• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

FPI Direncanakan Akan Aktif Kembali Sebagai Ormas Islam

by Avesiar
28 November 2019 | 14:21 WIB
in Hukum, Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
FPI Direncanakan Akan Aktif Kembali Sebagai Ormas Islam

FPI SUDAH MEMENUHI SYARAT REKOMENDASI : Sekjen Kemenag M Nur Kholis mengatakan bahwa seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga Kemenag mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya, di Jakarta, Kamis (28/11). (Foto : Kemenag)

JAKARTA

Kementerian Agama telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan bahwa surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11). Seperti dikutip dari situs kemenag.go.id.

Menurutnya, ada beberapa peryaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain: dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” paparnya.

Diakuinya, Kemenag mengeluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus mereka lakukan.

Sekjen mengatakan setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat. Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.

“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa,” ujarnya.

Bacaan Terkait :

Janji Melarang Warga Amerika Memberikan Suara Melalui Surat Suara Pos, Trump Diduga Baru Saja Melanggarnya

Amalkan Doa dari Rasulullah SAW untuk Menghindari Bahaya Baik dari Bumi Maupun Langit dan Doa Anti Penyakit Berbahaya

Lakukan Hal-hal Berikut Agar Tubuh Lebih Bugar dan Mood Membaik Usia Perjalanan Mudik

Trump Mengaku-ngaku Batal Serang Sektor Energi Iran Karena Sedang Negosiasi, Kemenlu Iran Membantahnya

Ancaman Bagi yang Berbuat Dzolim Menurut Al Qur’an dan Hadis, Agar Segera Meminta Kehalalan atau Maafnya

Harga Bensin Naik 25 Persen, Sri Lanka Imbau Rakyatnya Hemat BBM dan Memberlakukan 1 Hari WFH

Menjaga Kesehatan Usus Lebih Baik dengan 6 Makanan Super dan Jumlah Kunyahan yang Ideal

Load More

Menurut M Nur Kholis Setiawan, jika ada pelanggaran hukum, maka akan diserahkan ke aparat karena semua sama di mata hukum, tidak ada beda. “Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Sekjen menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.

“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

Kementerian Agama, lanjutnya, ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ave)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Dukungan Agar Ijin Ormas Islam FPI Diterbitkan Kembali

Next Post

“Kejahatan Rezim China atas Uighur Melebihi Kekejaman Yahudi”

Mungkin Anda Juga Suka :

Shalat dan Lebaran di Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Sampaikan Pemulihan Pascabanjir di Sana Hampir 100 Persen

Shalat dan Lebaran di Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Sampaikan Pemulihan Pascabanjir di Sana Hampir 100 Persen

21 Maret 2026

...

Idul Fitri Jatuh pada Jum’at 20 Maret 2026, Warga Muhammadiyah Bersiap Rayakan Lebaran

Idul Fitri Jatuh pada Jum’at 20 Maret 2026, Warga Muhammadiyah Bersiap Rayakan Lebaran

15 Maret 2026

...

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

13 Maret 2026

...

Prabowo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Infrastruktur Siap Menjelang Lebaran

Prabowo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Infrastruktur Siap Menjelang Lebaran

11 Maret 2026

...

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

6 Maret 2026

...

Load More
Next Post
“Kejahatan Rezim China atas Uighur Melebihi Kekejaman Yahudi”

“Kejahatan Rezim China atas Uighur Melebihi Kekejaman Yahudi”

Sonny Bill Williams: Ya Allah Tolong Bimbing Saya

Sonny Bill Williams: Ya Allah Tolong Bimbing Saya

Discussion about this post

TERKINI

Janji Melarang Warga Amerika Memberikan Suara Melalui Surat Suara Pos, Trump Diduga Baru Saja Melanggarnya

25 Maret 2026

Amalkan Doa dari Rasulullah SAW untuk Menghindari Bahaya Baik dari Bumi Maupun Langit dan Doa Anti Penyakit Berbahaya

25 Maret 2026

Lakukan Hal-hal Berikut Agar Tubuh Lebih Bugar dan Mood Membaik Usia Perjalanan Mudik

24 Maret 2026

Trump Mengaku-ngaku Batal Serang Sektor Energi Iran Karena Sedang Negosiasi, Kemenlu Iran Membantahnya

23 Maret 2026

Ancaman Bagi yang Berbuat Dzolim Menurut Al Qur’an dan Hadis, Agar Segera Meminta Kehalalan atau Maafnya

23 Maret 2026

Harga Bensin Naik 25 Persen, Sri Lanka Imbau Rakyatnya Hemat BBM dan Memberlakukan 1 Hari WFH

22 Maret 2026

Menjaga Kesehatan Usus Lebih Baik dengan 6 Makanan Super dan Jumlah Kunyahan yang Ideal

22 Maret 2026

Asa Membara Idulfitri Warga Gaza, Anak-anak Tetap Gembira Meski Berada di Reruntuhan Bangunan yang Tersisa

21 Maret 2026

Shalat dan Lebaran di Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Sampaikan Pemulihan Pascabanjir di Sana Hampir 100 Persen

21 Maret 2026

Pasokan LNG ke Eropa dan Asia Terancam Usai Rudal Iran Hantam 17 Persen Kapasitas LNG Qatar

20 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video