Avesiar – Jakarta
Pemerintah Indonesia telah membayarkan tagihan yang dilayangkan oleh Avanti Communications Grup terkait kasus satelit slot Orbit 123 Kementerian Pertahanan. Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Jumlah yang harus dibayarkan senilai Rp515 miliar dan hal tersebut bermula ketika Avanti, Operator satelit asal Inggris, memenangkan gugatan terkait pembayaran sewa satelit L-band Artemis yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Akibatnya, London Court International of Arbitrase menghukum pemerintah Indonesia untuk membayar Rp515 miliar. “Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp515 miliar, berdasarkan putusan Arbitrase di London pada tahun 2019,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (17/1/2022), dilansir Sindonews.
Mahfud memastikan sudah membahas hal tersebut dengan sejumlah pihak terkait. Menurutnya, pembahasan tak hanya dilakukan satu dua kali, melainkan berkali-kali.
“Pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit ini, untuk kepentingan pertahanan negara,” ucapnya.
Karena itu, Mahfud meminta kepada seluruh pihak menunggu proses yang saat ini tengah berlangsung. “Pemerintah menempuh langkah hukum ini, setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif,” katanya. (dwi)













Discussion about this post