• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nusantara Metro

Menolak Kenaikan UMP DKI 5,11 Persen, Apindo Maunya Bayar Upah Prarevisi

by Avesiar
30 Desember 2021 | 21:46 WIB
in Metro
Reading Time: 2 mins read
A A
Menolak Kenaikan UMP DKI 5,11 Persen, Apindo Maunya Bayar Upah Prarevisi

Ilustrasi. Revisi Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2022 menjadi Rp 4,6 juta, tetap tidak diakui Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo. Foto: Freepik

Avesiar – Jakarta

Keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menetapkan revisi Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI menjadi Rp 4,6 juta, tetap tidak diakui Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo.

Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengimbau pengusaha untuk tetap menerapkan UMP DKI 2022 sebelum revisi yang hanya naik Rp 37 ribu. Menurut dia, penetapan revisi UMP menjadi Rp 4,6 juta tidak memiliki konsiderans yang jelas.

“Kami sarankan, mari kita melaksanakan UMP DKI sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 yang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,” kata dia dalam konferensi pers daring, Kamis, 30 Desember 2021, dilansir Tempo.co.

Kepgub DKI 1395/2021 mengatur soal UMP DKI 2022 yang hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya adalah PP 36/2021, regulasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan. Upah pekerja baru di Ibu Kota tahun depan naik Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan Rp 4.641.854. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Nurjaman menuturkan terbitnya Kepgub 1517/2021 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni PP 36/2021. Aprindo DKI pun telah dua kali melayangkan surat keberatan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. Para pengusaha meminta Anies mencabut Kepgub 1517/2021 yang berisikan revisi UMP DKI 2022.

“Dan menetapkan serta menghidupkan kembali Kepgub 1395/2021,” ucap dia.

Bacaan Terkait :

Profil Para Capres 2024, Anies Baswedan

AHY Usung Perubahan untuk Indonesia yang Lebih Baik, Surya Paloh Tegaskan Tidak Akan Menyerah

JIS Dipersembahkan untuk The Jakmania, Warga Jakarta, dan Bangsa Indonesia

Unggahan Anies di Instagram, Mencoba Catwalk ala Citayam Fashion Week

Usul Dua Gubernur Mendukung Pelaksanaan KTT Y20

Terbukti Melanggar, Gubernur Anies Cabut Izin Usaha 12 Holywings

Penonton Formula E 45 Persen Milenial, Anies Katakan 92 Persen Puas

Load More

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah memastikan keputusan gubernur soal revisi UMP itu tak akan diubah lagi. Menurut dia, UMP DKI 2022 telah melalui pembicaraan dengan Dewan Pengupahan dan dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Dia membantah jika disebutkan UMP DKI sebesar 5,1 persen itu diputuskan sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan.

“Tidak ada sepihak, penetapan ini didasarkan pembicaraan di dewan pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat, dan pengusaha,” kata Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin , 27 Desember 2021. (ard)

Tags: anies baswedanApindoKenaikan UMP DKIUMP DKI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Viral di Rusia, Tahun ‘90an Putin Mengakui Pernah Jadi Supir Taksi

Next Post

Adab Makan dan Minum yang Rasulullah SAW Ajarkan Sesuai Hadits Riwayat Bukhari Muslim

Mungkin Anda Juga Suka :

Paska Tragedi SMK Lingga Kencana, Terbit SE Pemkot Depok dan Kemenag Memperketat Aturan Study Tour

Paska Tragedi SMK Lingga Kencana, Terbit SE Pemkot Depok dan Kemenag Memperketat Aturan Study Tour

14 Mei 2024

...

Sertifikasi Halal Gratis 200 UMK di Bali Kerja Sama Pemda dan LPPOM MUI

Sertifikasi Halal Gratis 200 UMK di Bali Kerja Sama Pemda dan LPPOM MUI

15 Maret 2024

...

Penumpang LRT Boleh Buka Puasa 1 Jam di Kereta Jabodebek

Penumpang LRT Boleh Buka Puasa 1 Jam di Kereta Jabodebek

12 Maret 2024

...

Komitmen Transformasi Pendidikan Berkelanjutan Melalui Implementasi Merdeka Belajar Menjadi Fokus Mercu Buana

Komitmen Transformasi Pendidikan Berkelanjutan Melalui Implementasi Merdeka Belajar Menjadi Fokus Mercu Buana

17 Desember 2023

...

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Beri Santunan ke Manusia Silver dan Badut

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Beri Santunan ke Manusia Silver dan Badut

7 Januari 2023

...

Load More
Next Post
Adab Makan dan Minum yang Rasulullah SAW Ajarkan Sesuai Hadits Riwayat Bukhari Muslim

Adab Makan dan Minum yang Rasulullah SAW Ajarkan Sesuai Hadits Riwayat Bukhari Muslim

Jumlah Infeksi Tinggi, Masjidil Haram Kembali Terapkan Social Distancing

Jumlah Infeksi Tinggi, Masjidil Haram Kembali Terapkan Social Distancing

Discussion about this post

TERKINI

Di Ambang Mahacahaya

9 Maret 2026

Humor Saat Puasa, Nasruddin Hoja Menemani Penguasa dan Kisah Namrudz

9 Maret 2026

Profil Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran Pengganti Ayahnya yang Juga Dibenci AS

9 Maret 2026

Tasbih Sunyi di Relung Nurani

8 Maret 2026

Humor Saat Puasa, Ketika Nasruddin Hoja Menyelamatkan Bulan

8 Maret 2026

Sunyi Sebagai Kitab Terbuka

7 Maret 2026

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

6 Maret 2026

Pemerintah Berikan 66 Ribu Tiket Gratis dan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Lebaran

6 Maret 2026

Jadi Tempat Bukber yang Cozy di Mal, Resto Tekko Kebayoran Park Siapkan Paket 90 Ribuan

6 Maret 2026

Humor Saat Puasa, Mencoba Ganti Rokok dengan Kurma

6 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video