• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Masjid & Activity

Sai Naik Kursi Roda atau Skuter Apakah Sah?

by Avesiar
12 Juni 2023 | 22:17 WIB
in Masjid & Activity
Reading Time: 4 mins read
A A
Sai Naik Kursi Roda atau Skuter Apakah Sah?

Ilustrasi. Foto: Pexels/Marcus Aurelius.

Avesiar – Jakarta

Salah satu dari rangkaian ibadah Haji adalah sai, yaitu berjalan antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.  Ritual dalam ibadah ini mengikuti jejak Siti Hajar dalam mencari air bagi putranya, Nabi Ismail Alaihis Salam.

Sebagai ibadah yang penting saat berada di Makkah, jemaah Haji harus melakukan salah satu rukun Haji tersebut agar Hajinya dianggap sah. Mengenai hal ini, dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Senin (12/6/2023), disebutkan bahwa Syekh Al-Imam Taqiyuddin Abu ad-Dimasyi asy-Syafi’i dalam kitab Kifāyatul akhyār fī Jalli Ghāyatil Ikhtishār menjelaskan:

“Dan rukun Haji ada lima perkara: ihram, niat, wukuf di padang Arafah, tawaf di Ka’bah, dan sai antara Shafa dan Marwah.”  

Sai memang harus dilakukan dengan berjalan kaki antara Shafa dan Marwah. Bagi seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, terdapat situasi di mana mereka menggunakan kursi roda atau skuter untuk bisa melaksanakannya.

Dalam hal kondisi semacam ini, diperlukan pemahaman tentang hukum fikih melakukan sai dengan alat-alat tersebut.

Prinsip utama yang ditegaskan dalam Islam adalah bahwa tujuan ibadah adalah untuk memperkuat hubungan manusia dengan Allah dan mengabdikan diri kepada-Nya dengan cara yang terbaik sesuai dengan kemampuan individu.

Sedangkan bagi mereka yang mengalami keterbatasan fisik, syariat Islam memberikan fleksibilitas dalam melaksanakan ibadah.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Sai dengan menggunakan kursi roda, atau skuter, telah dibahas oleh ulama fikih sejak dahulu kala. Ulama menjelaskan hukum sai dengan menggunakan kendaraan atau tunggangan seperti unta.

Penentuan hukum sai dengan kendaraan, ulama membagi pada dua hal. Pertama, hukum naik sai naik kendaraan dengan adanya uzur, misalnya karena sedang sakit, lansia, atau penyandang disabilitas. Kedua, hukum sai dengan kendaraan tanpa adanya uzur (sengaja).  

Para ulama, jika diteliti dalam banyak kitab fikih, sepakat sai dan tawaf dilaksanakan dengan cara berjalan kali. Sebab, berjalan kaki lebih afdhal dibandingkan menggunakan kendaraan atau tunggangan. Namun, para ulama berbeda pendapat menyikapi sai menggunakan kendaraan bagi seseorang jika tidak ada uzur.  

Mazhab Hanafiyah menyebutkan, bagi orang yang sai dengan tunggangan tanpa uzur maka diwajibkan mengulanginya dan membayar dam. Abdurrahman Al Jaziri menjelaskan dalam kitab al-Fiqhu ala Mazahibul Arbaah:

“Dan syarat wajib sai juga ialah berjalan kaki. Jikalau seorang melaksanakan sai dengan berkendaraan tanpa ada uzur, maka wajib ia mengulanginya, atau membayar denda, dan juga syarat sai ialah memulai sai dari Shafa kemudian mengakhirkan sampai Marwah.”  

Menurut Mazhab Maliki, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al Qarafi dalam kitab Az-Zakhirah, jika seorang jemaah Haji melaksanakan sai dengan berkendara, tanpa ada uzur maka dikenakan denda. Dikatakan:

“Dan menurut mereka, jika seseorang meninggalkan berjalan kaki pada saat sai, dan ia menunggangi kendaraan maka wajib atasnya denda. “ 

Sedangkan mazhab Syafi’I menyebutkan, orang yang berkendara saat sai, tanpa ada uzur, maka salah satu rukun Haji itu tetap sah, dan tidak dikenakan bayar dam. Penjelasan ini dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin:

“Telah sepakat ulama Syafi’iyah bahwa sai dengan menggunakan kendaraan tidak makruh hukumnya, akan tetapi menyalahi keutamaan sai (seyogianya berjalan kaki).”  

