• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Calon Penumpang Kereta Api Masih Tetap Harus Booster

by Ave Rosa
18 Januari 2023 | 23:47 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
Calon Penumpang Kereta Api Masih Tetap Harus Booster

Ilustrasi. Calon penumpang kereta api masih tetap menggunakan aturan yang sama, sesuai dengan yang diberlakukan sebelum pencabutan status PPKM. Foto: situs Kereta Api Indonesia (KAI)

Avesiar – Jakarta

PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terkait pandemi Covid-19 memang secara resmi telah dicabut pemerintah melalui pengumuman oleh Presiden Joko Widodo saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (30/12/2022).

Namun, untuk melakukan kegiatan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api, syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang masih tetap menggunakan aturan yang sama, sesuai dengan yang diberlakukan sebelum pencabutan status PPKM tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Eva Chairunisa. Bahwa hingga saat ini, untuk aturan transportasi belum ada perubahan dari pemerintah.

“Sampai dengan saat ini, untuk aturan transportasi belum ada perubahan dari pemerintah. Dalam hal ini Kemenhub, Kemenkes, dan satgas Covid-19. Jadi masih menggunakan aturan yang sama,” kata Eva saat dihubungi Avesiar.com, Rabu (18/1/2023).

Eva menyampaikan bahwa aturan yang berlaku bagi calon penumpang kereta api mengacu pada aturan sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

Bacaan Terkait :

Kapan Pertama Kali Kamu Naik Kereta Api, Pesawat, atau Kapal Laut, dan ke Mana Tujuannya?

Catet, Dua Minggu Lagi Booster Jadi Syarat Mobilitas

Tes Antigen dan PCR Semua Perjalanan Domestik Segera Dihapus

Hari Ini Depok Kick Off Vaksin Booster Prioritas Lansia dan Komorbid

Keputusan Presiden, Vaksin Booster Diberikan Gratis Tanpa Terkecuali

Load More

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebagaimana disebutkan, keputusan pencabutan PPKM tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam.

Pandemi Covid-19, menurut Presiden, semakin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.

“Dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang bedasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” terang Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui KAI Daerah Operasional atau Daop 1 meliputi wilayah yang terbentang dari stasiun Merak di provinsi Banten, hingga stasiun Cikampek di Jawa Barat, melintasi stasiun-stasiun di wilayah DKI Jakarta, Banten, Bogor, Kota Depok, Sukabumi, dan Karawang. (ard)

Tags: BoosterKAIKAI Daop 1Kereta ApiNaik Kereta ApiPaska Pencabutan PPKMSyarat Calon Penumpang Kereta
ShareTweetSendShare
Previous Post

Memblokir Kunjungan Duta Besar Yordania Sebagai Negara Penjaga Al-Aqsha, Polisi Israel Picu Insiden Diplomatik

Next Post

Universitas Ini Kerja Sama dengan Imigrasi Bisa Bikin Paspor Kolektif di Kampus

Mungkin Anda Juga Suka :

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

25 April 2026

...

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

21 April 2026

...

Wilayah Udara Spanyol Ditutup untuk Pesawat AS yang Terlibat dalam Serangan di Iran

Iran Memaksa AS Akui Sistem Pertahanannya yang Murah dan Efektif

19 April 2026

...

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

...

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

...

Load More
Next Post
Universitas Ini Kerja Sama dengan Imigrasi Bisa Bikin Paspor Kolektif di Kampus

Universitas Ini Kerja Sama dengan Imigrasi Bisa Bikin Paspor Kolektif di Kampus

Adab Orang yang Beriman Saat Mendengarkan Al-Quran

Adab Orang yang Beriman Saat Mendengarkan Al-Quran

Discussion about this post

TERKINI

Jadwal Rencana Keberangkatan Jemaah Haji 1447 H, Puncak, dan Kepulangan ke Indonesia

2 Mei 2026

Cara Agar Tidak Terkena PHK, Mengatasi Stress Jika Terkena PHK, dan Tips Move On

1 Mei 2026

Persediaan Rudal dan Drone Iran Cukup untuk Perang Selama Bertahun-tahun, Kata Anggota Parlemen

30 April 2026

Kepiawaian Vivi Herlambang, Pasang Surut Kehidupan Single Parent Tempa Sukses 30 Tahun di Perhotelan

30 April 2026

AS Belanjakan 25 Miliar Dolar AS untuk Perang Melawan Iran, Ungkap Pejabat AS

29 April 2026

Gigihnya Amiruddin Tumanggor, Anak Desa yang Merantau Jadi Cleaning Service, Kini Punya Kampus & SMK

29 April 2026

Tangguhnya Alice Callista, Pernah Hopeless Bangun dari Tidur, Lalu Bangkit, dan Majukan 46 Resto dll

28 April 2026

Dijadikan Lelucon ‘Janda yang Sedang Hamil’, Melania Trump Minta ABC Pecat Jimmy Kimmel

27 April 2026

Pabrik Senjata Israel di Inggris Didemo dan Diterobos Aktivis pro-Palestina Karena Berperan dalam Genosida di Gaza

26 April 2026

Imbas Serangan AS-Israel ke Iran yang Membuat Selat Hormuz Ditutup, 13 Juta Barel Hilang Setiap Hari

25 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video