• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bank-bank Syariah di Indonesia Sudah Sesuai Syariah atau Belum?

by Ave Rosa
2 Juni 2021 | 22:12 WIB
in Ekonomi, Syar'i
Reading Time: 4 mins read
A A
Bank-bank Syariah di Indonesia Sudah Sesuai Syariah atau Belum?

Bank-bank syariah di Indonesia menurut Majelis Ulama Indonesia In syaa Allah on the track. Foto ilustrasi. (Ave Rosa)

Avesiar – Jakarta

Gaya hidup atau kebutuhan transaksi umat Islam di Indonesia saat ini dimotivasi dengan menggunakan pola syariah. Seperti hadirnya begitu banyak pilihan bank syariah. Baik milik pemerintah (BUMN), swasta nasional, atau bahkan bank syariah asing.

Simpang siur pendapat mungkin saja terjadi di masyarakat mengenai sejauh mana azas syariah bisa diterapkan oleh bank-bank berlabel syariah. Tentu hal ini menjadi pertanyaan untuk dijawab agar bisa meyakinkan umat Islam Indonesia menggunakan layanan perbankan syaraih yang ada.

Dikutip dari mui.or.id edisi 20 Juni 2020, Dewan Syariah Nasional MUI Dr Oni Sahroni mengatakan bahwa Insya Allah, bank syariah on the track.

“Setiap fatwa yang menjadi rujukan produk berdasarkan ijtihad kolektif DSN MUI dan otoritas fatwa internasional. Setiap kekurangan yang lazim terjadi dalam bidang lain terus diawasi dan diperbaiki agar patuh syariah, agar terus beramal menebarkan kebaikan,” terangnya.

Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut :

Pertama. Pada umumnya, konsep produk bank syariah sudah berdasarkan fatwa DSN MUI yang dikeluarkan setelah kajian panjang dalam focus group discussion yang dilakukan oleh DSN MUI (aspek syariah), DSAS ( aspek akuntansi syariah), regulator, para praktisi, dan Mahkamah Agung.

Dengan ijtihad kolektif ini, diharapkan setiap fatwa tersebut tepat dan terhindar dari kesalahan.

Bacaan Terkait :

JNE dan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

Meta Digugat dengan Tuduhan Menutupi Penelitian Internal Soal Instagram Bersifat Adiktif dan Berpotensi Bayar 200 Miliar Dolar

Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

Sayembara Iran, 30.000 Hingga 60.000 Dolar Uang Jasa Menangkap atau Membunuh Tentara AS yang Serang Iran

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

Load More

Kedua. Berdasarkan ijtihad kolektif otoritas fatwa Internasional seperti Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain, Lembaga Fikih OKI di Jeddah, dan Lembaga Fikih Rabithah Alam Islami di Makkah yang menjadi referensi otoritas fatwa di dunia.

Lembaga ini menghimpun para ahli muamalah, seperti Syekh Nidzam Yaqub (Bahrain), Syekh Abdu Sattar Abu Gudah (Saudi), Syekh Abdurrahman Athram (Saudi), Syekh Ali al-Gari (Saudi), Syekh Husein Hamid Hasan (Mesir), dan banyak lagi ulama internasional lainnya.

Ketiga. Secara umum, metode ijtihad DSN MUI sama dengan ijtihad Lembaga Fatwa Internasional tersebut sebagaimana digariskan ulama ahli ushul, dengan memastikan setiap fatwa memiliki landasan, baik Al Qur’an, hadits, ijma, urf tujjar, maslahat dengan menelaah referensi klasik seperti kitab tafsir ayat ahkam, syarah hadits muamalah, fikih muqaran, aqdiyah wa nawazil, keputusan otoritas fatwa internasional. Jika fatwa DSN diadopsi menjadi regulasi, menjadi mengikat.


Keempat. Di antara contoh fatwa DSN MUI tersebut adalah,

(a) Bank syariah boleh menarik denda keterlambatan dari nasabahnya dalam akad murabahah dengan syarat pelakunya adalah nasabah mampu yang menunda pembayaran.

Denda diperuntukkan sebagai dana sosial, sebagaimana Fatwa DSN MUI No.17/DSN-MUI/IX/2000 dan standar syariah internasional AAOIFI tentang Murabahah.

Dan sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :

“Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Jama’ah).


(b) Jika terjadi transaksi dengan harga dan barang, maka serah terima sah, baik dengan menerima fisiknya atau nonfisiknya, walaupun fisik belum diterima, tetapi bisa memanfaatkannya.