Mengenai Hukum Sai Menggunakan Kursi Roda atau Skuter

Mayoritas ulama sepakat bahwa melakukan ibadah sai dengan kursi roda atau skuter diperbolehkan dan sah. Hal ini jika jemaah yang bersangkutan memiliki keterbatasan fisik yang membuatnya tidak mampu berjalan kaki. Hal ini didasarkan pada prinsip syariat yang mengutamakan kemudahan dalam ibadah bagi mereka yang berada dalam keadaan sulit atau cacat.  

Jadi, sebagaimana dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, sai dengan menggunakan kursi roda bagi lansia termasuk dalam kategori sai dengan tunggangan dengan adanya uzur, yakni ketidakmampuan untuk berjalan.

Jarak tempuh sai dengan berjalan antara Shafa dan Marwah, satu kali tempuh mencapai 400 meter. Jika ditotal 7 kali, perjalanan ditempuh dalam jarak waktu sekitar 3 kilometer. Tentu jaraknya cukup jauh dan menyulitkan bagi seorang lansia.

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan sebagai berikut:

“Barang siapa yang melaksanakan sai dengan dipikul atau kendaraan dikarenakan adanya sebab, maka tawafnya sah. Tidak ada perbedaan pendapat terkait sahnya tawaf (sai) dengan menggunakan kendaraan jika ada uzur.”  

Berdasarkan rujukan-rujukan tersebut, hukum fikih tentang melakukan sai dengan kursi roda atau skuter memperbolehkan untuk memudahkan individu yang mengalami keterbatasan fisik sesuai prinsip Islam.

Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat kajian Islam, tinggal di Ciputat.

(adm)

Tags: Berjalan Antara Shafa dan MarwahRukun HajiSaiSai dengan Kursi RodaSai dengan Skuter
ShareTweetSendShare
Previous Post

Terkait Pendanaan Partai, Mantan Pemimpin Skotlandia Nicola Sturgeon Ditangkap

Next Post

Internet Diblokir Secara Nasional Hingga 15 Juni, Aljazair Cegah Kecurangan Ujian Akhir

Mungkin Anda Juga Suka :

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

15 Juni 2026

...

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

5 Juni 2026

...

Memahami Tarekat atau Thoriqoh, Terminologi, Pengertian, dan Para Tokohnya

Memahami Tarekat atau Thoriqoh, Terminologi, Pengertian, dan Para Tokohnya

2 Juni 2026

...

Hukum Berkurban dengan Kambing yang Kerdil

Hukum Berkurban dengan Kambing yang Kerdil

9 Mei 2026

...

Mencermati Hukum Shalat Fardhu di Akhir Waktu Beralasan Menjaga Wudhu

Mencermati Hukum Shalat Fardhu di Akhir Waktu Beralasan Menjaga Wudhu

3 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Internet Diblokir Secara Nasional Hingga 15 Juni, Aljazair Cegah Kecurangan Ujian Akhir

Internet Diblokir Secara Nasional Hingga 15 Juni, Aljazair Cegah Kecurangan Ujian Akhir

Siap Bertanding di SOWSG 2023 Berlin, Delegasi Indonesia Tiba di Jerman

Siap Bertanding di SOWSG 2023 Berlin, Delegasi Indonesia Tiba di Jerman

Discussion about this post

TERKINI

Resign Berikutnya, PM Inggris Keir Starmer Umumkan Mundur Karena Tekanan Politik

22 Juni 2026

Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Jatim Soroti Tingginya Perceraian dan Krisis Mental Remaja

21 Juni 2026

Sudah Kembali ke Tanah Air 62 Persen, Sebagian Jemaah Masih Bergerak dari Makkah menuju Madinah

20 Juni 2026

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Israel Mempertaruhkan Kesepakatan Iran – AS dengan Menyerang Lebanon

20 Juni 2026

Kelelahan Akibat Pembatasan Perjalanan untuk Bertanding di Piala Dunia, Iran Akan Sampaikan Aduan ke FIFA  

19 Juni 2026

Biaya Maritim Rencananya Akan Berlaku di Selat Hormuz, Iran Mengklaim Kemenangan Bersejarah Atas AS

18 Juni 2026

Daftar Investasi dan Usaha yang Masuk Akal untuk Budget yang Terbatas

17 Juni 2026

Adab-adab dan Sunnah Minum yang Baik Bagi Kesehatan Menurut Islam

16 Juni 2026

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

15 Juni 2026

Iran Tetap Tekankan Jaminan Keamanan dan Kemerdekaan Teritorial Lebanon Atas Kesepakatan Iran – AS

15 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video