Kena Tembakan Iran

18 April 2026

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

Kabar Baik Dibukanya Selat Hormuz, Saham Melonjak dan Harga Minyak Anjlok 10 Persen

17 April 2026

Paus Leo Tidak Takut pada Trump, Menyebut Dunia Sedang Dihancurkan Segelintir Tiran Saat Berseteru dengan Gedung Putih

16 April 2026

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

15 April 2026

Saksikan Segera, Podcast Khusus Profesional “Ladders to be Leaders” Mengulas Perjalanan Hidup dan Karir

15 April 2026

AS Repot Berkonflik dengan Iran, Zelenskyy Kecewa Dicuekin Karena Suplai Senjata ke Ukraina Terganggu

15 April 2026

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

Negosiasi Iran dan AS Disebut Akan “Segera” Diadakan Lagi di Islamabad, Iran Menolak Diatur Pengayaan Uranium dan Nuklirnya

14 April 2026

Sufi Wanita yang Akan Menggenggam Tauhid Demi Menagih Janji Allah

13 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video