Avesiar – Jakarta
Sanksi AS terhadap Francesca Albanese menurut pelapor khusus PBB tersebut menunjukkan tanda-tanda rasa bersalah AS. Dikutip dari The New Arab, Ahad (13/7/2025), Albanese membalas dengan menulis pernyataan itu dalam sebuah unggahan di X.
“Yang berkuasa menghukum mereka yang berbicara untuk yang tak berdaya, itu bukan tanda kekuatan, melainkan rasa bersalah,” bunyi unggahan yang dipublikasikan pada hari Kamis.
Hal itu terjadi setelah Departemen Luar Negeri AS menjatuhkan sanksi kepada Albanese karena mendesak sanksi terhadap pejabat Israel dan AS yang terkait dengan perang di Gaza.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, dalam sebuah pernyataan mengatakan: “Kampanye perang politik dan ekonomi Albanese melawan Amerika Serikat dan Israel tidak akan ditoleransi lagi,” seraya menambahkan bahwa AS akan selalu mendukung Israel.
Sedangkan Albanese mendesak dunia untuk fokus pada agresi Israel dan krisis kemanusiaan di Gaza, dalam salah satu tanggapan pertamanya terhadap sanksi tersebut.
“Semua mata harus tertuju pada Gaza, di mana anak-anak sekarat karena kelaparan di pelukan ibu mereka, sementara ayah dan saudara kandung mereka dibom hingga berkeping-keping saat mencari makanan,” ujarnya.
Albanese juga mendesak masyarakat untuk bersatu, setelah sanksi terhadapnya menuai kecaman global.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, menegaskan kembali bahwa sanksi terhadap Albanese merupakan preseden yang berbahaya.
Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB Jurg Lauber, mendesak negara-negara anggota PBB untuk “bekerja sama sepenuhnya dengan pelapor khusus dan pemegang mandat dewan serta menahan diri dari segala tindakan intimidasi atau pembalasan terhadap mereka”.
Sanksi terhadapnya telah mendorong seruan untuk tindakan hukum di Mahkamah Internasional dengan alasan kekebalan diplomatik.
Untuk diketahui, AS merupakan bagian dari Konvensi 1946 tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, yang melindungi pelapor khusus PBB dari proses hukum. Hal ini juga memungkinkan mereka untuk melanjutkan pekerjaan mereka tanpa hambatan apa pun.
Mantan direktur kantor hak asasi manusia PBB di New York Craig Mokhiber, menggambarkan sanksi tersebut sebagai “pelanggaran langsung terhadap kewajiban hukum AS berdasarkan Piagam PBB, Konvensi Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, dan Perjanjian Negara Tuan Rumah Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta penghalangan yang disengaja terhadap pekerjaan hak asasi manusia vital organisasi tersebut”.
Sebagai informasi, bahwa sanksi AS terhadap Albanese yaitu pembekuan asetnya di AS, serta pelarangan masuk ke wilayah AS bagi Albanese dan anggota keluarganya. (ard)













Discussion about this post