• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Edukasi

Akad Mudharabah Soal Pembagian Untung-Rugi di Beberapa LKS Belum Sesuai Fatwa DSN MUI

by Avesiar
8 September 2023 | 23:27 WIB
in Edukasi
Reading Time: 2 mins read
A A
Akad Mudharabah Soal Pembagian Untung-Rugi di Beberapa LKS Belum Sesuai Fatwa DSN MUI

Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI, Aminuddin Yaqub saat acara Pra Ijtima Sanawi DPS ke-VIII, di Jakarta, Jum’at (7/9/2023). Foto: laman MUI

Avesiar – Jakarta

Praktik akad mudarabah di beberapa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) belum sesuai Fatwa DSN MUI. Praktik tersebut ditemukan dalam kasus penentuan rugi bersama atau untung bersama akad mudharabah. Hal itu disampaikan Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI, Aminuddin Yaqub saat acara Pra Ijtima Sanawi DPS ke-VIII, di Jakarta, Jum’at (7/9/2023).

Praktik tersebut, menurut dia, ditemukan dalam kasus penentuan rugi bersama atau untung bersama akad mudharabah. Secara keseluruhan, dia mencatat 19 model transaksi di LKS yang belum sesuai Fatwa DSN MUI.

“Dalam praktik akad mudharabah di LKS, ada sejumlah isu yang implementasinya tidak sejalan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI,” bebernya.

Mengacu Fatwa DSN MUI, sistem bagi hasil pada akad mudharabah berdasarkan nisbah hasil keuntungan setelah pengelolaan modal. Sehingga penentuan bagi hasilnya terletak di akhir, setelah modal dikelola, bukan di awal. Sementara praktik di lapangan, penentuan margin (selisih keuntungan) justru dilakukan di awal dalam bentuk nominal atau persentase modal.

“Terdapat LKS yang menentukan keuntungan di awal dalam bentuk persentase mirip bunga bank konvensional, misalnya menentukan keuntungan 12 persen setiap bulannya (di awal sebelum modal dikelola dan mendapat keuntungan pasti). Nah itu salah satu isu yang krusial (tidak sesuai fatwa) yang terjadi,” tegasnya.

Sebaliknya, ketika terjadi kerugian dalam akad mudharabah, sesuai Fatwa DSN MUI, maka perlu dibuktikan sebab-musabab kerugian terlebih dahulu. Apakah kerugian itu disengaja oleh nasabah (pengelola modal LKS) atau karena faktor yang tidak bisa dihindari.

Ada tiga bentuk sebab untuk mengukur pembagian kerugian. Pertama, ta’addi artinya kerugian tersebut disebabkan karena kesalahan nasabah sendiri. Nasabah melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan. Bisa juga nasabah itu watau taqshir, yaitu tidak menjalankan apa yang seharusnya dilakukan. Terakhir, mukhalafatusy syuruth, nasabah menyalahi klausul-klausul (poin kesepakatan) yang telah disepakati.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

“Apabila nasabah akad mudharabah tidak melakukan ketiga hal tersebut dan benar-benar terbukti kerugian itu nyata disebabkan “faktor langit” yang tidak bisa dihindari, nasabah tidak perlu bertanggung jawab atas kerugian tersebut, dan itu ditanggung oleh pemilik modal. Sedang jika terbukti nasabah melakukan salah satu dari tiga hal tadi, pemilik modal berhak menuntut atas kerugian yang disebabkan nasabah, ” ujarnya.

Anggota DSN MUI Bidang IKNB ini menyatakan, mudharabah sifatnya bukan hanya bagi hasil keuntungan, namun juga hasil kerugian.

“Selama kerugian itu bukan disebabkan taq’addi, taqshir, maupun mukhalafatusy syuruth, maka kerugian ditanggung pemilik modal,” ujarnya dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia.

LKS sebagai pemilik modal tidak boleh menentukan keuntungan di awal. Keuntungan belum bisa didapat sebelum modal dikelola nasabah sebagai pihak yang mengelola. Mudharabah adalah bagi hasil keuntungan (maupun kerugian) pengelolaan modal tadi dengan porsi yang disepakati.

“Pihak LKS juga harus siap menerima kerugian, selama kerugian itu akibat hal-hal yang tidak bisa dihindari, bukan karena kelalaian nasabah sebagai pengelola modal, jangan sampai LKS menuntut keuntungan di awal padahal kemudian nasabah mengalami kerugian,” ungkapnya.  (adm)

Tags: Akad MudharabahPembagian Untung-Rugi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pembukaan Perkuliahan Maba Mercu Buana Diisi dengan Kuliah Tamu Kepala LLDIKTI 3

Next Post

Innalillahi Gempa Maroko: 1.037 Orang Tewas, 1204 Terluka, 721 Kritis, dan Mungkin Bertambah

Mungkin Anda Juga Suka :

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

14 Juni 2026

...

Pembukaan Seleksi Beasiswa S1 RMI NU ke Al-Azhar Mesir untuk 30 Peserta Dimulai 10 – 17 Juni

Pembukaan Seleksi Beasiswa S1 RMI NU ke Al-Azhar Mesir untuk 30 Peserta Dimulai 10 – 17 Juni

11 Juni 2026

...

Antisipasi Kekerasan di Pesantren, 11 Juni MUI Gelar Halaqah Pesantren Aman dan Ramah Anak

Antisipasi Kekerasan di Pesantren, 11 Juni MUI Gelar Halaqah Pesantren Aman dan Ramah Anak

9 Juni 2026

...

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

...

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

13 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Innalillahi Gempa Maroko: 1.037 Orang Tewas, 1204 Terluka, 721 Kritis, dan Mungkin Bertambah

Innalillahi Gempa Maroko: 1.037 Orang Tewas, 1204 Terluka, 721 Kritis, dan Mungkin Bertambah

Rencana Mengisolasi Rusia Gagal Saat KTT G20

Rencana Mengisolasi Rusia Gagal Saat KTT G20

Discussion about this post

TERKINI

Suhu Ekstrem di Prancis Lebih dari 40 Derajat Celcius Termasuk Negara Eropa Lainnya, Masyarakat Disarankan WFH

23 Juni 2026

Inilah Nasab atau Silsilah Suci dari Nabi Muhammad SAW yang Mulia dan Terjaga

23 Juni 2026

Resign Berikutnya, PM Inggris Keir Starmer Umumkan Mundur Karena Tekanan Politik

22 Juni 2026

Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Jatim Soroti Tingginya Perceraian dan Krisis Mental Remaja

21 Juni 2026

Sudah Kembali ke Tanah Air 62 Persen, Sebagian Jemaah Masih Bergerak dari Makkah menuju Madinah

20 Juni 2026

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Israel Mempertaruhkan Kesepakatan Iran – AS dengan Menyerang Lebanon

20 Juni 2026

Kelelahan Akibat Pembatasan Perjalanan untuk Bertanding di Piala Dunia, Iran Akan Sampaikan Aduan ke FIFA  

19 Juni 2026

Biaya Maritim Rencananya Akan Berlaku di Selat Hormuz, Iran Mengklaim Kemenangan Bersejarah Atas AS

18 Juni 2026

Daftar Investasi dan Usaha yang Masuk Akal untuk Budget yang Terbatas

17 Juni 2026

Adab-adab dan Sunnah Minum yang Baik Bagi Kesehatan Menurut Islam

16 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video