• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i

Naudzubillah, Ini Hukumnya Memakan Warisan Saudara Kandung

by Ave Rosa
22 Maret 2022 | 22:33 WIB
in Syar'i
Reading Time: 5 mins read
A A
Naudzubillah, Ini Hukumnya Memakan Warisan Saudara Kandung

Ilustrasi. Freepik.

Avesiar – Jakarta

Permasalahan warisan sering kita temui dalam kehidupan di masyarakat. Banyak hal yang bisa memicu masalah, seperti Kekurangpahaman mengenai hukum waris secara Islam atau hasrat untuk menguasai harta warisan.

Warisan dalam bahasa Arab disebut dengan al-miras yang merupakan bentuk masdar dari kata warisa-yarisu-irsan-mirasan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain. 

Sementara itu, arti warisan secara istilah adalah berpindahnya hak kepemilikan dari seseorang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa uang, tanah, atau segala sesuatu yang merupakan hak milik legal secara syar’i.

Dasar hukum waris dalam Islam adalah Al Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama serta sebagian kecil ijtihad para mujtahid. 

Al Qur’an sendiri sebagai sumber hukum waris yang utama telah mengatur cara pembagian warisan dalam Islam yang adil antar saudara kandung laki-laki dan perempuan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 7 yang artinya,

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ : 7).  

Kekacauan dalam keluarga terkait dengan pembagian harta warisan dengan alasan tidak adil atau hal-hal lainnya seharusnya tidak terjadi. Hal ini disebabkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengatur pembagian warisan menurut hukum Islam dalam Al Qur’an secara gamblang.

Bacaan Terkait :

Anak Jakarta yang Dapat Warisan “Tradisi Santuni Yatim” dalam Memimpin Bisnis Kurir Raksasa

Membagi Waris Menurut Islam Terdapat Dalam Beberapa Ayat Al Qur’an

Load More

Namun, jika pun terjadi perselisihan dan cara mengatasinya, Islam mengajarkan melalui As-Sunnah, sebagian ijma’ ulama, dan ijtihad.

Dari Ibnu Mas’ud Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat.

Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka.” (HR. Ahmad)  

Ketidakpahaman mengenai hukum waris Islam atau besarnya keinginan untuk menguasai harta warisan inilah yang menjadi akar masalah pembagian harta warisan.

Banyak contoh kasus di mana kakak sulung yang diserahi tanggung jawab untuk membagi warisan setelah orang tua meninggal, justru menguasai sebagian besar atau seluruh harta warisan.

Padahal secara Islam, harta warisan wajib dibagi karena merupakan wasiat dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dalam surat An-Nisa’ ayat 12 Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, yang artinya,

“(Pembagian warisan itu) adalah wasiat dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Lembut.” (QS. An Nisa’ : 12).    

Jika harta warisan tidak dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah Allah tetapkan dalam Al Qur’an, maka hukumnya berdosa kecuali jika saudara kandung ikhlas untuk menyerahkan  bagiannya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 188, yang artinya,

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (pengadilan), supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 188)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman dalam surat An-Nisa’ayat 13-14, yang artinya,

“Itulah ketentuan-ketentuan hukum Allah (artinya ketentuan dan ukuran pembagian tersebut adalah keputusan dari Allah). Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, (artinya tidak menambah jatah warisan sebagian ahli waris dan tidak pula mengurangi jatah sebagian yang lain, dengan cara mengakali atau cara apapun, namun membiarkan masing-masing menerapkan hukum Allah dalam ketentuan pembagian warisan tersebut), niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah keberuntungan yang besar.

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, (artinya menentang Allah dalam ketentuan pembagian harta warisan tersebut), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” Qs An-Nisa’ :13-14

 (QS. An-Nisa’ : 13-14).

Seburuk-buruk tipe manusia adalah orang yang jika hatinya rakus, langsung mencuri. Jika sudah kenyang, berbuat dosa. Jika kurang puas, terus menggerogoti. Jika telah merasa tercukupi, bertindak tidak senonoh.

Termasuk kesemena-menaan yang terlampau jauh adalah memakan harta warisan milik ahli waris lainnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Fajr, yang artinya :

“Dan kalian memakan harta warisan dengan cara mencampuradukkan (yang halal dan yang haram).” (QS. Al-Fajr : 19)

Kata “At-Turats” di sini adalah harta warisan, sedangkan “Al-Lammu” adalah upaya pengumpulan harta warisan dengan melakukan pelanggaran, sehingga orang itu selain memakan bagiannya sendiri, juga bagian warisan milik orang lain. Padahal sistem pembagian harta peninggalan itu telah diatur dalam syariat Islam sebagai putusan hukum yang adil.