Al-Khatib menjelaskan, “Ketika syariat Islam ini mewajibkan serah terima dalam setiap transaksi itu tanpa menjelaskan mekanismenya, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi pelaku pasar.” (Al-Khatib, Mughnil Muhtaj, 2/72).


Kelima. Dalam praktiknya bank syariah ini belum sempurna dengan alasan beragam, di antaranya karena keterbatasan regulasi, pajak, operasional, SDM, nasabah.

Pada umumnya, kekurangan tersebut minor, dan tidak sebanding dengan total produk yang sesuai syariah.

Sesungguhnya, kekurangan terjadi dalam bidang-bidang lain seperti keluarga, seorang ayah dengan tanggung jawabnya mungkin belum sempurna menunaikannya, begitu pula sang ibu.

Menanamkan iman pada anak, menanamkan adab dan sakinah pada keluarga, menyediakan waktu yang cukup untuk mereka, hingga kondisi terkini anak-anak, menunjukkan ikhtiar yang masih jauh dari kesempurnaan.

Namun, di tengah dinamika tersebut, pilihan yang tepat itu melanjutkan dan memperbaiki yang kurang-kurang agar menghadirkan sakinah dan anak-anak saleh dalam keluarga.


Kaidah kebertahapan ini sebagaimana penegasan Khalifah Umar bin Abdul Aziz saat anaknya, Abdul Malik berkata kepadanya,

“Wahai ayah, mengapa berbagai hal tidak engkau laksanakan secara langsung? Demi Allah, aku tidak peduli bila periuk mendidih yang dipersiapkan untukku dan untukmu dalam melakukan kebenaran.”


Khalifah menjawab :

“Wahai anakku! Jangan tergesa-gesa! Sesungguhnya Allah menghapus keharaman khamr di dalam Alquran dua kali, sampai diharamkan oleh-Nya dikali yang ketiga. Dan aku takut jika aku ajak manusia ke dalam kebenaran sekaligus, mereka akan meninggalkannya sekaligus dan menjadi fitnah.” (Al-Muwafaqat, asy-Syatibi 2/94).

“Semoga Allah memberikan istiqamah kepada para bankir syariah. Wallahu a’lam,” tutup Oni. (ave)

sumber asli : https://mui.or.id/tanya-jawab-keislaman/28410/benarkah-bank-syariah-tidak-sesuai-syariah/

ShareTweetSendShare
Previous Post

Ronaldo Investasikan 13 Juta Euro untuk Hotel Pestana CR7

Next Post

Meskipun Sedang Terpuruk Akibat Covid-19, Modernisasi Alutsista Wajib Dilakukan

Mungkin Anda Juga Suka :

JNE dan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

JNE dan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

21 Agustus 2026

...

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

12 Agustus 2026

...

AI Factory Indonesia Terbesar di ASEAN Akan Dibangun Empat Perusahaan, Namanya Zankore

AI Factory Indonesia Terbesar di ASEAN Akan Dibangun Empat Perusahaan, Namanya Zankore

7 Agustus 2026

...

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

6 Agustus 2026

...

Candaan-candaan yang Dilarang dalam Islam dan Penjelasannya

Candaan-candaan yang Dilarang dalam Islam dan Penjelasannya

1 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Meskipun Sedang Terpuruk Akibat Covid-19, Modernisasi Alutsista Wajib Dilakukan

Meskipun Sedang Terpuruk Akibat Covid-19, Modernisasi Alutsista Wajib Dilakukan

Bela UAH, Din Syamsuddin Minta Tukang Fitnah Bertobat

Bela UAH, Din Syamsuddin Minta Tukang Fitnah Bertobat

Discussion about this post

TERKINI

JNE dan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

21 Agustus 2026

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

20 Agustus 2026

Meta Digugat dengan Tuduhan Menutupi Penelitian Internal Soal Instagram Bersifat Adiktif dan Berpotensi Bayar 200 Miliar Dolar

19 Agustus 2026

Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

18 Agustus 2026

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

18 Agustus 2026

Sayembara Iran, 30.000 Hingga 60.000 Dolar Uang Jasa Menangkap atau Membunuh Tentara AS yang Serang Iran

17 Agustus 2026

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

TAU Meluluskan 237 Sarjana serta Magister Berbasis Technopreneurship dan Sustainability di Wisuda Ke-XI

15 Agustus 2026

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

15 Agustus 2026

Lebih dari 1000 Kebakaran Hutan Membara di Eropa, Prancis dan Inggris Alami Rekor Suhu Panas Ekstrem

14 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video