Avesiar – Thailand
Pemulangan enam warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Chiang Rai, Thailand, ke tanah air, yang difasilitasi KBRI Bangkok, terlaksana pada Rabu (9/8/2023).
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (10/8/2023), bantuan pembiayaan diberikan oleh International Organization for Migration (IOM) Bangkok.
Diketahui bahwa keenam WNI tersebut sebelumnya ditangkap pada Mei 2022 atas tuduhan illegal entry, penyebaran penyakit Covid-19, dan pelanggaran protokol kesehatan di Chiang Rai, Thailand. Mereka kemudian dipindahkan oleh sindikat perdagangan manusia ke berbagai lokasi di perbatasan Myanmar dan Thailand, mengakibatkan absensi mereka dalam persidangan. Pengadilan Chiang Rai pun akhirnya mengeluarkan perintah penangkapan.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai korban TPPO oleh otoritas terkait Thailand pasca dilepas di Maesot. Namun, mereka tidak dapat langsung dipulangkan ke Indonesia karena perintah penangkapan pengadilan masih berstatus aktif. Selama menunggu proses itu, keenam WNI ditampung di shelter korban TPPO Pemerintah Chiang Rai di Thailand.
Para korban TPPO tersebut bisa dipulangkan setelah tanggal 25 Juli 2023 setelah pengadilan mencabut perintah penangkapan. Setelah tiba di Indonesia, keenam WNI tersebut diserahkan kepada keluarga mereka.
Kementerian Luar Negeri, Bareskrim Polri, dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah berkoordinasi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan serta pemantauan guna memastikan para WNI tersebut tidak menjadi korban berulang. (adm)













Discussion about this post