• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Masjid & Activity

Sai Naik Kursi Roda atau Skuter Apakah Sah?

by Avesiar
12 Juni 2023 | 22:17 WIB
in Masjid & Activity
Reading Time: 4 mins read
A A
Sai Naik Kursi Roda atau Skuter Apakah Sah?

Ilustrasi. Foto: Pexels/Marcus Aurelius.

Avesiar – Jakarta

Salah satu dari rangkaian ibadah Haji adalah sai, yaitu berjalan antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.  Ritual dalam ibadah ini mengikuti jejak Siti Hajar dalam mencari air bagi putranya, Nabi Ismail Alaihis Salam.

Sebagai ibadah yang penting saat berada di Makkah, jemaah Haji harus melakukan salah satu rukun Haji tersebut agar Hajinya dianggap sah. Mengenai hal ini, dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Senin (12/6/2023), disebutkan bahwa Syekh Al-Imam Taqiyuddin Abu ad-Dimasyi asy-Syafi’i dalam kitab Kifāyatul akhyār fī Jalli Ghāyatil Ikhtishār menjelaskan:

“Dan rukun Haji ada lima perkara: ihram, niat, wukuf di padang Arafah, tawaf di Ka’bah, dan sai antara Shafa dan Marwah.”  

Sai memang harus dilakukan dengan berjalan kaki antara Shafa dan Marwah. Bagi seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, terdapat situasi di mana mereka menggunakan kursi roda atau skuter untuk bisa melaksanakannya.

Dalam hal kondisi semacam ini, diperlukan pemahaman tentang hukum fikih melakukan sai dengan alat-alat tersebut.

Prinsip utama yang ditegaskan dalam Islam adalah bahwa tujuan ibadah adalah untuk memperkuat hubungan manusia dengan Allah dan mengabdikan diri kepada-Nya dengan cara yang terbaik sesuai dengan kemampuan individu.

Sedangkan bagi mereka yang mengalami keterbatasan fisik, syariat Islam memberikan fleksibilitas dalam melaksanakan ibadah.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Sai dengan menggunakan kursi roda, atau skuter, telah dibahas oleh ulama fikih sejak dahulu kala. Ulama menjelaskan hukum sai dengan menggunakan kendaraan atau tunggangan seperti unta.

Penentuan hukum sai dengan kendaraan, ulama membagi pada dua hal. Pertama, hukum naik sai naik kendaraan dengan adanya uzur, misalnya karena sedang sakit, lansia, atau penyandang disabilitas. Kedua, hukum sai dengan kendaraan tanpa adanya uzur (sengaja).  

Para ulama, jika diteliti dalam banyak kitab fikih, sepakat sai dan tawaf dilaksanakan dengan cara berjalan kali. Sebab, berjalan kaki lebih afdhal dibandingkan menggunakan kendaraan atau tunggangan. Namun, para ulama berbeda pendapat menyikapi sai menggunakan kendaraan bagi seseorang jika tidak ada uzur.  

Mazhab Hanafiyah menyebutkan, bagi orang yang sai dengan tunggangan tanpa uzur maka diwajibkan mengulanginya dan membayar dam. Abdurrahman Al Jaziri menjelaskan dalam kitab al-Fiqhu ala Mazahibul Arbaah:

“Dan syarat wajib sai juga ialah berjalan kaki. Jikalau seorang melaksanakan sai dengan berkendaraan tanpa ada uzur, maka wajib ia mengulanginya, atau membayar denda, dan juga syarat sai ialah memulai sai dari Shafa kemudian mengakhirkan sampai Marwah.”  

Menurut Mazhab Maliki, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al Qarafi dalam kitab Az-Zakhirah, jika seorang jemaah Haji melaksanakan sai dengan berkendara, tanpa ada uzur maka dikenakan denda. Dikatakan:

“Dan menurut mereka, jika seseorang meninggalkan berjalan kaki pada saat sai, dan ia menunggangi kendaraan maka wajib atasnya denda. “ 

Sedangkan mazhab Syafi’I menyebutkan, orang yang berkendara saat sai, tanpa ada uzur, maka salah satu rukun Haji itu tetap sah, dan tidak dikenakan bayar dam. Penjelasan ini dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin:

“Telah sepakat ulama Syafi’iyah bahwa sai dengan menggunakan kendaraan tidak makruh hukumnya, akan tetapi menyalahi keutamaan sai (seyogianya berjalan kaki).”  

Mengenai Hukum Sai Menggunakan Kursi Roda atau Skuter

Mayoritas ulama sepakat bahwa melakukan ibadah sai dengan kursi roda atau skuter diperbolehkan dan sah. Hal ini jika jemaah yang bersangkutan memiliki keterbatasan fisik yang membuatnya tidak mampu berjalan kaki. Hal ini didasarkan pada prinsip syariat yang mengutamakan kemudahan dalam ibadah bagi mereka yang berada dalam keadaan sulit atau cacat.  

