Avesiar – Jakarta
Masyarakat tentu akan mencari cara yang lebih fleksibel sesuai dengan tingkat kesibukannya masing-masing untuk memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi).
Nah, selain cara yang umum dengan mendatangi kantor Samsat terdekat, masyarakat juga punya pilihan lain untuk memperpanjang surat yang diperlukan dalam mengemudikan kendaraan. Antara lain, secara online atau melalui gerai Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) Keliling.
Secara Online
Masyarakat sudah bisa melakukan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online sejak April 2021 lalu. Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM online, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Presisi), yang dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore.
Pemohon perpanjang SIM perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor ponsel untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.
Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online bisa memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.
Pemohon perpanjang SIM online juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email aktif. Melalui layanan perpanjang SIM online ini, masyarakat tidak lagi perlu antre di kantor Samsat sesuai domisili.
Masyarakat hanya perlu masuk ke sistem pendaftaran di aplikasi dan melakukan transfer untuk biaya layanan melalui mobile banking atau ATM.
Dokumen syarat perpanjang SIM pun juga bisa diunggah melalui aplikasi. Seperti diketahui, masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun dan perlu diperpanjang bila sudah berakhir.
Perpanjangan SIM online dan proses unggah dokumen bisa dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Bila masa berlaku SIM sudah habis, maka diharuskan membuat SIM baru. Berikut adalah rincian cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Pilih icon “SINAR” pada aplikasi tersebut.
- Pilih menu perpanjangan SIM.
- Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
- Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
- Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.
- Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
- Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah.
- Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Biaya Perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Biaya perpanjang SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan. Biaya perpanjang SIM online ini bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.
Perpanjang SIM melalui Mobil Samsat Keliling
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
Datanglah lebih awal agar bisa dilayani terlebih dahulu sesuai nomor antrian.
Jangan lupa, wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan jaga jarak. (ros)













Discussion about this post