• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

IHW Imbau Pedagang Online Mencantumkan Informasi Kehalalan Produk

by Ave Rosa
14 Oktober 2021 | 17:18 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
IHW Imbau Pedagang Online Mencantumkan Informasi Kehalalan Produk

Ilustrasi. Indonesia Halal Watch (IHW) mengimbau kepada para pedagang online agar menginformaskan dengan jujur kehalalan produk-produk yang dijual kepada konsumen melalui toko online atau e-commerce. Foto : avesiar.com

Avesiar – Jakarta

Indonesia Halal Watch menyelenggarakan sosialisasi tentang pencantuman label halal pada produk makanan secara daring, Kamis (14/10/2021).

Pertemuan daring tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Ihram sebagai keynote speaker, serta narasumber lainnya Wakil Ketua Komisi Kerja Sama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ermanto Fahamsyah, Kepala Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah .

Dalam pertemuan secara daring tersebut disimpulkan bahwa bagi umat beragama secara umum, mengkonsumsi makanan halal merupakan suatu perintah. Demikian pula beberapa ajaran agama lain juga terdapat kesamaan. Karena makanan halal adalah baik untuk tubuh. Dalam hal memilih produk makanan dan minuman, haruslah berhati-hati. Dengan kemajuan teknologi pangan, percampuran bahan dalam proses produksi adalah bisa terjadi.

“Penyimpanan makanan halal pun haruslah diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi dengan makanan haram. Demikian pula alat angkut atau logistik, harus dipastikan produk halal tidak boleh diangkut dan tercampur dengan yang tidak halal,” terang Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah kepada avesiar.com, Kamis (14/10/2021).

Ditambahkannya, produk makanan dan minuman yang halal bisa juga berubah konteksnya menjadi haram jika cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat. Contohnya, lanjut Ikhsan, ketika ayam goreng yang lezat saat disembelih tidak dengan  menyebut nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Atau dalam proses masak, misal ayam goreng tersebut diberikan bumbu yang tidak halal sehingga menjadi terkontaminasi dan  menjadi haram.

Sebagaimana diketahui bersama, di masa pandemi penjualan makanan dan minuman hampir sebagian besar dilakukan secara online di market place atau e-commerce. Hal ini tentu menyebabkan penjual dan pembeli bertransaksi (bermuamalah) secara daring juga.

“Pembeli hanya melihat produk melalui sajian visual, sangat terbatas untuk berinteraksi dengan penjual maupun produsennya. Apalagi saat ini juga bermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas,” ujar Ikhsan.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Menurut Ikhsan, sangat berbeda bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk. Oleh karena itu, lanjutnya, penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk.

Hal ini, beber dia, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU JPH, mengatur bahwa, Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sehingga bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang tidak halal, maka pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya,” urainya.

Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”) pada tanggal 2 Februari 2021, kata dia, terdapat pokok pengaturan dalam PP 39/2021 yang menjadi perhatian Indonesia Halal Watch (IHW) yaitu mengenai Produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal. Mencermati pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni:

Pasal 2:

1)    Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

2)    Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

3)    Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.

Indonesia Halal Watch, ditegaskan Ikhsan, sangat mendukung kebijakan pemerintah yang melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk.

“Melalui webinar ini kami berharap menjadi forum edukasi sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha dan pengguna jasa layanan  e-commerce, khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan mencantumkan  layanan informasi halal. Demikian juga terhadap yang tidak halal, sesuai ketentuan dalam PP 39/2021,” ujarnya.

Kejujuran dan transparansi tersebut, kata Ikhsan, membuat konsumen nyaman mengkonsumsi dan menggunakan produk layanan e-commerce. yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan transaksi dan industri halal di tanah air.

“Sosialisasi dan edukasi kami lakukan melalui berbagai media termasuk Webinar yang kami gelar kali ini. Indonesia Halal Watch memandang informasi halal dan tidak halal suatu produk adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal. Diharapkan  masing – masing individu lebih berhati – hati dalam memilih produk atau teliti sebelum membeli. Saat ini pembelian makanan atau groceries melalui perdagangan daring (e-commerce) di masa pandemi COVID-19 mengalami peningkatan yang signifikan,” terang Ikhsan. (ave) 

Tags: Indonesia Halal Watch Imbau pegadang online cantumkan info halalpedagang online agar cantumkan informasi kehalalan produkpedagang online agar jujur cantumkan informasi produk halalproduk halal untuk Muslim
ShareTweetSendShare
Previous Post

Perpanjang SIM Online atau Satpas Keliling, Cek Syarat dan Caranya

Next Post

Peduli Rekannya yang Sakit, Alumni Milsuk V Batua di Sulut Gelar Bakti Sosial

Mungkin Anda Juga Suka :

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

...

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

25 Juli 2026

...

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026

...

Indonesian Education Digitalization Accelerated, President Prabowo Reaffirms Government Commitment

Indonesian Education Digitalization Accelerated, President Prabowo Reaffirms Government Commitment

21 Juli 2026

...

Digitalisasi Pendidikan Indonesia Dipercepat, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Komitmen Pemerintah

Digitalisasi Pendidikan Indonesia Dipercepat, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Komitmen Pemerintah

21 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Peduli Rekannya yang Sakit, Alumni Milsuk V Batua di Sulut Gelar Bakti Sosial

Peduli Rekannya yang Sakit, Alumni Milsuk V Batua di Sulut Gelar Bakti Sosial

Antibodi Dinilai Menguat Setelah 14 Hari Terima Booster Coronavac

Antibodi Dinilai Menguat Setelah 14 Hari Terima Booster Coronavac

Discussion about this post

TERKINI

Gempa 6,8 SR di Jepang dengan 60 Kali Susulan, 100 Orang Terluka, Terjebak, dan Diduga Tewas di Pusat Perbelanjaan

28 Juli 2026

Trump Tidak Ingin Direcoki Netanyahu Soal Potensi Penjualan Jet Tempur F-35 ke Turki

28 Juli 2026

Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

27 Juli 2026

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

25 Juli 2026

Mencengangkan, Taipan SK Hynix Korea Selatan Harus Membayar Uang Cerai ke Mantan Istri Sebesar 644 Juta Dolar

24 Juli 2026

Hana Nabila Bustami, Kejar Cita-cita ke Inggris di Jurusan Mechanical Engineering with Aeronautics

24 Juli 2026

Agusnadi “The Social Trainer”, Eks Supir Angkot yang Kini Chief Learning & Communications Strategist

24 Juli 2026

Ingin Dongkrak Wisatawan Usai Dihantam Iran, Dubai  Tawarkan Hadiah Bagi Warganya yang Membantu

23 Juli 2026

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video