• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Info & Tips

Pajak Karyawan Gaji Rp 15 juta & Jualan Online, Ini Simulasinya

by Avesiar
23 Oktober 2021 | 22:19 WIB
in Info & Tips
Reading Time: 2 mins read
A A
Pajak Karyawan Gaji Rp 15 juta & Jualan Online, Ini Simulasinya

Ilustrasi. (pajak.go.id)

Avesiar – Jakarta

Pajak Penghasilan (PPh) harus dibayar oleh semua warga negara yang memiliki penghasilan (obyek pajak). Penghasilan ini baik yang berasal dari gaji sebagai karyawan maupun sebagai pelaku usaha.

Bagi karyawan yang digaji oleh perusahaan, maka pajaknya penghasilannya akan otomatis dipotong setiap bulannya. Sedangkan, untuk penghasilan dari usaha sampingan PPh nya dibayarkan sendiri yang dilaporkan saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lalu berapa pajak pegawai yang misalnya juga memiliki online shop? Untuk mengetahuinya tentu kita harus tahu terlebih dahulu berapa penghasilan brutonya selama setahun, dikutip dari CNBC Indonesia.

Contoh:

Seorang pegawai swasta bernama Mawar memiliki penghasilan dari gaji sebesar Rp 15 juta per bulan atau Rp 180 juta setahun. Mawar juga mempunyai penghasilan lainnya dari berjualan baju secara online dengan omset Rp 50 juta per bulan atau Rp 600 juta setahun.

Dengan penghasilan ini maka pertama-tama perlu di hitung penghasilan kena pajak Mawar. PKP adalah penghasilan bruto setahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini Rp 54 juta per tahun.

PKP dari gaji:

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More
  • Penghasilan bruto setahun – PTKP
  • Rp 180 juta – Rp 54 juta = Rp 126 juta.

Dengan PKP sebesar Rp 126 juta tersebut maka Mawar akan dikenakan tarif PPh dua lapis yakni 5% untuk penghasilan sampai Rp 60 juta dan 15% hingga penghsilan Rp 250 juta.

Pajak dari gaji:

  • 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
  • 15% x Rp 66 juta = Rp 9,9 juta

Maka pajak dari gaji Mawar adalah Rp 12,9 juta per tahun.

Sekarang mari kita hitung pajak dari usahanya. Saat ini penghasilan bruto dari UMKM individu sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenai PPh. Hal ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan demikian maka PKP dari jualan online adalah Penghasilan bruto setahun yakni Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta. Maka PKP nya yang dikenai pajak Rp 100 juta.

Pajaknya jualannya:

PKP x tarif final UMKM individu

  • Rp 100 juta x 0,5% = Rp 500 ribu.

Dengan demikian maka total pajak yang harus dibayarkan Mawar dari gaji dan usahanya adalah Rp 13,4 juta per tahunnya. (dwi)

Tags: Jualan OnlinePajak Jualan OnlinePajak Karyawan Gaji Rp 15 jutaPajak Penghasilan (PPh)simulasi pajak jualan onlineSimulasi pajak penghasilan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Opsi Kepailitan Garuda dan Diganti Pelita Air Ditolak Sekarga

Next Post

Pindah Agama ke Hindu, Sukmawati Undang Jokowi Hadiri Upacaranya

Mungkin Anda Juga Suka :

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

30 Mei 2026

...

Lakukan Hal-hal Berikut Agar Tubuh Lebih Bugar dan Mood Membaik Usai Perjalanan Mudik

Lakukan Hal-hal Berikut Agar Tubuh Lebih Bugar dan Mood Membaik Usai Perjalanan Mudik

24 Maret 2026

...

Gurun-gurun Terbesar di Dunia, Ternyata Sahara yang Ketiga

Gurun-gurun Terbesar di Dunia, Ternyata Sahara yang Ketiga

20 Desember 2025

...

Santai Atasi Stress Kerja, Berikut 24 Cara untuk Mengatasinya

Santai Atasi Stress Kerja, Berikut 24 Cara untuk Mengatasinya

16 Desember 2025

...

Sungai-sungai Terpanjang di Dunia, Pertama Sungai Nil dan Kesembilan Kongo

Sungai-sungai Terpanjang di Dunia, Pertama Sungai Nil dan Kesembilan Kongo

10 Desember 2025

...

Load More
Next Post
Pindah Agama ke Hindu, Sukmawati Undang Jokowi Hadiri Upacaranya

Pindah Agama ke Hindu, Sukmawati Undang Jokowi Hadiri Upacaranya

Tetap Prokes, Wagub Riza Ingatkan Hati-hati Subvarian Baru

Tetap Prokes, Wagub Riza Ingatkan Hati-hati Subvarian Baru

Discussion about this post

TERKINI

Gempa 6,8 SR di Jepang dengan 60 Kali Susulan, 100 Orang Terluka, Terjebak, dan Diduga Tewas di Pusat Perbelanjaan

28 Juli 2026

Trump Tidak Ingin Direcoki Netanyahu Soal Potensi Penjualan Jet Tempur F-35 ke Turki

28 Juli 2026

Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

27 Juli 2026

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

25 Juli 2026

Mencengangkan, Taipan SK Hynix Korea Selatan Harus Membayar Uang Cerai ke Mantan Istri Sebesar 644 Juta Dolar

24 Juli 2026

Hana Nabila Bustami, Kejar Cita-cita ke Inggris di Jurusan Mechanical Engineering with Aeronautics

24 Juli 2026

Agusnadi “The Social Trainer”, Eks Supir Angkot yang Kini Chief Learning & Communications Strategist

24 Juli 2026

Ingin Dongkrak Wisatawan Usai Dihantam Iran, Dubai  Tawarkan Hadiah Bagi Warganya yang Membantu

23 Juli 2026

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video