• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home World Law

Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis Penjara 12 Tahun dan Denda

by Ave Rosa
8 Desember 2021 | 19:26 WIB
in Law
Reading Time: 3 mins read
A A
Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis Penjara 12 Tahun dan Denda

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berbicara saat wawancara dengan Reuters di Kuala Lumpur, Malaysia 18 September 2021. Gambar diambil 18 September 2021. REUTERS/Lim Huey Teng

Avesiar – Kuala Lumpur

Hukuman kepada mantan perdana menteri Najib Razak dengan tuduhan korupsi atas skandal multi-miliar dolar di dana negara 1Malaysia Development Bhd (1MDB) dikuatkan Pengadilan Malaysia, Rabu (8/12/2021), dilansir Reuters. Hal ini memberikan pukulan terhadap harapannya untuk kembalinya politik.

Najib mengajukan banding atas hukuman penjara 12 tahun dan denda 50 juta dolar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tahun lalu karena pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, satu dari lima persidangan yang dia hadapi atas tuduhan korupsi.

Kasus 1MDB, yang digambarkan oleh jaksa agung AS sebagai bentuk kleptokrasi terburuk, telah membayangi politik Malaysia sejak pertanyaan tentang dana tersebut pertama kali muncul beberapa tahun lalu.

Pihak berwenang AS dan Malaysia mengatakan 4,5 miliar dolar diyakini telah dicuri dan lebih dari 1 miliar dolar masuk ke rekening pribadi Najib.

Najib secara konsisten membantah melakukan kesalahan dan mengaku tidak bersalah di persidangan tahun lalu meskipun pengadilan menemukan dia secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar dari SRC International, bekas unit 1MDB yang sekarang sudah tidak berfungsi.

Hakim Pengadilan Banding Abdul Karim Abdul Jalil, yang memimpin panel tiga anggota pada keputusan tersebut, mengatakan mereka setuju dengan suara bulat dengan pengadilan tinggi pada keyakinan dan hukuman Najib, dan menolak pembelaannya bahwa semua tindakannya mengenai SRC adalah untuk kepentingan nasional.

“Tidak ada kepentingan nasional di sini, hanya rasa malu nasional,” kata Abdul Karim.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Hakim juga mengatakan bukti menunjukkan Najib tahu atau punya alasan untuk percaya bahwa dana di rekeningnya adalah hasil kegiatan ilegal dan gagal mengambil langkah untuk menentukannya.

Mengenakan jas hitam, Najib tidak menunjukkan emosi saat putusan dibacakan dan terlihat sesekali mencatat selama persidangan.

Seruannya diawasi ketat di tengah kekhawatiran bahwa para pemimpin partai yang berkuasa yang menghadapi tuntutan pidana dapat memperoleh keringanan hukuman setelah kembalinya partai Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), ke tampuk kekuasaan pada Agustus.

‘SAYA TIDAK TAHU’

Najib telah bebas dengan jaminan menunggu banding, dan Abdul Karim menyetujui permintaannya untuk dibebaskan dengan jaminan lagi dan tetap menjalani hukuman.

Pada briefing virtual setelah putusan, Najib mengatakan dia kecewa dengan keputusan itu dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi Malaysia.

“Saya tidak tahu dan saya tidak bertanya dan saya tidak memerintahkan siapa pun untuk memindahkan 42 juta ringgit (9,95 juta dolar) ke rekening saya,” kata Najib.

Jaksa V. Sithambaram mengatakan kepada wartawan bahwa proses banding Najib di pengadilan tinggi bisa memakan waktu hingga sembilan bulan.

Najib menghadapi total 42 tuntutan pidana dan lima persidangan, termasuk kasus SRC, tetapi tetap berpengaruh dan telah mengincar kebangkitan politik, mengatakan kepada Reuters pada bulan September bahwa dia tidak mengesampingkan upaya pemilihan kembali ke parlemen.

Dia tetap menjadi anggota parlemen meskipun dihukum. Namun, konstitusi melarangnya mengikuti pemilihan, kecuali dia mendapat pengampunan atau penangguhan hukuman dari raja negara itu.

Adib Zalkapli, direktur konsultan risiko politik BowerGroupAsia, mengatakan pembebasan akan memberi Najib kesempatan untuk merebut kembali jabatan puncak.

