Avesiar – Jakarta
Kuota tambahan Haji tahun 1444H/2023M yang diperoleh Indonesia berdasarkan e-hajj sebanyak 8.000. Kuota terbagi atas 7.360 jemaah Haji reguler dan 640 jemaah Haji khusus.
Adapun kuota reguler tambahan tersebut akan diisi oleh 5.765 jemaah Haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan, namun belum memperoleh kuota.
“Sedangkan untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan, sebanyak 1.595 akan dibagi berdasarkan jumlah daftar tunggu pada masing-masing provinsi sebagaimana ketentuan,” ungkap Menag saat Rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, dalam keterangan persnya, Selasa (23/5/2023).
Ia pun berkomitmen akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada para Jemaah Haji. “Kami mohon doa agar terus bisa memberi layanan terbaik terutama untuk para jemaah lansia,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga berharap penambahan kuota bisa mengurai antrean Haji Indonesia. Ia pun percaya Kemenag bisa memaksimalkan kuota ini tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah.
“Ini juga bisa jadi bisa memberi keyakinan kepada Arab Saudi agar ke depan bisa memberikan tambahan kuota lagi kepada Indonesia,” ucap Marwan.
Dalam rapat kali ini, Komisi VIII juga dapat memahami dan menyetujui terkait adanya usulan selisih jumlah jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 dengan jumlah Rp232.914.366.334 akibat dari perbaikan dan penyesuaian data jemaah lunas tunda tahun 2020 sebanyak 8.306 jemaah yang tercatat sebagai jemaah lunas tunda tahun 2022.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sepakati tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288 miliar. Biaya tambahan ini akan dipergunakan untuk 7.360 kuota tambahan Haji reguler tahun 2023.
“Komisi VIII DPR RI Menyetujui penambahan kuota haji regular sebanyak 7360 jemaah regular dan 640 jemaah khusus dengan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 288.312.382.288,42,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Dikatakannya, biaya tambahan tersebut bersumber dari nilai manfaat keuangan Haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Sesuai penjelasan BPKH, penggunaan nilai manfaat untuk kuota tambahan ini sudah tersedia dan tidak akan mengganggu sustainabilitas dana kelola Haji,” beber Ace. (dwi)
Discussion about this post