• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nusantara Urban

Tok! PSBB Bodebek Resmi Diperpanjang Lagi Sampai 2 Juli 2020

by Avesiar
13 Juni 2020 | 22:19 WIB
in Urban
Reading Time: 2 mins read
A A
Tok! PSBB Bodebek Resmi Diperpanjang Lagi Sampai 2 Juli 2020

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Dok. Humas Pemprov Jawa Barat) via suara.com

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana nonalam pandemi COVID-19 di daerah provinsi Jabar.

Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tersebut ditandatangani Emil sapaan Ridwan Kamil pada Kamis (4/5/2020).

Selain itu, Emil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selam 28 hari atau empat pekan, terhitung dari Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (2/7/2020).

Bacaan Terkait :

Tentara Chechnya Dipuji Saat Bertemu Kadyrov, Putin: Mereka Tidak akan Gagal

Fatwa MUI Hukum Lesbian, Gay, Sodomi, Pencabulan, dan Penyimpangan Perilaku LGBT

Akhirnya Hamas dan Palestina Siap untuk Pemilihan Kota di Gaza Setelah 18 Tahun Terkepung

Petaka Pesta Pernikahan Tewaskan Sedikitnya 120 Orang Dipicu Kebakaran, Irak Berkabung Nasional

Load More

“Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni,” kata Daud dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (5/6/2020).

Dengan keluarnya keputusan tersebut, kata Daud, Warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak sampai rajin cuci tangan dengan sabun.

“Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus,” kata Daud.

Daud mengatakan, Gubernur Jabar juga menerbitkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada bupati/wali kota di Provinsi Jabar.

Dalam SE tersebut, Gubernur Jabar meminta bupati/wali kota untuk menetapkan status PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan tiap kecamatan, desa dan kelurahan, dalam bentuk PSBM. Kemudian, dalam rangka persiapan AKB, bupati/wali kota harus mengutamakan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah.

“Bupati/wali kota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati/wali kota,” katanya.

Menurut Daud, bupati/wali kota pun diminta konsisten dan menegakkan sanksi selama PSBB secara proporsional berlangsung dengan bekerja sama dengan TNI/Polri di daerahnya. Sebab, PSBB secara proprosional menjadi persiapan pelaksanaan AKB.

“Pemerintah kabupaten/kota diminta mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Menteri Kesehatan melalui gubernur. Itu juga harus disertai dengan kajian dan pernyataan kesiapan mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan AKB. Jika belum memperoleh persetujuan Menteri Kesehatan, daerah bersangkutan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional,” ungkapnya. (ave/dikutip dari suara. com)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Tok! PSBB Jabar Diperpanjang Lagi Sampai 26 Juni

Next Post

Kisah Nabi Daud dan Seekor Ulat yang Berdzikir

Mungkin Anda Suka Juga :

Mosba Pesantren Tebu Ireng Selesai, Santri Diminta Mantapkan Niat

Mosba Pesantren Tebu Ireng Selesai, Santri Diminta Mantapkan Niat

15 Juli 2023

...

Unggahan Anies di Instagram, Mencoba Catwalk ala Citayam Fashion Week

Unggahan Anies di Instagram, Mencoba Catwalk ala Citayam Fashion Week

19 Juli 2022

...

Masjid Terlanjur Dirobohkan Karena Janji Palsu, Jemaah Terlantar

Masjid Terlanjur Dirobohkan Karena Janji Palsu, Jemaah Terlantar

5 April 2022

...

Fokus Pengetatan PPKM Mikro, Jabar Belum Berlakukan Lockdown

Fokus Pengetatan PPKM Mikro, Jabar Belum Berlakukan Lockdown

29 Juni 2021

...

5 Staf DPRD Bawa Pulang Virus ke Bitung Usai Pelesiran

5 Staf DPRD Bawa Pulang Virus ke Bitung Usai Pelesiran

24 Juni 2021

...

Load More
Next Post
Kisah Nabi Daud dan Seekor Ulat yang Berdzikir

Kisah Nabi Daud dan Seekor Ulat yang Berdzikir

Covid-19 di Beijing, Gelombang Kedua Corona di China Atau…

Covid-19 di Beijing, Gelombang Kedua Corona di China Atau...

Discussion about this post

TERKINI

Tentara Chechnya Dipuji Saat Bertemu Kadyrov, Putin: Mereka Tidak akan Gagal

29 September 2023

Fatwa MUI Hukum Lesbian, Gay, Sodomi, Pencabulan, dan Penyimpangan Perilaku LGBT

28 September 2023

Akhirnya Hamas dan Palestina Siap untuk Pemilihan Kota di Gaza Setelah 18 Tahun Terkepung

28 September 2023

Petaka Pesta Pernikahan Tewaskan Sedikitnya 120 Orang Dipicu Kebakaran, Irak Berkabung Nasional

27 September 2023

Bukan Bid’ah Dhalalah, Memperingati Maulid Nabi Hukumnya Boleh

27 September 2023

Ukraina Mengklaim Menewaskan Komandan Armada Laut Hitam, Rusia Merilis Video Rapatnya

26 September 2023

Para Dai Diingatkan Sekjen MUI Tidak Pasang Tarif Karena Menghilangkan Kemuliaannya

26 September 2023

Presiden IOI Made Dana Tangkas dan MARii Berkolaborasi Akan Membentuk Federasi Institut Otomotif ASEAN

25 September 2023

Pidato Netanyahu di PBB yang Mengklaim Wilayah dan Melarang Hak Veto Dikecam Palestina

25 September 2023

Profesor Perempuan Terkemuka Uyghur Dijatuhi  Hukuman Penjara Seumur Hidup Otoritas Tiongkok

24 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour