Avesiar – Jakarta
Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).
Putri mendapat vonis jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Jawapos.com.
Terdapat hal-hal yang memberatkan Putri Candrawathi, antara lain; terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum, seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
Dalam persidangan terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang, sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.
Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian. Sedangkan hal meringankan tidak ada.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun. Putri dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Hal-hal yang memberatkan Putri yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, yakni Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi menyusul vonis kepada suaminya yang dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di hari yang sama. (adm)
Discussion about this post