Jadi, sebagaimana dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, sai dengan menggunakan kursi roda bagi lansia termasuk dalam kategori sai dengan tunggangan dengan adanya uzur, yakni ketidakmampuan untuk berjalan.

Jarak tempuh sai dengan berjalan antara Shafa dan Marwah, satu kali tempuh mencapai 400 meter. Jika ditotal 7 kali, perjalanan ditempuh dalam jarak waktu sekitar 3 kilometer. Tentu jaraknya cukup jauh dan menyulitkan bagi seorang lansia.

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan sebagai berikut:

“Barang siapa yang melaksanakan sai dengan dipikul atau kendaraan dikarenakan adanya sebab, maka tawafnya sah. Tidak ada perbedaan pendapat terkait sahnya tawaf (sai) dengan menggunakan kendaraan jika ada uzur.”  

Berdasarkan rujukan-rujukan tersebut, hukum fikih tentang melakukan sai dengan kursi roda atau skuter memperbolehkan untuk memudahkan individu yang mengalami keterbatasan fisik sesuai prinsip Islam.

Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat kajian Islam, tinggal di Ciputat.

(adm)

Tags: Berjalan Antara Shafa dan MarwahRukun HajiSaiSai dengan Kursi RodaSai dengan Skuter
ShareTweetSendShare
Previous Post

Terkait Pendanaan Partai, Mantan Pemimpin Skotlandia Nicola Sturgeon Ditangkap

Next Post

Internet Diblokir Secara Nasional Hingga 15 Juni, Aljazair Cegah Kecurangan Ujian Akhir

Mungkin Anda Juga Suka :

Berkah Maulid yang Didapatkan Dua Pemuda  yang Menyambut dan Mengagungkannya

Berkah Maulid yang Didapatkan Dua Pemuda  yang Menyambut dan Mengagungkannya

3 September 2026

...

Menyelenggarakan dan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Keutamaannya Berdasarkan Penjelasan Ulama

Menyelenggarakan dan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Keutamaannya Berdasarkan Penjelasan Ulama

27 Agustus 2026

...

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

15 Juni 2026

...

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

5 Juni 2026

...

Memahami Tarekat atau Thoriqoh, Terminologi, Pengertian, dan Para Tokohnya

Memahami Tarekat atau Thoriqoh, Terminologi, Pengertian, dan Para Tokohnya

2 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Internet Diblokir Secara Nasional Hingga 15 Juni, Aljazair Cegah Kecurangan Ujian Akhir

Internet Diblokir Secara Nasional Hingga 15 Juni, Aljazair Cegah Kecurangan Ujian Akhir

Siap Bertanding di SOWSG 2023 Berlin, Delegasi Indonesia Tiba di Jerman

Siap Bertanding di SOWSG 2023 Berlin, Delegasi Indonesia Tiba di Jerman

Discussion about this post

TERKINI

Laporan Kongres Sebut Kerugian Militer Besar dari AS Atas Perang yang Dipaksakan Terhadap Iran

7 Oktober 2026

Tentara dan Warga Israel Terganggu Kejiwaannya Sejak Perang Gaza, Hampir Satu Juta Telpon ke Layanan Kejiwaan

6 Oktober 2026

Lima Emas, 11 Perak, dan 23 Perunggu, Jadi Oleh-oleh Membanggakan Kontingen Indonesia dari Asian Games Aichi-Nagoya

6 Oktober 2026

Berkilaunya 7 Jenderal di HUT ke-81 TNI Ketika Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera

5 Oktober 2026

Ada Indikasi AS dan Israel Kembali Menyerang, Jenderal Iran Ancam Akan Balas Lebih Keras Termasuk ke Sekutunya

5 Oktober 2026

Kenali “Dry Begging”, Bentuk Manipulasi Emosional yang Terjadi di Kehidupan Sehari-hari

4 Oktober 2026

Komdigi Gandeng Polri Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal, Buntut Kebocoran Data Lama yang Kembali Beredar

4 Oktober 2026

Henny Puspitasari “Si Humas Sejati” yang Juga Ketua Reuni Eks Karyawan HI, Memimpin dengan Teladan

3 Oktober 2026

Mempermudah dan Memperkuat Ekosistem UMKM, LPEU MUI Segera Luncurkan Platform E-Commerce

2 Oktober 2026

Resmi Kapolri, Jenderal Suyudi Fokus Pelayanan Publik, Penegakan Hukum yang Adil, Dekat dengan Masyarakat, dan Evaluasi Program

2 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video