Avesiar – Jakarta
Tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi lengkap akan ditiadakan segera.
Keputusan tersebut disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat terbatas Evaluasi PPKM hari ini dalam konferensi pers secara daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).
“Pelaku perjalanan domestik, baik darat atau laut, yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam Surat Edaran oleh kementrian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” ujar Luhut
Dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa seluruh pertandingan olahraga dapat kembali dihadiri penonton. Syaratnya, penyelenggara harus memastikan para penonton sudah melalukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.
Namun, untuk kebijakan tersebut, kapasitas penonton juga dibatasi sesuai dengan level PPKM di daerah tempat terselenggaranya acara. Kapasitas maksimal 25 persen untuk Level 4, 50 persen pada Level 3, 75 persen di Level 2, dan 100 persen untuk Level 1.
Peniadaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali mulai hari ini, menurut Luhut, telah disetujui oleh Presiden Jokowi . Meskipun terdapat sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan bagi PPLN untuk bebas karantina.
“Syaratmya harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau bukti domisili bagi WNI,” terangnya, dikutip dari tempo.co.
Bagi PPLN, wajib sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster serta PPLN melakukan entry PCR dan menunggu hasilnya di hotel. Jika, hasilnya dinyatakan negatif, PPLN dapat beraktivitas di luar seperti biasa.
Kewajiban PPLN melakukan tes PCR kembali pada hari ketiga, lanjut Luhut, sebagai langkah antisipasi. “PPLN juga harus punya asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19,” ujar dia. (ard)













Discussion about this post