Avesiar.com
Shalat tidak sah hukumnya tanpa berwudhu terlebih dahulu. Seorang Muslim diwajibkan mensucikan diri dari hadast kecil sebelum shalat dengan berwudhu. Namun, jika di dalam perjalanan dan tidak menemukan air, maka air yang sejatinya digunakan untuk berwudhu dapat digantikan dengan debu yang disebut cara wudhu tayamum.
Adapun dalil dan cara wudhu yang benar menurut Al-Qur’an dijelaskan dalam ayat berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS Al-Maidah Ayat 6)
Dalam hadits disebutkan:
“Allah tidak akan menerima salat seseorang di antara kamu, apabila ia masih berhadas sehingga orang itu mengambil wudhu.” (HR Al-Bukhari)
“Barangsiapa yang berwudhu lalu memperbaguskan wudhunya, maka keluarlah kesalahan-kesalahannya, sehingga keluarnya itu sampai dari bawah kuku-kukunya.” (HR Muslim)
Berikut cara berwudhu yang dihimpun dari fiqih empat Mazhab:
Niat sebelum Wudhu
Sebelum berwudhu sangat dianjurkan untuk membaca niat:
1. Menghadap kiblat.
2. Bersiwak.
3. Membasuh telapak tangan 3 kali.
4. Mendahulukan madhmadhah (berkumur) dan istinsyaq (memasukkan air ke rongga hidung) sebelum membasuh wajah.
5. Memperbanyak hirupan air dalam madhmadah dan istinsyaq, kecuali bagi orang yang berpuasa.
6. Menekan anggota wudhu yang dibasuh.
7. Memperbanyak basuhan di wajah hingga ke sisi luar dan dalam.
8. Takhlil (menyela dengan air) jenggot yang tebal.
9. Takhlil ruas-ruas jari.
10. Membasuh telinga dengan air yang baru.
11. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan atas kiri.
12. Melebihkan wilayah basuhan (tahjil).
13. Basuhan kedua dan ketiga.
14. Senantiasa berniat hingga wudhu selesai.
15. Berniat saat membasuh telapak tangan.
16. Membaca niat secara sirr (membaca dengan lirih).
17. Membaca dua kalimat syahadat setelah berwudhu dengan menghadapkan wajah ke langit sembari berdoa.
18. Mandiri dalam berwudhu, tanpa bantuan orang lain.
19. Tidak boros (berlebihan) menggunakan air.
Doa wudhu :
“Nawaitul wudhuu-a liraf’ll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa”
Artinya :
“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah.”
Dan setelah berwudhu selesai membaca do’a:
“Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna mUhammadan ‘abduhu wa Rasuuluhu. Allahumma j’alnii minat tawwabiina, waj’alnii minal mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash shalihiina.”
Artinya :
“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu hamba dan utusan-Nya. Ya Allah! Jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci dan jadikanlah aku bagian dari hamba-hamba-Mu yang sholeh.”
Hukum Berwudhu
Sama halnya dengan beberapa jenis sholat yaitu shalat wajib dan sunnah. Hukum berwudhu terdapat dua jenis yaitu wudhu yang wajib dan sunnah:
1. Hukum wudhu wajib
Melakukan wudhu merupakan hal yang wajib dilakukan oleh orang muslim sebelum melakukan kegiatan sholat, thawaf memutari Ka’bah dan sebelum memegang kitab suci Al Qur’an.
Hukum wajib berwudhu sebelum menyentuh Al Qur’an sudah didaulat oleh empat mahzab Islam berdasarkan literatur di dalam Al Qur’an pada surat Al-Waqiah ayat 77 – 79, yang berbunyi:
“sesungguhnya Al Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terperihara (Lauhul Mahfudz), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”.
Namun ada pendapat lain yang mengemukakan pendapat mengenai ayat tersebut, dicetuskan oleh ibnu abbas dan telah ditafsirkan oleh Al-Hafidzt Ibnu katsir.
Ayat tersebut menurutnya merupakan “tidak ada yang dapat menyentuh Al Qur’an yang ada di dalam lauhul mahfudz kecuali mereka para malaikat yang telah disucikan”.
Bukan berarti bahwa orang yang bisa menyentuh Al Qur’an adalah orang yang telah terbebas dari berbegai hadast baik kecil maupun besar.
2. Hukum wudhu sunnah
Wudhu juga digolongkan menjadi hal yang sunnah jika menjadi hal-hal berikut ini:
- Mengulangi kegiatan wudhu untuk setiap kali sholat. Sebenarnya jika sudah wudhu satu kali dan wudhu itu belum batal maka tidak perlu diulangi lagi wudhunya. Namun jika tidak yakin apakah wudhu yang dilakukan sudah batal atau belum bisa melakukan wudhu kembali.
- Senantiasa melakukan wudhu setiap melakukan kegiatan sehari-hari. Hal ini biasanya dilakukan oleh beberapa orang jika akan melakukan kegiatan maka dilakukan dengan wudhu terlebih dahulu.
- Ketika orang hendak mau tidur, terutama saat tubuh dalam keadaan junub. Jadi orang yang sedang dalam keadaan junub disunahkan untuk wudhu terlebih dahulu.
- Wudhu yang dilakukan ketika hendak mandi wajib (junub). Seorang yang akan melakukan mandi wajib disunnahkan untuk melakukan wudhu terlebih dahulu.
- Wudhu yang dilakukan saat hendak mengulangi hubungan badan.
- Saat marah, seorang Muslim disunnahkan untuk melakukan wudhu dan senantiasa mengingat Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk meredakan amarah yang dirasakannya.
Saat melakukan adzan dan iqamat, orang tersebut hendaknya mengambil wudhu terlebih dahulu.