Maka barangsiapa yang mengicu (mengakali) untuk menganulir (menggugurkan) putusan dan ketentuan yang ada, dengan mengubah bagian dan jatah (masing-masing ahli waris), melakukan keculasan dan kecurangan dalam pembagiannya, menghalangi salah seorang ahli waris dari haknya, menahan harta peninggalan, menyembunyikan aset-aset dan barang-barang peninggalan, lalu menyembunyikan berkas-berkas bukti harta warisan, berikut memonopoli pengelolaan dan pemanfaatannya untuk dirinya dengan memaksa ahli waris (yang berhak) untuk melepaskan bagiannya dan merasa puas dengan sebagian jatahnya, sungguh dia telah melanggar syariat Allah, ketetapan-ketetapan pembagian-Nya dan aturan-aturan hukum-Nya.

Pengkhianat dzalim yang kelewat batas selalu bersikap siaga untuk memangsa hak wanita dan anak yatim, meskipun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sang rasul pembawa petunjuk dalam doanya telah mewanti-wanti :

“Ya Allah sesungguhnya aku akan menjadi penghalang (bagi siapapun yang mencurangi) hak dua golongan yang lemah, yaitu; anak yatim dan wanita.” (HR. Ibnu Majah dari hadis Abu Hurairah).

Dengan demikian hukum memakan warisan saudara kandung adalah tidak dibolehkan dalam Islam karena merupakan perbuatan dosa dan zhalim. Adapun balasan orang dzalim di akhirat nanti adalah dimasukkan ke dalam neraka. (dwi/dari berbagai sumber)

Tags: Hukum Memakan Warisan Saudara KandungHukum WarisMerebut WarisSaudara KandungWarisWarisan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pengakuan Harvard Law School, Israel Sebagai Rezim Apartheid

Next Post

LBH PP Muhammadiyah Ajukan Praperadilan Haris Azhar dan Fatia

Mungkin Anda Juga Suka :

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

15 April 2026

...

Sufi Wanita yang Akan Menggenggam Tauhid Demi Menagih Janji Allah

Sufi Wanita yang Akan Menggenggam Tauhid Demi Menagih Janji Allah

13 April 2026

...

Luar Biasanya Manfaat Setiap Gerakan Shalat untuk Fisik dan Psikis Menurut Penelitian Medis

Luar Biasanya Manfaat Setiap Gerakan Shalat untuk Fisik dan Psikis Menurut Penelitian Medis

11 April 2026

...

Bacalah Doa-doa Penyembuh yang diajarkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam

Bacalah Doa-doa Penyembuh yang diajarkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam

9 April 2026

...

Ayat-ayat Al Qur’an di Mana Allah Meninggikan Derajat Hamba-Nya yang Beriman dan Berilmu

Ayat-ayat Al Qur’an di Mana Allah Meninggikan Derajat Hamba-Nya yang Beriman dan Berilmu

7 April 2026

...

Load More
Next Post
LBH PP Muhammadiyah Ajukan Praperadilan Haris Azhar dan Fatia

LBH PP Muhammadiyah Ajukan Praperadilan Haris Azhar dan Fatia

Serangan Rusia Semakin Menjadi, Zelenskiy Siap Ikuti Permintaan Utama Putin

Serangan Rusia Semakin Menjadi, Zelenskiy Siap Ikuti Permintaan Utama Putin

Discussion about this post

TERKINI

Iran Memaksa AS Akui Sistem Pertahanannya yang Murah dan Efektif

19 April 2026

Hormuz Kembali Ditutup Buntut AS Tidak Buka Blokade, Dua Kapal Kena Tembakan Iran

18 April 2026

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

Kabar Baik Dibukanya Selat Hormuz, Saham Melonjak dan Harga Minyak Anjlok 10 Persen

17 April 2026

Paus Leo Tidak Takut pada Trump, Menyebut Dunia Sedang Dihancurkan Segelintir Tiran Saat Berseteru dengan Gedung Putih

16 April 2026

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

15 April 2026

Saksikan Segera, Podcast Khusus Profesional “Ladders to be Leaders” Mengulas Perjalanan Hidup dan Karir

15 April 2026

AS Repot Berkonflik dengan Iran, Zelenskyy Kecewa Dicuekin Karena Suplai Senjata ke Ukraina Terganggu

15 April 2026

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

Negosiasi Iran dan AS Disebut Akan “Segera” Diadakan Lagi di Islamabad, Iran Menolak Diatur Pengayaan Uranium dan Nuklirnya

14 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video