Avesiar – Palestina
Sekolah Hukum yang berbasis di Massachusetts, Harvard Law School, telah mengakui Israel sebagai rezim apartheid, bergabung dengan berbagai organisasi yang melabeli Israel seperti itu karena praktiknya di Palestina yang diduduki, kantor berita resmi Palestina WAFA melaporkan, dikutip dari The Palestine Chronicle, Senin (21/3/2022)
Dalam sebuah laporan baru-baru ini kepada PBB, Klinik Hak Asasi Manusia Internasional di Harvard Law School bergabung dengan komunitas internasional dengan mengakui karakter apartheid rezim Israel.

Laporan bersama setebal 22 halaman, berjudul ‘Apartheid in the Occupied West Bank: A Legal Analysis of Israel’s Actions’, yang dikembangkan bekerja sama dengan Addameer Prisoner Support and Human Rights Association, menemukan bahwa praktik rezim Israel di Tepi Barat yang diduduki merupakan kegiatan kriminal yang melanggar larangan apartheid.
Laporan tersebut berfokus pada rezim hukum yang ditegakkan oleh Israel terhadap warga Palestina khususnya di Tepi Barat yang diduduki, dan menemukan bahwa tindakan Israel di Tepi Barat yang diduduki melanggar larangan apartheid dan merupakan kejahatan apartheid di bawah hukum internasional.
Bulan lalu, Amnesty International mengeluarkan laporan memberatkan yang menyerukan agar otoritas Israel dimintai pertanggungjawaban karena melakukan kejahatan apartheid terhadap warga Palestina.
Penyelidikan Amnesty merinci bagaimana Israel memberlakukan sistem penindasan dan dominasi terhadap rakyat Palestina di mana pun ia memiliki kendali atas hak-hak mereka.
Ini termasuk warga Palestina yang tinggal di Israel dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT), serta pengungsi di negara lain. (dwi)













Discussion about this post