Avesiar – Jakarta
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia meminta kepada jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau yang biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, modus kejahatan tersebut dianggap merugikan warga.
”Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10), dilansir jawapos.com.
Instruksi itu merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apabila tidak ditangani secara tegas, dikhawatirkan banyak warga menjadi korban.
”Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif, maupun represif,” tegas Sigit.
Tindakan represif disebut Kapolri dengan cara membuat satgas khusus untuk menangani kasus itu. Instruksi tersebut juga berlaku untuk jajaranya di seluruh Indonesia.
”Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” pesan Sigit.
Lebih jauh Sigit juga meminta jajaranya untuk membuat posko pengaduan terkait hal itu. Dia juga meminta jajaranya untuk aktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini.
”Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” tutur Sigit. (ard)













Discussion about this post