“Tetapi dengan keputusan pengadilan untuk menegakkan vonis bersalah, dia harus menunggu sedikit lebih lama sebelum dia berpotensi membuat comeback yang kredibel,” katanya.

Jajak pendapat tidak akan dilakukan sampai 2023 tetapi para analis mengatakan mereka dapat dipanggil pada pertengahan tahun depan, ketika pakta kerja sama yang ditandatangani antara pemerintah dan oposisi berakhir.

Ditanya apakah dia akan mengikuti pemilihan berikutnya, Najib mengatakan pada konferensi pers: “Kami akan menyeberangi jembatan ketika kami sampai di sana.”

($ 1 = 4.2200 ringgit)

(ave)

Tags: Mantan PM Malaysia Najib Razak DivonisNajib Razak Divonis Penjara 12 Tahun dan DendaVonis Terhadap Kasus Korupsi Najib Razak
ShareTweetSendShare
Previous Post

Omicron, Menurut Epidemiolog Sudah Masuk Indonesia Dua Pekan Lalu

Next Post

Korps Marinir Tanggap Siaga Bencana Mengevakuasi Korban Erupsi Semeru

Mungkin Anda Juga Suka :

Ben-Gvir dari Israel Dilarang Masuk ke Prancis Akibat Kebrutalannya Kepada Aktivis Armada Global Sumud

Ben-Gvir dari Israel Dilarang Masuk ke Prancis Akibat Kebrutalannya Kepada Aktivis Armada Global Sumud

24 Mei 2026

...

Google Diduga Memecat Insinyur AI Karena Memprotes Pekerjaan untuk Pemerintah Israel dalam Kejahatan Perang

Google Diduga Memecat Insinyur AI Karena Memprotes Pekerjaan untuk Pemerintah Israel dalam Kejahatan Perang

22 Mei 2026

...

Direktur Pusat Islam San Diego Mengutuk Serangan Islamophobia di Masjid San Diego

Direktur Pusat Islam San Diego Mengutuk Serangan Islamophobia di Masjid San Diego

20 Mei 2026

...

Stasiun ABC Berpendapat Pemerintahan Trump Diduga Berupaya Membungkam Kebebasan Berbicara Terkait Program TV ‘The View’

Stasiun ABC Berpendapat Pemerintahan Trump Diduga Berupaya Membungkam Kebebasan Berbicara Terkait Program TV ‘The View’

9 Mei 2026

...

Menhan AS Terancam Dimakzulkan, Anggota Parlemen Akan Ajukan Pasal-pasal Terkait Perang Terhadap Iran

Menhan AS Terancam Dimakzulkan, Anggota Parlemen Akan Ajukan Pasal-pasal Terkait Perang Terhadap Iran

8 April 2026

...

Load More
Next Post
Korps Marinir Tanggap Siaga Bencana Mengevakuasi Korban Erupsi Semeru

Korps Marinir Tanggap Siaga Bencana Mengevakuasi Korban Erupsi Semeru

Peran Matematikawan Muslim Al Khawarizmi, Aljabar dan Algoritma dalam Pembangunan Komputer serta Enkripsi

Peran Matematikawan Muslim Al Khawarizmi, Aljabar dan Algoritma dalam Pembangunan Komputer serta Enkripsi

Discussion about this post

TERKINI

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

TAU Meluluskan 237 Sarjana serta Magister Berbasis Technopreneurship dan Sustainability di Wisuda Ke-XI

15 Agustus 2026

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

15 Agustus 2026

Lebih dari 1000 Kebakaran Hutan Membara di Eropa, Prancis dan Inggris Alami Rekor Suhu Panas Ekstrem

14 Agustus 2026

Puji Kolaborasi Kemandirian Teknologi dan Industri Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional

13 Agustus 2026

Gelar Lomba Makan Rendang Terbanyak dan Tercepat di 17 Agustus, Gadang Barubah Kasih Hadiah Rp 1 Juta

13 Agustus 2026

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

13 Agustus 2026

Paket Cobek Lengkap Plus Minum Cuma 45 Ribuan Jadi Cara Tekko Meriahkan HUT RI

13 Agustus 2026

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

12 Agustus 2026

Perjalanan “Cinta dan Cita” Tofan Mahdi, Menggapai Kecintaan Jadi Wartawan & Sukses Jadi Humas Sawit

12 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video