Avesiar – Jakarta
Mudik Idul Fitri menggunakan jasa kereta api yang tengah berlangsung, dibarengi peristiwa ibu hamil akan melahirkan di moda transportasi tersebut pada Rabu (10/4/2024) kemarin, membuat PT KAI kembali mengingatkan persyaratan yang wajib disertakan.
Menurut VP Public Relation KAI Joni Martinus, persyaratan tersebut bertujuan memberi prioritas bagi para ibu hamil yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
“KAI memiliki ketentuan bagi ibu hamil yang menggunakan jasa kereta api. Bagi penumpang yang hamil 14 sampai dengan 28 minggu wajib untuk didampingi 1 penumpang dewasa,” terang Joni, dikutip dari laman PT KAI, Jum’at (12/4/2024).
Adapun jika di luar usia kehamilan 14 hingga 28 minggu, lanjutnya, wajib menyertakan keterangan dokter kandungan/bidan yang menyatakan:
– Usia kehamilan pada saat pemeriksaan,
– Kandungan dalam keadaan sehat,
– Tidak ada kelainan dalam kandungan,
– Wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping dewasa.
Ditambahkannya, bagi ibu hamil jika ingin melakukan perjalanan agar melaporkan kondisinya kepada petugas PT. KAI saat boarding atau paling tidak membawa surat keterangan dari dokter agar tim dari KAI bisa memprioritaskan keselamatannya.
Dikatakannya, imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu hamil selama dalam perjalanan kereta api, dan apabila membutuhkan bantuan atau pertolongan segera hubungi kondektur yang bertugas, di mana nomor teleponnya dipasang di ujung depan setiap kabin kereta.
“Pada periode Angkutan Lebaran ini, KAI telah menyiapkan Posko Kesehatan dan bekerja sama dengan rumah sakit yang dekat dengan stasiun. Hal ini menjadi wujud kesiapan KAI dalam menghadirkan layanan yang sehat, aman, dan nyaman. KAI berkomitmen untuk mewujudkan Mudik Ceria Penuh Makna pada masa Angkutan Lebaran 2024,” kata Joni. (put)













Discussion about this post