• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Daerah

Dihentikan, Kasus Gubernur Edy Rahmayadi Jewer Pelatih Biliar

by Ave Rosa
17 Maret 2022 | 23:04 WIB
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
A A
Dihentikan, Kasus Gubernur Edy Rahmayadi Jewer Pelatih Biliar

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Kredit: ANTARA/Diskominfo Sumut via Tempo.co

Avesiar – Medan

Kasus dugaan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjewer pelatih biliar Sumut Khairuddin Aritonang alias Coky dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, dihentikan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut). Penghentian kasus tersebut dengan alasan

Tidak ditemukannya tindak pidana atas laporan pengaduan Coky kepada Edy Rahmayadi, 3 Januari 2022, adalah alasan penghentian kasus tersebut, dikutip dari tempo.co, Kamis (17/3/2022).

Selain alasan tidak ditemukan tindak pidana, dalam surat penetapan penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/05.b/III/2022 yang ditandatangani Direktur Reserse Krimimal Umum Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, disebutkan, bahwa pelapor Khairuddin Aritonang telah mencabut surat laporan pengaduan Nomor LP/B/03/I/2022  terhadap Edy Rahmayadi.

Coky Aritonang tidak menjawab pesan singkat Tempo meminta tanggapannya mengenai surat penetapan penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/05.b/III/2022 tersebut. Adapun Teguh Syuhada Lubis kuasa hukum Coky mengatakan telah mengetahui penghentian penyelidikan perkara Coky. Namun ia mengaku tidak dilibatkan saat Coky mencabut  laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 3 Maret 2022.

“Saya dan kawan-kawan kuasa hukum Coky yang lainnya tidak tahu pencabutan laporan itu,” ujar Syuhada kepada Tempo, Rabu (16/3/2022).

Meski tidak dilibatkan saat mencabut laporan pengaduan, ujar Syuhada Lubis, ia dan puluhan pengacara alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang bersedia mendampingi Coky saat membuat laporan pengaduan, menghormati sikap Coky itu.

“Kami sempat kaget dan heran kenapa dia (Coky) mencabut laporan pengaduan. Kami sempat berfikir apakah klien kami mendapat tekanan. Namun Coky menyampaikan kepada saya ingin fokus menjalankan ibadah dan akan syiar keliling dunia.” kata Syuhada.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Adapun Junirwan Kurnia kuasa hukum Edy Rahyamadi mengatakan, kliennya memberi apresiasi penghentian penyelidikan tersebut. Sejak awal Edy dilaporkan Coky, ujar Junirwan, kliennya yakin tidak ada unsur pidana. “Kami juga tidak akan melaporkan balik saudara Coky ke polisi karena kami anggap sudah case close.” kata Junirwan kepada Tempo.

Sumber Tempo mengatakan, Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak menaruh perhatian agar perkara jewer telinga Coky tidak menimbulkan gejolak. Sebelum surat penetapan penghentian penyelidikan diterbitkan, ujar sumber tersebut, Polda Sumut lebih dulu melakukan gelar perkara khusus terhadap laporan Coky Aritonang pada 4 Maret lalu.

“Kapolda Irjen Panca yang memimpin gelar perkara tersebut. Kapolda ingin perkara tersebut dihentikan.” kata sumber tersebut. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi dan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja belum memberikan respons soal surat penghentian penyelidikan perkara jewer telinga.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan pelatih biliar Khairuddin Aritonang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumut atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan Khairuddin Aritonang bersama puluhan kuasa hukumnya buntut aksi jewer telinga yang dilakukan Edy kepada Coky saat penyerahan tali asih kepada atlet dan pelatih yang bertanding di Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX di Papua.

Laporan Coky diterima petugas SPKT Polda Sumut, Ajun Komisaris M.I Saragih dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP). Dalam laporan disebutkan, pada Senin 27 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Coky dijewer akibat tidak bertepuk tangan saat Edy Rahmayadi berpidato didepan pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di PON XX Papua. 

