• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Healtech Hidup Sehat

Memilih Kosmetik yang Sesuai Standar Kehalalan Berdasarkan Fatwa MUI dan Penggunaannya

by Ave Rosa
24 November 2022 | 17:48 WIB
in Hidup Sehat
Reading Time: 3 mins read
A A
Memilih Kosmetik yang Sesuai Standar Kehalalan Berdasarkan Fatwa MUI dan Penggunaannya

Ilustrasi. Foto: Pexels/Angela Roma

Avesiar – Jakarta

Penggunaan kosmetik bagi seorang Muslim juga diatur sesuai dengan syariat Islam. Selain dari sisi keamanan kesehatan secara umum, kosmetik yang digunakan oleh umat Islam harus memenuhi syarat kehalalan, kesucian, dan kebaikan.

Maraknya produk kosmetik yang dijual membuat masyarakat lebih bebas memilih sesuai kebutuhannya. Namun, seorang muslim ketika menggunakan atau mengkonsumsi sesuatu wajib memvalidasi kehalalan dan kesucian bahan yang terkandung di suatu produk.

Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, Kamis (24/11/2022), organisasi ini melalui Komisi Fatwa MUI, telah memberikan panduan bagi umat Muslim melalui fatwa No. 23 tahun 2013 tentang standar kehalalan produk kosmetika dan penggunaannya.

Ada delapan hal yang perlu diperhatikan bagi seorang Muslim dalam menggunakan kosmetik berdasarkan fatwa MUI tersebut :

Pertama, penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat tiga syarat, yaitu bahan yang digunakan halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i, dan tidak membahayakan.

Perintah mengkonsumsi bahan yang halal termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 168, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Begitu pula, dalam sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, yaitu:

“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR. Muslim).

Kedua, penggunaan kosmetika dalam (untuk dikonsumsi/masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram hukumnya haram.

Dalam salah satu kaidah fiqih disebutkan:

“Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkanya.”

Ketiga, penggunaan kosmetika luar (tidak masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram selain babi dibolehkan dengan syarat dilakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).

Keempat, penggunaan kosmetika yang semata-mata berfungsi tahsiniyyat, tidak ada rukhshah (keringanan) untuk memanfaatkan kosmetika yang haram.

Kelima, penggunaan kosmetika yang berfungsi sebagai obat memiliki ketentuan hukum sebagai obat, yang mengacu pada fatwa terkait penggunaan obat-obatan.

Keenam, produk kosmetika yang mengandung bahan yang dibuat dengan menggunakan mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia hukumnya haram.

Ketujuh, produk kosmetika yang menggunakan bahan (bahan baku, bahan aktif, dan atau bahan tambahan) dari turunan hewan halal (berupa lemak atau lainnya) yang tidak diketahui cara penyembelihannya hukumnya makruh tahrim, sehingga harus dihindari.

Kedelapan, produk kosmetika yang menggunakan bahan dari produk mikrobial yang tidak diketahui media pertumbuhan mikrobanya apakah dari babi, harus dihindari sampai ada kejelasan tentang kehalalan dan kesucian bahannya.

Itulah delapan standar kehalalan kosmetik dan penggunaannya berdasarkan fatwa MUI. Sehingga pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi umat Islam memilih produk kosmetik untuk penggunaan sehari-hari. Wallahu’alam. (adm)

Tags: Fatwa MUI Tentang KosmetikHalal MUI KosmetikKosmetikKosmetik HalalMemilih KosmetikMenggunakan KosmetikPenggunaan KosmetikProduk Kosmetik
ShareTweetSendShare
Previous Post

Anak-anak Sekolah di Jepang Ingin Bisa Kembali Ngobrol Saat Makan Siang

Next Post

Magic-Commfest 2022, Ajang Mahasiswa Mercu Buana Menteng Sosialisasikan Manfaat Esport

Mungkin Anda Juga Suka :

Hal Unik ke Mana Perginya Lemak Ketika Anda Menurunkan Berat Badan

Hal Unik ke Mana Perginya Lemak Ketika Anda Menurunkan Berat Badan

29 Agustus 2026

...

Kurangnya Kemampuan ADHD untuk Mempertahankan Realitas Emosional Suatu Hubungan dan Cara Memperkuat Ketahanan Emosional

Kurangnya Kemampuan ADHD untuk Mempertahankan Realitas Emosional Suatu Hubungan dan Cara Memperkuat Ketahanan Emosional

4 Agustus 2026

...

Posisi Duduk Memengaruhi Kesehatan, Menurut Ahli Fisioterapi

Posisi Duduk Memengaruhi Kesehatan, Menurut Ahli Fisioterapi

17 Juli 2026

...

Adab-adab dan Sunnah Minum yang Baik Bagi Kesehatan Menurut Islam

Adab-adab dan Sunnah Minum yang Baik Bagi Kesehatan Menurut Islam

16 Juni 2026

...

Proses Penuaan Mempengaruhi Kerja Pencernaan, Cara Mengimbanginya Agar Tetap Optimal

Proses Penuaan Mempengaruhi Kerja Pencernaan, Cara Mengimbanginya Agar Tetap Optimal

8 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Magic-Commfest 2022, Ajang Mahasiswa Mercu Buana Menteng Sosialisasikan Manfaat Esport

Magic-Commfest 2022, Ajang Mahasiswa Mercu Buana Menteng Sosialisasikan Manfaat Esport

BSI dan BSI Maslahat Kerahkan Tim Kebencanaan, Suplay Logistik, dan Posko Yankes Kapasitas 1000 Orang

BSI dan BSI Maslahat Kerahkan Tim Kebencanaan, Suplay Logistik, dan Posko Yankes Kapasitas 1000 Orang

Discussion about this post

TERKINI

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

7 September 2026

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

Para Penasehat Trump Cegah Eskalasi Konflik dengan Iran Sebelum Pemilu November, 63 Persen Warga AS Menentang Perang

5 September 2026

Mendapatkan Ridho Allah Akibat Memudahkan Urusan Orang Lain

4 September 2026

Drone Rusia Obrak-abrik Markas Intelijen Ukraina yang Lagi Kekurangan Rudal Patriot AS

4 September 2026

Berkah Maulid yang Didapatkan Dua Pemuda  yang Menyambut dan Mengagungkannya

3 September 2026

Adu Kuat, Iran Terus Menghantam Pangkalan AS di Kuwait, Bahrain, UEA, dan Yordania, Sementara AS Serang Pesta Pernikahan

3 September 2026

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

2 September 2026

Restoran Diminta Transparan Soal Status Halal Tiap Outlet ke Konsumen, Terutama yang Sertifikasi per Lokasi

2 September 2026

Israel Mempersulit Sekolah Kristen, Buntutnya Semua Sekolah Tutup Memprotes Israel yang Menolak Memperbarui Izin Gurunya

1 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video