• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Izin Operasional 11 Travel Umrah Dicabut

by Avesiar
10 Januari 2020 | 17:40 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 1 min read
A A
Izin Operasional 11 Travel Umrah Dicabut

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, M Arfi Hatim. Foto/Istimewa (via sindonews.com)

JAKARTA

Sebanyak 11 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, M Arfi Hatim menegaskan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai biro perjalanan wisata (BPW).

Padahal, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Menurut Arfi, Pasal 48 ayat 4 PMA 8/2018 mengatur paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata.

Jika tidak bisa dipenuhi maka pada ayat 5 diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” tutur Arfi dalam siaran pers Kemenag di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Dia menjelaskan sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.

Bacaan Terkait :

Iran yang Diundang FIFA ke Markas Besar Diskusi Piala Dunia Terpaksa Absen Akibat Dihina Imigrasi Kanada

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

Mampu Menjangkau 6000 Kilometer, Turki Pamerkan ‘Yildirimhan’ Rudal Balistik Antarbenua

Apa yang Disebut Narcissistic Collapse atau ‘Keruntuhan Narsistik’ dan Cara Melindungi Diri Anda

Kewajiban Bersikap Adil Menurut Islam Merujuk pada Al Qur’an dan Hadits

Kuba Menyebut AS Sedang Cari Alasan untuk Lancarkan Intervensi Militer ke Negara Mereka

Menyayat Hati, 8.000 Jenazah Masih Terperangkap di Puing-puing Reruntuhan di Gaza di Tengah 72.000 Jiwa Korban Genosida Israel

Load More

Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya

1. PT Madani Mitra Mulia
2. PT Kayangan Mandiri Utama
3. PT Witami Prabuana Cipta
4. PT Arhas Bugis Tour & Travel
5. PT Arthayu Jeanan Lintasbuana,
6. PT Alharam Wisata Illah
7. PT Hijau Tumbuh Kembang
8. PT Fahmul Fauzy
9. PT Kalam Imran Farok Tours,
10. PT Praba Arta Buana Utama, dan
11. PT Fatuha Amanah Wisata Insani

(ave/dikutip dari sindonews.com)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Dear Pak Anies, Jakarta Sudah Keluar dari 10 Kota Termacet Versi ADB

Next Post

Komisioner KPU Ditangkap, Ustaz Tengku Zulkarnain: Bongkar Semua!

Mungkin Anda Juga Suka :

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

25 April 2026

...

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

21 April 2026

...

Wilayah Udara Spanyol Ditutup untuk Pesawat AS yang Terlibat dalam Serangan di Iran

Iran Memaksa AS Akui Sistem Pertahanannya yang Murah dan Efektif

19 April 2026

...

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

...

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

...

Load More
Next Post
Komisioner KPU Ditangkap, Ustaz Tengku Zulkarnain: Bongkar Semua!

Komisioner KPU Ditangkap, Ustaz Tengku Zulkarnain: Bongkar Semua!

Gandeng Imigrasi, KPK Cari Anggota PDIP Harun Masiku

Gandeng Imigrasi, KPK Cari Anggota PDIP Harun Masiku

Discussion about this post

TERKINI

Iran yang Diundang FIFA ke Markas Besar Diskusi Piala Dunia Terpaksa Absen Akibat Dihina Imigrasi Kanada

7 Mei 2026

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

6 Mei 2026

Mampu Menjangkau 6000 Kilometer, Turki Pamerkan ‘Yildirimhan’ Rudal Balistik Antarbenua

6 Mei 2026

Apa yang Disebut Narcissistic Collapse atau ‘Keruntuhan Narsistik’ dan Cara Melindungi Diri Anda

5 Mei 2026

Kewajiban Bersikap Adil Menurut Islam Merujuk pada Al Qur’an dan Hadits

5 Mei 2026

Kuba Menyebut AS Sedang Cari Alasan untuk Lancarkan Intervensi Militer ke Negara Mereka

4 Mei 2026

Menyayat Hati, 8.000 Jenazah Masih Terperangkap di Puing-puing Reruntuhan di Gaza di Tengah 72.000 Jiwa Korban Genosida Israel

3 Mei 2026

Mencermati Hukum Shalat Fardhu di Akhir Waktu Beralasan Menjaga Wudhu

3 Mei 2026

Mengklaim Perang Telah Berakhir, Lebih Baik Tidak Membuat Kesepakatan Sama Sekali dengan Iran

2 Mei 2026

Jadwal Rencana Keberangkatan Jemaah Haji 1447 H, Puncak, dan Kepulangan ke Indonesia

2 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video