Dalam perjalanan perkara ini, Coky sempat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Kamis 13 Januari 2022, hingga akhirnya surat penetapan penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/05.b/III/2022 dikeluarkan pada 4 Maret 2022 dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja. (adm)

Tags: DihentikanJewer Pelatih BiliarKasus Gubernur Sumut Edy RahmayadiPolisi Hentikan Kasus Gubernur Edy
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kepemilikan Chelsea Ditawar Pengusaha Turki Muhsin Bayrak, Gantikan Abramovich

Next Post

Pemilik Facebook Meta Dituntut oleh Australia atas Perilaku Menipu

Mungkin Anda Juga Suka :

Pemerintah Berikan 66 Ribu Tiket Gratis dan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Lebaran

Pemerintah Berikan 66 Ribu Tiket Gratis dan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Lebaran

6 Maret 2026

...

Mendarat di Karawang, Presiden Prabowo Siap Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional

Mendarat di Karawang, Presiden Prabowo Siap Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional

7 Januari 2026

...

Minggu 7 Desember Data Korban Meninggal Banjir Sumatra 921 Jiwa, 392 Hilang, 5000 Terluka, 147.300 Rumah Rusak

Minggu 7 Desember Data Korban Meninggal Banjir Sumatra 921 Jiwa, 392 Hilang, 5000 Terluka, 147.300 Rumah Rusak

7 Desember 2025

...

Serukan Langkah Konkret di Distribusi Pangan Nasional, Tegaskan Musuh Baru Bernama ”Serakahnomics”

Serukan Langkah Konkret di Distribusi Pangan Nasional, Tegaskan Musuh Baru Bernama ”Serakahnomics”

21 Juli 2025

...

Gubernur Dedi Mulyadi Bebaskan Pajak, Denda, dan Mutasi Kendaraan, serta Sanksinya yang Tidak Memanfaatkan Program Sampai 30 Juni

Gubernur Dedi Mulyadi Bebaskan Pajak, Denda, dan Mutasi Kendaraan, serta Sanksinya yang Tidak Memanfaatkan Program Sampai 30 Juni

9 April 2025

...

Load More
Next Post
Pemilik Facebook Meta Dituntut oleh Australia atas Perilaku Menipu

Pemilik Facebook Meta Dituntut oleh Australia atas Perilaku Menipu

Lagi, BSI dan YBSMU Latih UMKM Program BWM di Bandung

Lagi, BSI dan YBSMU Latih UMKM Program BWM di Bandung

Discussion about this post

TERKINI

Paus Leo Tidak Takut pada Trump, Menyebut Dunia Sedang Dihancurkan Segelintir Tiran Saat Berseteru dengan Gedung Putih

16 April 2026

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

15 April 2026

Saksikan Segera, Podcast Khusus Profesional “Ladders to be Leaders” Mengulas Perjalanan Hidup dan Karir

15 April 2026

AS Repot Berkonflik dengan Iran, Zelenskyy Kecewa Dicuekin Karena Suplai Senjata ke Ukraina Terganggu

15 April 2026

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

Negosiasi Iran dan AS Disebut Akan “Segera” Diadakan Lagi di Islamabad, Iran Menolak Diatur Pengayaan Uranium dan Nuklirnya

14 April 2026

Sufi Wanita yang Akan Menggenggam Tauhid Demi Menagih Janji Allah

13 April 2026

Perundingan di Pakistan Gagal Mendikte Soal Program Nuklir, Trump Ancam Blokade Hormuz dan Serang Infrastruktur Sipil Iran

12 April 2026

Munas XVI IPSI 2026 Dibuka Presiden Prabowo, Pencak Silat Budaya Bangsa Menuju Olimpiade

11 April 2026

Sumber Senior Iran Sebut AS Setuju Cairkan Aset Iran Demi Pembicaraan di Islamabad, Seorang Pejabat AS Membantah

11 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video