• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Calon Penumpang Kereta Api Masih Tetap Harus Booster

by Ave Rosa
18 Januari 2023 | 23:47 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
Calon Penumpang Kereta Api Masih Tetap Harus Booster

Ilustrasi. Calon penumpang kereta api masih tetap menggunakan aturan yang sama, sesuai dengan yang diberlakukan sebelum pencabutan status PPKM. Foto: situs Kereta Api Indonesia (KAI)

Avesiar – Jakarta

PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terkait pandemi Covid-19 memang secara resmi telah dicabut pemerintah melalui pengumuman oleh Presiden Joko Widodo saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (30/12/2022).

Namun, untuk melakukan kegiatan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api, syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang masih tetap menggunakan aturan yang sama, sesuai dengan yang diberlakukan sebelum pencabutan status PPKM tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Eva Chairunisa. Bahwa hingga saat ini, untuk aturan transportasi belum ada perubahan dari pemerintah.

Bacaan Terkait :

Catet, Dua Minggu Lagi Booster Jadi Syarat Mobilitas

Tes Antigen dan PCR Semua Perjalanan Domestik Segera Dihapus

Hari Ini Depok Kick Off Vaksin Booster Prioritas Lansia dan Komorbid

Keputusan Presiden, Vaksin Booster Diberikan Gratis Tanpa Terkecuali

Load More

“Sampai dengan saat ini, untuk aturan transportasi belum ada perubahan dari pemerintah. Dalam hal ini Kemenhub, Kemenkes, dan satgas Covid-19. Jadi masih menggunakan aturan yang sama,” kata Eva saat dihubungi Avesiar.com, Rabu (18/1/2023).

Eva menyampaikan bahwa aturan yang berlaku bagi calon penumpang kereta api mengacu pada aturan sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebagaimana disebutkan, keputusan pencabutan PPKM tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam.

Pandemi Covid-19, menurut Presiden, semakin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.

“Dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang bedasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” terang Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui KAI Daerah Operasional atau Daop 1 meliputi wilayah yang terbentang dari stasiun Merak di provinsi Banten, hingga stasiun Cikampek di Jawa Barat, melintasi stasiun-stasiun di wilayah DKI Jakarta, Banten, Bogor, Kota Depok, Sukabumi, dan Karawang. (ard)

Tags: BoosterKAIKAI Daop 1Kereta ApiNaik Kereta ApiPaska Pencabutan PPKMSyarat Calon Penumpang Kereta
ShareTweetSendShare
Previous Post

Memblokir Kunjungan Duta Besar Yordania Sebagai Negara Penjaga Al-Aqsha, Polisi Israel Picu Insiden Diplomatik

Next Post

Universitas Ini Kerja Sama dengan Imigrasi Bisa Bikin Paspor Kolektif di Kampus

Mungkin Anda Suka Juga :

Jangan Takut, Ini Sudut Pandang Islam Soal Praktik Kredit

Fatwa MUI Hukum Lesbian, Gay, Sodomi, Pencabulan, dan Penyimpangan Perilaku LGBT

28 September 2023

...

Para Dai Diingatkan Sekjen MUI Tidak Pasang Tarif Karena Menghilangkan Kemuliaannya

Para Dai Diingatkan Sekjen MUI Tidak Pasang Tarif Karena Menghilangkan Kemuliaannya

26 September 2023

...

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Menerima Mahasiswa Non Muslim

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Menerima Mahasiswa Non Muslim

22 September 2023

...

Wapres RI Apresiasi Dibukanya Kantor LPPOM MUI di China Demi Kemudahan Sertifikasi Halal

Wapres RI Apresiasi Dibukanya Kantor LPPOM MUI di China Demi Kemudahan Sertifikasi Halal

18 September 2023

...

MUI dan Polri Gelar FGD Mencegah Potensi Kegaduhan Sosial Akibat Pemilu

MUI dan Polri Gelar FGD Mencegah Potensi Kegaduhan Sosial Akibat Pemilu

14 September 2023

...

Load More
Next Post
Universitas Ini Kerja Sama dengan Imigrasi Bisa Bikin Paspor Kolektif di Kampus

Universitas Ini Kerja Sama dengan Imigrasi Bisa Bikin Paspor Kolektif di Kampus

Adab Orang yang Beriman Saat Mendengarkan Al-Quran

Adab Orang yang Beriman Saat Mendengarkan Al-Quran

Discussion about this post

TERKINI

Tentara Chechnya Dipuji Saat Bertemu Kadyrov, Putin: Mereka Tidak akan Gagal

29 September 2023

Fatwa MUI Hukum Lesbian, Gay, Sodomi, Pencabulan, dan Penyimpangan Perilaku LGBT

28 September 2023

Akhirnya Hamas dan Palestina Siap untuk Pemilihan Kota di Gaza Setelah 18 Tahun Terkepung

28 September 2023

Petaka Pesta Pernikahan Tewaskan Sedikitnya 120 Orang Dipicu Kebakaran, Irak Berkabung Nasional

27 September 2023

Bukan Bid’ah Dhalalah, Memperingati Maulid Nabi Hukumnya Boleh

27 September 2023

Ukraina Mengklaim Menewaskan Komandan Armada Laut Hitam, Rusia Merilis Video Rapatnya

26 September 2023

Para Dai Diingatkan Sekjen MUI Tidak Pasang Tarif Karena Menghilangkan Kemuliaannya

26 September 2023

Presiden IOI Made Dana Tangkas dan MARii Berkolaborasi Akan Membentuk Federasi Institut Otomotif ASEAN

25 September 2023

Pidato Netanyahu di PBB yang Mengklaim Wilayah dan Melarang Hak Veto Dikecam Palestina

25 September 2023

Profesor Perempuan Terkemuka Uyghur Dijatuhi  Hukuman Penjara Seumur Hidup Otoritas Tiongkok

24 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour