• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Edukasi

Akad Mudharabah Soal Pembagian Untung-Rugi di Beberapa LKS Belum Sesuai Fatwa DSN MUI

by Avesiar
8 September 2023 | 23:27 WIB
in Edukasi
Reading Time: 2 mins read
A A
Akad Mudharabah Soal Pembagian Untung-Rugi di Beberapa LKS Belum Sesuai Fatwa DSN MUI

Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI, Aminuddin Yaqub saat acara Pra Ijtima Sanawi DPS ke-VIII, di Jakarta, Jum’at (7/9/2023). Foto: laman MUI

Avesiar – Jakarta

Praktik akad mudarabah di beberapa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) belum sesuai Fatwa DSN MUI. Praktik tersebut ditemukan dalam kasus penentuan rugi bersama atau untung bersama akad mudharabah. Hal itu disampaikan Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI, Aminuddin Yaqub saat acara Pra Ijtima Sanawi DPS ke-VIII, di Jakarta, Jum’at (7/9/2023).

Praktik tersebut, menurut dia, ditemukan dalam kasus penentuan rugi bersama atau untung bersama akad mudharabah. Secara keseluruhan, dia mencatat 19 model transaksi di LKS yang belum sesuai Fatwa DSN MUI.

“Dalam praktik akad mudharabah di LKS, ada sejumlah isu yang implementasinya tidak sejalan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI,” bebernya.

Mengacu Fatwa DSN MUI, sistem bagi hasil pada akad mudharabah berdasarkan nisbah hasil keuntungan setelah pengelolaan modal. Sehingga penentuan bagi hasilnya terletak di akhir, setelah modal dikelola, bukan di awal. Sementara praktik di lapangan, penentuan margin (selisih keuntungan) justru dilakukan di awal dalam bentuk nominal atau persentase modal.

“Terdapat LKS yang menentukan keuntungan di awal dalam bentuk persentase mirip bunga bank konvensional, misalnya menentukan keuntungan 12 persen setiap bulannya (di awal sebelum modal dikelola dan mendapat keuntungan pasti). Nah itu salah satu isu yang krusial (tidak sesuai fatwa) yang terjadi,” tegasnya.

Sebaliknya, ketika terjadi kerugian dalam akad mudharabah, sesuai Fatwa DSN MUI, maka perlu dibuktikan sebab-musabab kerugian terlebih dahulu. Apakah kerugian itu disengaja oleh nasabah (pengelola modal LKS) atau karena faktor yang tidak bisa dihindari.

Ada tiga bentuk sebab untuk mengukur pembagian kerugian. Pertama, ta’addi artinya kerugian tersebut disebabkan karena kesalahan nasabah sendiri. Nasabah melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan. Bisa juga nasabah itu watau taqshir, yaitu tidak menjalankan apa yang seharusnya dilakukan. Terakhir, mukhalafatusy syuruth, nasabah menyalahi klausul-klausul (poin kesepakatan) yang telah disepakati.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

“Apabila nasabah akad mudharabah tidak melakukan ketiga hal tersebut dan benar-benar terbukti kerugian itu nyata disebabkan “faktor langit” yang tidak bisa dihindari, nasabah tidak perlu bertanggung jawab atas kerugian tersebut, dan itu ditanggung oleh pemilik modal. Sedang jika terbukti nasabah melakukan salah satu dari tiga hal tadi, pemilik modal berhak menuntut atas kerugian yang disebabkan nasabah, ” ujarnya.

Anggota DSN MUI Bidang IKNB ini menyatakan, mudharabah sifatnya bukan hanya bagi hasil keuntungan, namun juga hasil kerugian.

“Selama kerugian itu bukan disebabkan taq’addi, taqshir, maupun mukhalafatusy syuruth, maka kerugian ditanggung pemilik modal,” ujarnya dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia.

LKS sebagai pemilik modal tidak boleh menentukan keuntungan di awal. Keuntungan belum bisa didapat sebelum modal dikelola nasabah sebagai pihak yang mengelola. Mudharabah adalah bagi hasil keuntungan (maupun kerugian) pengelolaan modal tadi dengan porsi yang disepakati.

“Pihak LKS juga harus siap menerima kerugian, selama kerugian itu akibat hal-hal yang tidak bisa dihindari, bukan karena kelalaian nasabah sebagai pengelola modal, jangan sampai LKS menuntut keuntungan di awal padahal kemudian nasabah mengalami kerugian,” ungkapnya.  (adm)

Tags: Akad MudharabahPembagian Untung-Rugi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pembukaan Perkuliahan Maba Mercu Buana Diisi dengan Kuliah Tamu Kepala LLDIKTI 3

Next Post

Innalillahi Gempa Maroko: 1.037 Orang Tewas, 1204 Terluka, 721 Kritis, dan Mungkin Bertambah

Mungkin Anda Juga Suka :

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

...

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

13 Agustus 2026

...

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

3 Agustus 2026

...

Digitalisasi Pendidikan Indonesia Dipercepat, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Komitmen Pemerintah

Digitalisasi Pendidikan Indonesia Dipercepat, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Komitmen Pemerintah

21 Juli 2026

...

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

14 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Innalillahi Gempa Maroko: 1.037 Orang Tewas, 1204 Terluka, 721 Kritis, dan Mungkin Bertambah

Innalillahi Gempa Maroko: 1.037 Orang Tewas, 1204 Terluka, 721 Kritis, dan Mungkin Bertambah

Rencana Mengisolasi Rusia Gagal Saat KTT G20

Rencana Mengisolasi Rusia Gagal Saat KTT G20

Discussion about this post

TERKINI

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

Sakit Jiwa, Pernyataan Menteri Israel Ben-Gvir Seharusnya Mereka Membunuh 30 – 40 Warga Gaza Setiap Malam

22 Agustus 2026

JNE dan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

21 Agustus 2026

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

20 Agustus 2026

Meta Digugat dengan Tuduhan Menutupi Penelitian Internal Soal Instagram Bersifat Adiktif dan Berpotensi Bayar 200 Miliar Dolar

19 Agustus 2026

Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

18 Agustus 2026

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

18 Agustus 2026

Sayembara Iran, 30.000 Hingga 60.000 Dolar Uang Jasa Menangkap atau Membunuh Tentara AS yang Serang Iran

17 Agustus 2026

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

TAU Meluluskan 237 Sarjana serta Magister Berbasis Technopreneurship dan Sustainability di Wisuda Ke-XI

15 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video