Avesiar – Jakarta
Hukum menggendong anak saat shalat adalah hal yang cukup menarik untuk diketahui. Terutama bagi yang memiliki anak kecil. Dikutip dari rubrik tanya jawab di laman Nahdlatul Ulama, Sabtu (25/3/2023), terdapat penjelasan secara syar’i sebagai berikut.
Bahwa membawa atau menggendong anak ketika shalat hukumnya diperbolehkan, dan shalatnya sah selama tidak ada gerakan yang bisa membatalkan shalat. Seperti tiga kali gerakan secara terus-menerus, atau satu kali gerakan yang keras.
Bolehnya shalat sambil menggendong anak ini berdasarkan salah satu hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, bahwa suatu saat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah. Dalam sebuah riwayat disebutkan:
“Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).
Berpijakan pada hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat hukumnya diperbolehkan dan shalatnya tetap sah.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Musnad-nya yang disusun oleh Syekh Abid as-Sindi, ia mengatakan:
“Dan dalam hadits ini menjadi dalil sahnya shalat seseorang yang menggendong anak manusia, hewan, atau selain keduanya,” (Imam Syafi’i, Musnad Imam asy-Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1951 M/1370 H], halaman 369).
Meskipun demikian, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam hal ini agar shalatnya tetap sah, yaitu: (1) perihal kondisi anak; dan (2) gerakan orang yang menggendongnya.
Pertama, anak yang digendong ketika shalat tidak boleh dalam keadaan najis, baik badan maupun pakaiannya.
Kedua, tidak boleh ada tiga kali gerakan yang terus-menerus. Jika dua hal ini terpenuhi, maka shalatnya sah.
“Dengan syarat pakaian anak kecil, dan badannya harus suci. Dan, pekerjaan yang sedikit tidak membatalkan shalat. Pekerjaan yang banyak, jika berbilangan dan tidak terus-menerus juga tidak membatalkan shalat (jika terus-menerus, maka batal). Dan ini adalah dalil dalam mazhab Syafi’i, perihal keabsahan shalat seseorang yang menggendong anak laki-laki atau pun perempuan, baik dalam shalat fardhu, maupun sunnah, bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendiri,” (Imam Syafi’i, halaman 369).
Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Hanya saja, kondisi anak yang digendong harus dalam keadaan suci, baik pakaian maupun badannya.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.
Discussion about this post