• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Kejahatan Pinjol Ilegal Akan Ditangani Kapolri Secara Khusus

by Avesiar
13 Oktober 2021 | 14:22 WIB
in Hukum
Reading Time: 1 min read
A A
Kejahatan Pinjol Ilegal Akan Ditangani Kapolri Secara Khusus

Ilustrasi pinjaman online. (jawapos.com)

Avesiar – Jakarta

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia meminta kepada jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau yang biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, modus kejahatan tersebut dianggap merugikan warga.

”Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10), dilansir jawapos.com.

Instruksi itu merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apabila tidak ditangani secara tegas, dikhawatirkan banyak warga menjadi korban.

”Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif, maupun represif,” tegas Sigit.

Tindakan represif disebut Kapolri dengan cara membuat satgas khusus untuk menangani kasus itu. Instruksi tersebut juga berlaku untuk jajaranya di seluruh Indonesia.

”Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” pesan Sigit.

Lebih jauh Sigit juga meminta jajaranya untuk membuat posko pengaduan terkait hal itu. Dia juga meminta jajaranya untuk aktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini.

Bacaan Terkait :

Dibandingkan Pinjol, OJK: Perbankan Syariah Menawarkan Jaminan Kesejahteraan yang Lebih Baik

Oh Pinjol, Kubenci Tapi Kurindu

Load More

”Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” tutur Sigit. (ard)

Tags: kapolri akan tangani khusus pinjol ilegalkejahatan pinjol ilegalpinjaman onlinepinjaman online ilegalpinjolpinjol ilegal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hoaks: Uni Eropa Hentikan Vaksin Covid-19 Mulai 20 Oktober

Next Post

Tuntunan Wajib – Sunnah dan Tata Cara Berwudhu

Mungkin Anda Juga Suka :

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

...

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026

...

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

16 Juli 2026

...

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

...

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

2 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Tuntunan Wajib – Sunnah dan Tata Cara Berwudhu

Tuntunan Wajib – Sunnah dan Tata Cara Berwudhu

Perpanjang SIM Online atau Satpas Keliling, Cek Syarat dan Caranya

Perpanjang SIM Online atau Satpas Keliling, Cek Syarat dan Caranya

Discussion about this post

TERKINI

Gempa 6,8 SR di Jepang dengan 60 Kali Susulan, 100 Orang Terluka, Terjebak, dan Diduga Tewas di Pusat Perbelanjaan

28 Juli 2026

Trump Tidak Ingin Direcoki Netanyahu Soal Potensi Penjualan Jet Tempur F-35 ke Turki

28 Juli 2026

Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

27 Juli 2026

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

25 Juli 2026

Mencengangkan, Taipan SK Hynix Korea Selatan Harus Membayar Uang Cerai ke Mantan Istri Sebesar 644 Juta Dolar

24 Juli 2026

Hana Nabila Bustami, Kejar Cita-cita ke Inggris di Jurusan Mechanical Engineering with Aeronautics

24 Juli 2026

Agusnadi “The Social Trainer”, Eks Supir Angkot yang Kini Chief Learning & Communications Strategist

24 Juli 2026

Ingin Dongkrak Wisatawan Usai Dihantam Iran, Dubai  Tawarkan Hadiah Bagi Warganya yang Membantu

23 Juli 2026

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video