Avesiar – Jakarta
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang digelar 28-31 Mei 2023, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, memutuskan bahwa Majelis Ulama Indonesia melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain.
Kegiatan yang mengangkat tema Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat ini dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin.
“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan,” tegas Ketua MUI bidang Fatwa Prof Ni’am saat menyampaikan hasil Ijtima Ulama VIII poin 3 terkait Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain.
Hal itu, lanjut Prof Ni’am, seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.
“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” terangnya.
MUI juga menegaskan, umat Islam harus menjalankan toleransi dengan cara memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.
Ia menjelaskan, setidaknya ada dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah. Umat Islam dalam hal akidah wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaanya.
Sedangkan dalam hal muamalah, kata Prof Niam, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (put)













Discussion about this post