Avesiar – Jakarta
Revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) DKI Jakarta tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat apresiasi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 dari UMP 2021. Sehingga, UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp4.641.854.
“Justru kenaikan UMP 5,1 persen yang baru-baru ini direvisi oleh Gubernur Anies, justru menguntungkan pengusaha,” kata Said Iqbal dalam akun YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu (18/12/2021), dikutip dari Sindonews.
Karena, kata dia, akan terjadi pertumbuhan daya beli masyarakat dengan adanya kenaikan UMP sebesar 5,1 persen itu. Dia menilai Anies pro terhadap buruh dengan merevisi besaran UMP DKI Jakarta itu. Menurutnya, kenaikan sebesar 5,1 persen sudah cukup adil.
“Pak Anies sangat cerdas menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan, serta kalkulasi ekonomi. Jadi langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta buruh di DKI Jakarta dan seluruh Indonesia mengapresiasi,” katanya.
Ditambahkannya, kenaikan konsumsi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Keputusan Anies mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta. (ard)











Discussion about this post