Orang muslim yang hendak menyentuh kitab suci Al Qur’an sebaiknya mengambil wudhu terlebih dahulu.
Rukun Wudhu (Tata cara berwudhu)
Rukun wudhu merupakan hal yang harus dilakukan saat wudhu, jika tidak dilakukan, maka menyebabkan hukum wudhu tersebut tidak sah. Berikut beberapa cara berwudhu dengan benar yang harus diterapkan tanpa ada kesalahan atau kekeliruan.
1. Mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
Dengan gerakan menyeka pada sela-sela jari telapak tangan yang dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri kemudian diriringi dengan membaca doa:
“Allhamdulillahilaziy ja’alal ma’a tohuro.”
Artinya :
“Dengan nama Allah yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang menjadikan air itu suci.”
2. Berkumur.
Berkumur sebanyak 3 kali, dengan gerakan utuh membersihkan mulut (bahkan dari sisa-sisa makanan yang masih ada pada mulut).
“Allahumma aini alay dzikrika wasukrika wahusni ibadatika.”
Artinya :
“Ya Allah, bantulah aku supaya aku dapat berzikir kepada–Mu, dan bersyukur kepada–Mu, dan perelok ibadah kepada–Mu.”
3. Membasuh hidung.
Membasuh lubang hidung secara menyeluruh, sebanyak 3 kali gerakan.
“Allahuma arihniy roihata janat.”
Artinya :
“Ya Allah, berilah aku ciuman daripada haruman bau Syurga.”
4. Membasuh wajah.
Membasuh seluruh permukaan wajah dengan rata, sebanyak 3 kali gerakan memutar sekeliling wajah.
“Allahuma bayadh wajhi yawmatabyaht wujudhu wataswadu wujdhu.”
Artinya :
“Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari putihnya wajah-wajah dan hitamnya wajah-wajah.”
5. Membasuh kedua tangan
Membasuh kedua tangan hingga mencapai siku, sebanyak 3 kali gerakan memutar dan menyeluruh ke permukaan tangan.
Tangan kanan,
“Allahumma a’tini kitabiy biyamiyni wahasibni hisaban yasiyron.”
Artinya :
“Ya Allah! berikanlah kepadaku kitabku dari sebelah kanan dan hitunglah amalanku dengan perhitungan yang mudah.”
Tangan kiri
“Allahumma latu’tini kitabi minyasariy wala minwaro’i tohriy.”
Artinya :
“Ya Allah! aku berlindung dengan–Mu dari menerima kitab amalanku dari sebelah kiri atau dari sebelah belakang.”
6. Membasuh kepala mulai dari ubun-ubun.
Membasuh kening hingga ujung kening (ubun-ubun) sampai sebagian kepala, sebanyak 3 kali gerakan menyeluruh.
“Allahumma harom sa’riy wabasariy a’la nnari.”
Artinya :
“Ya Allah, haramkan rambutku dan kulit kepalaku dari pada neraka.”
7. Membasuh kedua telinga.
Membasuh kedua telinga baik itu bagian dalam maupun luar telinga (daun telinga) hingga menyeluruh ke bagian telinga, sebanyak 3 kali gerakan.
“Allahummajalni minaladziyna yastami’uwnal qowla fayatabi’uwna ahnashu.”
Artinya :
“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mendengarkan kata dan mengikuti sesuatu yang terbaik.”
8. Mencuci kedua kaki.
Membasuh kedua kaki dan diusahakan menyeluruh tidak pada bagian depan saja, basuh hingga ke bagian belakang kaki hingga ke mata kaki.
Kaki kanan
“Allahumma tabbatqodamiy a’lasoroti yawmatazilu fiyhil laqdami.”
Artinya :
“Yaa Allah, yaa Tuhanku,tetapkanlah tumitku di atas titian yang lurus bersama tumit hamba-hamba-Mu yang shaleh.”
Kaki kiri
“Allahuma iniyantujila qodamia’la sirotifinari yawmatijilu akdami munafikiyn wamusyrikiyni.”
Artinya :
“Ya Allah yaa Tuhanku,sesungguhnya aku-berlindung kepada-Mu dari keterpelesetan tumuitku dari atas jalan neraka pada hari di kala terpeleset tumit orang-orang kafir.”
9. Tertib.
Diusahakan berwudhu dengan cara berurutan (tidak meloncat urutan dalam wudhu yang benar).
Jenis air untuk berwudhu
Yang diperbolehkan.
Adapun jenis-jenis air yang diperbolehkan untuk berwudhu di antaranya adalah air hujan, air sumur, air terjun, air laut, air sungai, air dari bekuan es atau salju serta air yang berada di dalam tangki atau bak dengan jumlah yang besar untuk memastikan bahwa najis yang terdapat pada air tersebut hilang.
Yang tidak diperbolehkan.
Adapun jenis air yang tidak diperbolehkan untuk berwudhu antara lain air kotor atau air yang mengandung najis seperti air yang terkena air liur anjing dan jenis najis lainnya, air dari sari buah seperti air kelapa atau buah lainnya, serta air dari dalam pohon juga tidak diperkenankan untuk digunakan dalam berwudhu.
Selain itu air yang telah mengalami perubahan warna menjadi keruh karena ada sesuatu yang direndam dalam kubangan air tersebut, juga tidak boleh digunakan untuk wudhu.
Air dalam sebuah wadah yang berjumlah sedikit atau kurang dari 100 liter terutama yang sudah terkena najis seperti air seni, darah atau minuman atau bahkan ada seekor binatang yang sudah mati di dalam air tersebut. Air bekas wudhu juga tidak boleh digunakan untuk wudhu lagi, dan air yang merupakan sisa dari orang mabuk. Wallahua’lam. (ave/dari berbagai sumber)













Discussion about this post