Avesiar – Jakarta
Musibah yang menimpa Keluarga Gubernur Jabar Ridwal Kamil, mendapat perhatian dari MUI Jawa Barat dengan melayangkan surat seruan untuk melakukan shalat ghaib.
Shalat ghaib tersebut, diserukan MUI untuk mendorong doa atas musibah yang menimpa Emmeril Kahn Mumtadz yang hilang diduga terbawa arus sungai Aare, kota Bern, Swiss, Kamis 26 Mei 2022 lalu.
Hingga saat ini, ananda Eril sapaan putra sulung Gubernur Jabar itu belum ditemukan dan masih dalam pencarian pihak otoritas Swiss.
Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat turut merasakan kesedihan yang dialami keluarga Ridwan Kamil tersebut.
“MUI Provinsi Jawa Barat turut merasakan kesedihan yang mendalam seraya mendoakan, semoga bapak Gubernur dan keluarga tetap diberi kekuatan dalam menerima musibah ini,” tulis MUI Jabar melalui surat seruan melaksanakan shalat ghaib yang ditandatangani ketua dan Sekretaris, dikutip dari lama resmi MUI Jawa Barat, Jum’at (3/6/2022).
Sesuai informasi dari pihak keluarga Gubernur Jabar yang diterima saat pertemuan, MUI Jabar menjelaskan bahwa Gubernur Ridwan Kamil beserta Istri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa Ananda Emmeril Kahn Mumtadz telah meninggal dunia akibat tenggelam.
“Kedutaan besar RI di Swiss, menginformasikan pihak otoritas sudah mengubah status dari orang hilang menjadi pencarian orang tenggelam,” sambungnya.
Dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan pihak Keluarga, maka dengan ketentuan syara, jenazah harus segera dishalatkan.
“Karena jenazah tidak atau belum ditemukan, maka shalat jenazah dilakukan dengan cara Shalat Ghaib,” lanjutnya.
Oleh karena itu, MUI Jabar menyerukan kepada seluruh umat muslim untuk melakukan shalat ghaib atas almarhum Emmeril Kahn Mumtadz, Jum’at 3 Juni 2022.
“Shalat Ghaib bisa dilaksanakan di setiap Masjid atau Mushola sebelum atau ba’da melaksanakan shalat Jum’at,” kata keterangan yang dikutip.
MUI Jabar berharap kepada seluruh pengurus MUI Kota/Kabupaten untuk meneruskan seruan tersebut, kepada umat Islam di setiap wilayah. (adm)













Discussion about this post