Kedutaan Besar RI di Singapura mengimbau agar warga negara Indonesia ( WNI) di negara tersebut meningkatkan kewaspadaan yang tinggi atas potensi penyebaran Covid-19. Hal itu menyusul pengumuman resmi yang disampaikan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong yang memperpanjang kebijakan lockdown parsial atau circuit breaker selama empat minggu ke depan atau hingga 1 Juni 2020.
“KBRI Singapura mengimbau kepada WNI di Singapura untuk mematuhi ketentuan circuit breaker yang telah diumumkan dan tetap meningkatkan kewaspadaan yang tinggi, termasuk mematuhi larangan keluar rumah kecuali untuk kebutuhan penting,” ucap Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020) malam.
Kebijakan circuit breaker mulai diterapkan oleh Pemerintah Singapura sejak 7 April 2020 guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Singapura baru saja menyandang status sebagai negara dengan kasus positif Covid-19 terbanyak di Asia Tenggara.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Singapura hingga 20 April, jumlah kasus positif Covid-19 di negara tersebut mencapai 8.014 kasus setelah terjadi penambahan 1.426 kasus baru.
Rinciannya, 25 kasus lokal di masyarakat, 32 kasus pemegang izin kerja yang tinggal di luar asrama dan 1.369 kasus lainnya merupakan pemegang izin kerja yang tinggal di asrama. Penambahan kasus baru ini menjadi yang terbesar untuk penambahan kasus harian.
Ratna menambahkan, dengan adanya kebijakan baru tersebut, pelaksanaan circuit breaker akan lebih diperketat termasuk untuk kebutuhan berbelanja. “Kewajiban menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan sanksi tegas baik denda maupun hukuman bagi setiap pelanggaran harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia pun mengimbau agar seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan sesuai ketentuan pengetatan terbaru dari Pemerintah Singapura yaitu tidak keluar rumah apabila tidak mendesak, bekerja, belajar dan beribadah dari rumah. Kemudian, menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan, segera ke dokter bila mengalami simtomatik, dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sementara itu, bagi pekerja migran Indonesia (PMI) diharapkan untuk tetap tinggal di rumah saat tidak bekerja, untuk menghindari interaksi sosial di luar rumah sehingga mencegah kemungkinan penularan. Selain itu, sesuai arahan dari Kemenaker Indonesia bahwa seluruh PMI diharapkan untuk tidak mudik lebaran. “Kami imbau pula agar setiap WNI selalu memantau perkembangan mengenai Covid-19 melalui jalur resmi Ministry of Health (MOH),” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 48 WNI yang dinyatakan positif Covid-19 di Singapura. Jumlah ini bertambah 1 orang bila dibandingkan data hingga Senin (20/4/2020). Adapun dari total WNI positif, 20 orang telah dinyatakan sembuh, 2 orang meninggal dunia, dan 26 orang lainnya masih menjalani perawatan. (ave/dikutip dari kompas. com)
Discussion about this post