Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani dalam Seminar Nasional Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter di Kempinski Grand Indonesia Ballroom. Jakarta, 14 September 2018. TEMPO
Avesiar – Jakarta
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, melalui Ketua Umum Hariyadi Sukamdani, menceritakan permasalahan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di dunia usaha kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
Apindo, Hariyadi Sukamdani, menceritakan permasalahan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di dunia usaha kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
“Kami menghadapi problem, karena sekarang mulai terjadi gelombang pengajuan PKPU dan kepailitan yang sudah menunjukkan gejala kurang sehat,” ujar Hariyadi dalam sebuah diskusi virtual, Selasa, 24 Agustus 2021, dilansir tempo.co.
Sejalan dengan itu, Hariyadi mendengar bahwa pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu mengenai moratorium PKPU dan kepailitan.
Atas rencana tersebut, kata Hariyadi, Apindo menilai beleid tersebut sangat diperlukan. Ia pun mendukung penuh rencana itu.
“Kami memang dalam kondisi sulit, kami harap moratorium bisa mengikuti apa yang ada di usulan kami kepada OJK, yaitu moratorium sampai 2025,” ujar Hariyadi.
“Kami memang dalam kondisi sulit, kami harap moratorium bisa mengikuti apa yang ada di usulan kami kepada OJK, yaitu moratorium sampai 2025,” ujar Hariyadi.
Hariyadi mengatakan sebelumnya Apindo juga sudah mengusulkan agar ada perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama tiga tahun hingga 2025. Pasalnya, berdasarkan Peraturan OJK 48 Tahun 2020, keringanan itu akan berakhir di Maret 2022.
“Kami sudah berunding dengan teman-teman Perbanas melihat dampak pandemi ini akan panjang sehingga perpanjangan setahun-setahun itu akan sulit. Kami mohon kepada OJK dan dukungannya dari pemerintah untuk diperpanjang jadi tiga tahun, jadi selesai di tahun 2025,” ujar dia.
Mendengar usulan tersebut, Menko Luhut mengatakan perkara PKPU sudah dirapatkan oleh pemerintah. Sehingga kebijakan tersebut tinggal diproses. “Presiden sudah perintahkan supaya cepat,” ujar dia.
Sementara itu, mengenai usulan POJK tersebut, Luhut mengatakan akan mendiskusikannya. Namun, menyitir pernyataan para ahli, ia mengatakan pandemi belum diketahui kapan akan berakhir. Sehingga kondisi tersebut harus menjadi perhatian. (ros)













Discussion about this post