• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Bohong Soal Harun Masiku, Menkum HAM Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK

by Avesiar
23 Januari 2020 | 19:28 WIB
in Hukum, Nasional & Opini
Reading Time: 1 min read
A A
Bohong Soal Harun Masiku, Menkum HAM Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK

Menkumham rapat dengan Baleg DPR. (foto : mereka.com)

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan menghalangi proses hukum yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koalisi Masyarakat Sipil menganggap Yasonna memberikan pernyataan tak benar soal keberadaan politikus PDIP Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Kami melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkum HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Menurut Kurnia, ada pernyataan janggal yang dikeluarkan Yasonna terkait keberadaan Harun Masiku. Yasonna sempat menyatakan bahwa Harun Masiku pergi ke luar negeri sejak 6 Januari 2020 dan tak menyebut Harun kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020.

“Dan baru kemarin mereka (Imgrasi Kemenkumham) menyatakan (benar Harun di Indonesia sejak 7 Januari) dengan berbagai alasan, ada sistem yang keliru dan lain-lain. Karena ini sudah masuk penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna dengan pasal 21 tersebut,” kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, dalam laporannya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, YLBHI, PUSAKO, KontraS, MaTA, TII, Sahdar, Seknas Fitra. Perludem, PSHK, Imparsial, JATAM, SAFE.net, LBH Jakarta dan Lokataru ini menyertakan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soeta pada 7 Januari 2020.

“Kita membawa CCTV yang juga sudah beredar di masyarakat, soal kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta di tanggal 7 Januari itu,” kata Kurnia. (ave/dikutip dari merdeka.com)

Bacaan Terkait :

Iran yang Diundang FIFA ke Markas Besar Diskusi Piala Dunia Terpaksa Absen Akibat Dihina Imigrasi Kanada

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

Mampu Menjangkau 6000 Kilometer, Turki Pamerkan ‘Yildirimhan’ Rudal Balistik Antarbenua

Apa yang Disebut Narcissistic Collapse atau ‘Keruntuhan Narsistik’ dan Cara Melindungi Diri Anda

Kewajiban Bersikap Adil Menurut Islam Merujuk pada Al Qur’an dan Hadits

Kuba Menyebut AS Sedang Cari Alasan untuk Lancarkan Intervensi Militer ke Negara Mereka

Menyayat Hati, 8.000 Jenazah Masih Terperangkap di Puing-puing Reruntuhan di Gaza di Tengah 72.000 Jiwa Korban Genosida Israel

Load More
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mengenal Virus Corona, Mirip SARS & Bikin Geger AS dan China

Next Post

Rahasia Keberhasilan JNE : Dekati Tuhan, Rajin Sedekah, Kejar Predikat Global Company

Mungkin Anda Juga Suka :

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

25 April 2026

...

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

21 April 2026

...

Wilayah Udara Spanyol Ditutup untuk Pesawat AS yang Terlibat dalam Serangan di Iran

Iran Memaksa AS Akui Sistem Pertahanannya yang Murah dan Efektif

19 April 2026

...

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

...

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

...

Load More
Next Post
Rahasia Keberhasilan JNE : Dekati Tuhan, Rajin Sedekah, Kejar Predikat Global Company

Rahasia Keberhasilan JNE : Dekati Tuhan, Rajin Sedekah, Kejar Predikat Global Company

Sulit Dikendalikan, Virus Corona Sudah Menyebar di 13 Negara

Sulit Dikendalikan, Virus Corona Sudah Menyebar di 13 Negara

Discussion about this post

TERKINI

Iran yang Diundang FIFA ke Markas Besar Diskusi Piala Dunia Terpaksa Absen Akibat Dihina Imigrasi Kanada

7 Mei 2026

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

6 Mei 2026

Mampu Menjangkau 6000 Kilometer, Turki Pamerkan ‘Yildirimhan’ Rudal Balistik Antarbenua

6 Mei 2026

Apa yang Disebut Narcissistic Collapse atau ‘Keruntuhan Narsistik’ dan Cara Melindungi Diri Anda

5 Mei 2026

Kewajiban Bersikap Adil Menurut Islam Merujuk pada Al Qur’an dan Hadits

5 Mei 2026

Kuba Menyebut AS Sedang Cari Alasan untuk Lancarkan Intervensi Militer ke Negara Mereka

4 Mei 2026

Menyayat Hati, 8.000 Jenazah Masih Terperangkap di Puing-puing Reruntuhan di Gaza di Tengah 72.000 Jiwa Korban Genosida Israel

3 Mei 2026

Mencermati Hukum Shalat Fardhu di Akhir Waktu Beralasan Menjaga Wudhu

3 Mei 2026

Mengklaim Perang Telah Berakhir, Lebih Baik Tidak Membuat Kesepakatan Sama Sekali dengan Iran

2 Mei 2026

Jadwal Rencana Keberangkatan Jemaah Haji 1447 H, Puncak, dan Kepulangan ke Indonesia

2 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video