Avesiar – Jakarta
Indonesia Halal Watch menyelenggarakan sosialisasi tentang pencantuman label halal pada produk makanan secara daring, Kamis (14/10/2021).
Pertemuan daring tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Ihram sebagai keynote speaker, serta narasumber lainnya Wakil Ketua Komisi Kerja Sama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ermanto Fahamsyah, Kepala Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah .
Dalam pertemuan secara daring tersebut disimpulkan bahwa bagi umat beragama secara umum, mengkonsumsi makanan halal merupakan suatu perintah. Demikian pula beberapa ajaran agama lain juga terdapat kesamaan. Karena makanan halal adalah baik untuk tubuh. Dalam hal memilih produk makanan dan minuman, haruslah berhati-hati. Dengan kemajuan teknologi pangan, percampuran bahan dalam proses produksi adalah bisa terjadi.
“Penyimpanan makanan halal pun haruslah diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi dengan makanan haram. Demikian pula alat angkut atau logistik, harus dipastikan produk halal tidak boleh diangkut dan tercampur dengan yang tidak halal,” terang Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah kepada avesiar.com, Kamis (14/10/2021).
Ditambahkannya, produk makanan dan minuman yang halal bisa juga berubah konteksnya menjadi haram jika cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat. Contohnya, lanjut Ikhsan, ketika ayam goreng yang lezat saat disembelih tidak dengan menyebut nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Atau dalam proses masak, misal ayam goreng tersebut diberikan bumbu yang tidak halal sehingga menjadi terkontaminasi dan menjadi haram.
Sebagaimana diketahui bersama, di masa pandemi penjualan makanan dan minuman hampir sebagian besar dilakukan secara online di market place atau e-commerce. Hal ini tentu menyebabkan penjual dan pembeli bertransaksi (bermuamalah) secara daring juga.
“Pembeli hanya melihat produk melalui sajian visual, sangat terbatas untuk berinteraksi dengan penjual maupun produsennya. Apalagi saat ini juga bermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas,” ujar Ikhsan.
Menurut Ikhsan, sangat berbeda bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk. Oleh karena itu, lanjutnya, penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk.
Hal ini, beber dia, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU JPH, mengatur bahwa, Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sehingga bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang tidak halal, maka pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya,” urainya.
Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”) pada tanggal 2 Februari 2021, kata dia, terdapat pokok pengaturan dalam PP 39/2021 yang menjadi perhatian Indonesia Halal Watch (IHW) yaitu mengenai Produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal. Mencermati pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni:
Pasal 2:
1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.
Indonesia Halal Watch, ditegaskan Ikhsan, sangat mendukung kebijakan pemerintah yang melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk.
“Melalui webinar ini kami berharap menjadi forum edukasi sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha dan pengguna jasa layanan e-commerce, khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan mencantumkan layanan informasi halal. Demikian juga terhadap yang tidak halal, sesuai ketentuan dalam PP 39/2021,” ujarnya.
Kejujuran dan transparansi tersebut, kata Ikhsan, membuat konsumen nyaman mengkonsumsi dan menggunakan produk layanan e-commerce. yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan transaksi dan industri halal di tanah air.
“Sosialisasi dan edukasi kami lakukan melalui berbagai media termasuk Webinar yang kami gelar kali ini. Indonesia Halal Watch memandang informasi halal dan tidak halal suatu produk adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal. Diharapkan masing – masing individu lebih berhati – hati dalam memilih produk atau teliti sebelum membeli. Saat ini pembelian makanan atau groceries melalui perdagangan daring (e-commerce) di masa pandemi COVID-19 mengalami peningkatan yang signifikan,” terang Ikhsan. (ave)













Discussion about this post