• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Calon Penumpang Kereta Api Masih Tetap Harus Booster

by Ave Rosa
18 Januari 2023 | 23:47 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
Calon Penumpang Kereta Api Masih Tetap Harus Booster

Ilustrasi. Calon penumpang kereta api masih tetap menggunakan aturan yang sama, sesuai dengan yang diberlakukan sebelum pencabutan status PPKM. Foto: situs Kereta Api Indonesia (KAI)

Avesiar – Jakarta

PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terkait pandemi Covid-19 memang secara resmi telah dicabut pemerintah melalui pengumuman oleh Presiden Joko Widodo saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (30/12/2022).

Namun, untuk melakukan kegiatan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api, syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang masih tetap menggunakan aturan yang sama, sesuai dengan yang diberlakukan sebelum pencabutan status PPKM tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Eva Chairunisa. Bahwa hingga saat ini, untuk aturan transportasi belum ada perubahan dari pemerintah.

“Sampai dengan saat ini, untuk aturan transportasi belum ada perubahan dari pemerintah. Dalam hal ini Kemenhub, Kemenkes, dan satgas Covid-19. Jadi masih menggunakan aturan yang sama,” kata Eva saat dihubungi Avesiar.com, Rabu (18/1/2023).

Eva menyampaikan bahwa aturan yang berlaku bagi calon penumpang kereta api mengacu pada aturan sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

Bacaan Terkait :

Kapan Pertama Kali Kamu Naik Kereta Api, Pesawat, atau Kapal Laut, dan ke Mana Tujuannya?

Catet, Dua Minggu Lagi Booster Jadi Syarat Mobilitas

Tes Antigen dan PCR Semua Perjalanan Domestik Segera Dihapus

Hari Ini Depok Kick Off Vaksin Booster Prioritas Lansia dan Komorbid

Keputusan Presiden, Vaksin Booster Diberikan Gratis Tanpa Terkecuali

Load More

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebagaimana disebutkan, keputusan pencabutan PPKM tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam.

Pandemi Covid-19, menurut Presiden, semakin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.

“Dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang bedasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” terang Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui KAI Daerah Operasional atau Daop 1 meliputi wilayah yang terbentang dari stasiun Merak di provinsi Banten, hingga stasiun Cikampek di Jawa Barat, melintasi stasiun-stasiun di wilayah DKI Jakarta, Banten, Bogor, Kota Depok, Sukabumi, dan Karawang. (ard)

Tags: BoosterKAIKAI Daop 1Kereta ApiNaik Kereta ApiPaska Pencabutan PPKMSyarat Calon Penumpang Kereta
ShareTweetSendShare
Previous Post

Memblokir Kunjungan Duta Besar Yordania Sebagai Negara Penjaga Al-Aqsha, Polisi Israel Picu Insiden Diplomatik

Next Post

Universitas Ini Kerja Sama dengan Imigrasi Bisa Bikin Paspor Kolektif di Kampus

Mungkin Anda Juga Suka :

Para Jemaah Haji Asal Aceh yang Terlilit Utang Akibat Banjir Menerima Bantuan Saat Kepulangan

Para Jemaah Haji Asal Aceh yang Terlilit Utang Akibat Banjir Menerima Bantuan Saat Kepulangan

1 Juli 2026

...

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

30 Juni 2026

...

Korban Tewas di Prancis Tambah 1000 Orang Akibat Gelombang Panas Ekstrem

Korban Tewas di Prancis Tambah 1000 Orang Akibat Gelombang Panas Ekstrem

29 Juni 2026

...

Kondisi Talak Satu atau Talak Raj‘i, Yang Boleh dan Tidak serta Cara Rujuknya

Kondisi Talak Satu atau Talak Raj‘i, Yang Boleh dan Tidak serta Cara Rujuknya

29 Juni 2026

...

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Israel Mempertaruhkan Kesepakatan Iran – AS dengan Menyerang Lebanon

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Israel Mempertaruhkan Kesepakatan Iran – AS dengan Menyerang Lebanon

20 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Universitas Ini Kerja Sama dengan Imigrasi Bisa Bikin Paspor Kolektif di Kampus

Universitas Ini Kerja Sama dengan Imigrasi Bisa Bikin Paspor Kolektif di Kampus

Adab Orang yang Beriman Saat Mendengarkan Al-Quran

Adab Orang yang Beriman Saat Mendengarkan Al-Quran

Discussion about this post

TERKINI

Tiga Tanda Kucing Sedang Mengalami Tekanan Emosional yang Parah, Menurut Para Ahli

1 Juli 2026

Para Jemaah Haji Asal Aceh yang Terlilit Utang Akibat Banjir Menerima Bantuan Saat Kepulangan

1 Juli 2026

Porak-porandanya Venezuela, Lebih dari 58.000 Bangunan Rusak dan Hancur Menurut Penilaian Awal NASA

30 Juni 2026

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

30 Juni 2026

Korban Tewas di Prancis Tambah 1000 Orang Akibat Gelombang Panas Ekstrem

29 Juni 2026

Kondisi Talak Satu atau Talak Raj‘i, Yang Boleh dan Tidak serta Cara Rujuknya

29 Juni 2026

Selat Hormuz Mau Dibuka Secara Paksa Tanpa Izin Iran, Bahrain dan Kuwait Kena Hantam Drone dan Rudal

28 Juni 2026

Jangan Salah, per 1 Juli 2026 Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F

27 Juni 2026

Semakin Keruh, Israel Ngotot Tidak Mau Menarik Pasukannya dari Lebanon, Gaza, dan Suriah

26 Juni 2026

Penuhi Komitmen, 4,7 Juta Akun Anak Sudah Dinonaktifkan Platform Sosmed

26 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video